• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Tanah Sendiri, Penggugat Nenek Hasni Ditegur Keras Hakim

Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 21:46:51 WIB
Cetak
Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Tanah Sendiri, Penggugat Nenek Hasni Ditegur Keras Hakim

BEDELAU.COM --Kasus dugaan mafia tanah dalam pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, yang menyeret nama Hasni (73), memasuki babak baru.

Setelah beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tertunda, majelis hakim akhirnya menggelar sidang lapangan, Kamis (12/2/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, didampingi jajaran staf pengadilan. Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR, pihak penggugat Rohadi dan Pulungan, serta pihak yang telah menguasai lahan puluhan tahun, Hasni (73) bersama anaknya Elsih Rahmayani.

Sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru juga terlihat hadir di lokasi, di antaranya Zulkardi, Wan Agusti, dan Ketua Komisi I Robin Eduar. Kehadiran para legislator ini sebatas untuk menyaksikan langsung jalannya proses persidangan di lapangan.

Jalannnya sidang lapangan tersebut memunculkan kejanggalan baru. Saat diminta menunjukkan objek sengketa secara jelas, pihak penggugat tidak mampu memperlihatkan batas dan patok tanah yang menjadi dasar klaim mereka.

Hakim Jonson Parancis dengan tegas meminta penggugat menunjukkan secara langsung titik lokasi lahan yang digugat beserta ukuran dan metode pengukurannya. Namun, permintaan itu tak dapat dipenuhi.

“Kami mau melihat objeknya, terus ukurannya yang mana. Besok-besok kalau kita ke lapangan itu harus ada ahli ukurnya. Jadi jangan hanya ngomong-ngomong, dan nunjuk-nunjuk saja,” tegas Hakim Jonson Parancis di lokasi.

Ia menegaskan, sidang lapangan dilakukan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, setiap klaim, harus didukung bukti konkret berupa patok, batas yang jelas, serta metode pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tunjukkan patoknya, bagaimana cara mengukurnya. Semua harus jelas agar majelis bisa menilai secara objektif,” katanya.

Karena tidak adanya kejelasan batas lahan yang diklaim, majelis hakim memutuskan menunda sidang lapangan dan menjadwalkan ulang pada dua pekan mendatang. Penundaan ini menambah panjang proses hukum yang tengah bergulir.

“Kita di sini harus ada persiapan. Bukan datang lalu nunjuk-nunjuk saja. Karena tidak bisa menunjukkan ukuran dan titik lokasi yang pasti, kita tunda dua minggu lagi,” ungkap Hakim.

Sidang lapangan tersebut juga mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Riau-Kepri yang turut hadir melakukan investigasi langsung.

Perwakilan HMI, Syarif Hidayatullah, menyatakan persoalan ini tidak lagi bersifat personal, melainkan telah menjadi isu publik karena diduga terdapat berbagai kejanggalan administrasi dalam proses konsinyasi ganti rugi lahan tol.

Ia mengungkap adanya dugaan data fiktif dalam berkas konsinyasi, khususnya terkait nama Nur Hayati dan Hartati Ningsih. Berdasarkan hasil penelusuran mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, disebutkan bahwa data atas nama tersebut tidak ditemukan atau tidak memiliki NIK.

“Kalau tidak memiliki NIK, artinya patut diduga data itu fiktif. Kenapa hal yang menjadi dugaan malapraktik administrasi ini bisa dilanjutkan sampai ke meja pengadilan atau proses konsinyasi,” ujar Syarif.

Selain itu, HMI juga menyoroti sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditemukan berada di wilayah Lembah Damai. Padahal, berdasarkan SK Gubernur tahun 2022 tentang lokasi terdampak pembangunan tol, wilayah tersebut tidak termasuk dalam daftar daerah penerima ganti rugi.

“Di buku tanah jelas tertulis Lembah Damai, tetapi dimasukkan ke Muara Fajar. Ini yang kami duga sebagai bentuk ketimpangan administrasi yang terstruktur dan masif,” tegasnya.

HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta majelis hakim bersikap tegas dan objektif dalam menilai seluruh dokumen serta fakta lapangan.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Ngeri Banget! Leher Dicekik, Kepala Dibentur, Aksi Brutal IZ Bikin Geger Kampar

Jumat, 03 April 2026 - 18:39:54 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria berinisi.

Hukrim

Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Jumat, 03 April 2026 - 18:37:03 WIB

BEDELAU.COM --Kasus ijazah palsu yang menyeret Sunar.

Hukrim

Diduga Motif Ekonomi dan Sabu, Pemuda di Siak Tega Habisi Nenek Kandung

Jumat, 03 April 2026 - 18:24:14 WIB

BEDELAU.COM --Peristiwa tragis terjadi di Kampung Su.

Hukrim

Niat Buang Air Malah Kena Tusuk! Driver Ojol Tualang Berdarah-darah Disikat Begal Sadis

Kamis, 02 April 2026 - 20:23:06 WIB

BEDELAU.COM --Nasib malang menimpa seorang pejuang a.

Hukrim

Satu Perkara dengan Wahid, Sidang Arief dan Dani Sepi Pengunjung

Kamis, 02 April 2026 - 20:16:02 WIB

BEDELAU.COM --Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kembali .

Hukrim

Kasus Penganiayaan dan Perampokan di Warnet Pekanbaru, Pelaku Masih Diburu

Rabu, 01 April 2026 - 17:45:59 WIB

BEDELAU.COM --– Aksi brutal menim.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ngeri Banget! Leher Dicekik, Kepala Dibentur, Aksi Brutal IZ Bikin Geger Kampar
03 April 2026
Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan
03 April 2026
Hari Ini Pacu Sampan di Aliran Sungai Kampar Mulai Diperlombakan
03 April 2026
Waspada Super El Niño, Kapolda Riau Minta Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla
03 April 2026
Plt Gubri Akan Hadir pada Prosesi Pernikahan Bupati Rohil Besok
03 April 2026
Kakek yang Hilang di Kebun Sawit Rohul Ditemukan Selamat
03 April 2026
Diduga Motif Ekonomi dan Sabu, Pemuda di Siak Tega Habisi Nenek Kandung
03 April 2026
Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
03 April 2026
Niat Buang Air Malah Kena Tusuk! Driver Ojol Tualang Berdarah-darah Disikat Begal Sadis
02 April 2026
Satu Perkara dengan Wahid, Sidang Arief dan Dani Sepi Pengunjung
02 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
  • 2 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 3 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 4 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 5 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 6 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
  • 7 Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved