• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Tanah Sendiri, Penggugat Nenek Hasni Ditegur Keras Hakim

Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 21:46:51 WIB
Cetak
Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Tanah Sendiri, Penggugat Nenek Hasni Ditegur Keras Hakim

BEDELAU.COM --Kasus dugaan mafia tanah dalam pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, yang menyeret nama Hasni (73), memasuki babak baru.

Setelah beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tertunda, majelis hakim akhirnya menggelar sidang lapangan, Kamis (12/2/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, didampingi jajaran staf pengadilan. Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR, pihak penggugat Rohadi dan Pulungan, serta pihak yang telah menguasai lahan puluhan tahun, Hasni (73) bersama anaknya Elsih Rahmayani.

Sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru juga terlihat hadir di lokasi, di antaranya Zulkardi, Wan Agusti, dan Ketua Komisi I Robin Eduar. Kehadiran para legislator ini sebatas untuk menyaksikan langsung jalannya proses persidangan di lapangan.

Jalannnya sidang lapangan tersebut memunculkan kejanggalan baru. Saat diminta menunjukkan objek sengketa secara jelas, pihak penggugat tidak mampu memperlihatkan batas dan patok tanah yang menjadi dasar klaim mereka.

Hakim Jonson Parancis dengan tegas meminta penggugat menunjukkan secara langsung titik lokasi lahan yang digugat beserta ukuran dan metode pengukurannya. Namun, permintaan itu tak dapat dipenuhi.

“Kami mau melihat objeknya, terus ukurannya yang mana. Besok-besok kalau kita ke lapangan itu harus ada ahli ukurnya. Jadi jangan hanya ngomong-ngomong, dan nunjuk-nunjuk saja,” tegas Hakim Jonson Parancis di lokasi.

Ia menegaskan, sidang lapangan dilakukan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, setiap klaim, harus didukung bukti konkret berupa patok, batas yang jelas, serta metode pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tunjukkan patoknya, bagaimana cara mengukurnya. Semua harus jelas agar majelis bisa menilai secara objektif,” katanya.

Karena tidak adanya kejelasan batas lahan yang diklaim, majelis hakim memutuskan menunda sidang lapangan dan menjadwalkan ulang pada dua pekan mendatang. Penundaan ini menambah panjang proses hukum yang tengah bergulir.

“Kita di sini harus ada persiapan. Bukan datang lalu nunjuk-nunjuk saja. Karena tidak bisa menunjukkan ukuran dan titik lokasi yang pasti, kita tunda dua minggu lagi,” ungkap Hakim.

Sidang lapangan tersebut juga mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Riau-Kepri yang turut hadir melakukan investigasi langsung.

Perwakilan HMI, Syarif Hidayatullah, menyatakan persoalan ini tidak lagi bersifat personal, melainkan telah menjadi isu publik karena diduga terdapat berbagai kejanggalan administrasi dalam proses konsinyasi ganti rugi lahan tol.

Ia mengungkap adanya dugaan data fiktif dalam berkas konsinyasi, khususnya terkait nama Nur Hayati dan Hartati Ningsih. Berdasarkan hasil penelusuran mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, disebutkan bahwa data atas nama tersebut tidak ditemukan atau tidak memiliki NIK.

“Kalau tidak memiliki NIK, artinya patut diduga data itu fiktif. Kenapa hal yang menjadi dugaan malapraktik administrasi ini bisa dilanjutkan sampai ke meja pengadilan atau proses konsinyasi,” ujar Syarif.

Selain itu, HMI juga menyoroti sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditemukan berada di wilayah Lembah Damai. Padahal, berdasarkan SK Gubernur tahun 2022 tentang lokasi terdampak pembangunan tol, wilayah tersebut tidak termasuk dalam daftar daerah penerima ganti rugi.

“Di buku tanah jelas tertulis Lembah Damai, tetapi dimasukkan ke Muara Fajar. Ini yang kami duga sebagai bentuk ketimpangan administrasi yang terstruktur dan masif,” tegasnya.

HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta majelis hakim bersikap tegas dan objektif dalam menilai seluruh dokumen serta fakta lapangan.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved