• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Tanah Sendiri, Penggugat Nenek Hasni Ditegur Keras Hakim

Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 21:46:51 WIB
Cetak
Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Tanah Sendiri, Penggugat Nenek Hasni Ditegur Keras Hakim

BEDELAU.COM --Kasus dugaan mafia tanah dalam pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, yang menyeret nama Hasni (73), memasuki babak baru.

Setelah beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tertunda, majelis hakim akhirnya menggelar sidang lapangan, Kamis (12/2/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, didampingi jajaran staf pengadilan. Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR, pihak penggugat Rohadi dan Pulungan, serta pihak yang telah menguasai lahan puluhan tahun, Hasni (73) bersama anaknya Elsih Rahmayani.

Sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru juga terlihat hadir di lokasi, di antaranya Zulkardi, Wan Agusti, dan Ketua Komisi I Robin Eduar. Kehadiran para legislator ini sebatas untuk menyaksikan langsung jalannya proses persidangan di lapangan.

Jalannnya sidang lapangan tersebut memunculkan kejanggalan baru. Saat diminta menunjukkan objek sengketa secara jelas, pihak penggugat tidak mampu memperlihatkan batas dan patok tanah yang menjadi dasar klaim mereka.

Hakim Jonson Parancis dengan tegas meminta penggugat menunjukkan secara langsung titik lokasi lahan yang digugat beserta ukuran dan metode pengukurannya. Namun, permintaan itu tak dapat dipenuhi.

“Kami mau melihat objeknya, terus ukurannya yang mana. Besok-besok kalau kita ke lapangan itu harus ada ahli ukurnya. Jadi jangan hanya ngomong-ngomong, dan nunjuk-nunjuk saja,” tegas Hakim Jonson Parancis di lokasi.

Ia menegaskan, sidang lapangan dilakukan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, setiap klaim, harus didukung bukti konkret berupa patok, batas yang jelas, serta metode pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tunjukkan patoknya, bagaimana cara mengukurnya. Semua harus jelas agar majelis bisa menilai secara objektif,” katanya.

Karena tidak adanya kejelasan batas lahan yang diklaim, majelis hakim memutuskan menunda sidang lapangan dan menjadwalkan ulang pada dua pekan mendatang. Penundaan ini menambah panjang proses hukum yang tengah bergulir.

“Kita di sini harus ada persiapan. Bukan datang lalu nunjuk-nunjuk saja. Karena tidak bisa menunjukkan ukuran dan titik lokasi yang pasti, kita tunda dua minggu lagi,” ungkap Hakim.

Sidang lapangan tersebut juga mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Riau-Kepri yang turut hadir melakukan investigasi langsung.

Perwakilan HMI, Syarif Hidayatullah, menyatakan persoalan ini tidak lagi bersifat personal, melainkan telah menjadi isu publik karena diduga terdapat berbagai kejanggalan administrasi dalam proses konsinyasi ganti rugi lahan tol.

Ia mengungkap adanya dugaan data fiktif dalam berkas konsinyasi, khususnya terkait nama Nur Hayati dan Hartati Ningsih. Berdasarkan hasil penelusuran mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, disebutkan bahwa data atas nama tersebut tidak ditemukan atau tidak memiliki NIK.

“Kalau tidak memiliki NIK, artinya patut diduga data itu fiktif. Kenapa hal yang menjadi dugaan malapraktik administrasi ini bisa dilanjutkan sampai ke meja pengadilan atau proses konsinyasi,” ujar Syarif.

Selain itu, HMI juga menyoroti sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditemukan berada di wilayah Lembah Damai. Padahal, berdasarkan SK Gubernur tahun 2022 tentang lokasi terdampak pembangunan tol, wilayah tersebut tidak termasuk dalam daftar daerah penerima ganti rugi.

“Di buku tanah jelas tertulis Lembah Damai, tetapi dimasukkan ke Muara Fajar. Ini yang kami duga sebagai bentuk ketimpangan administrasi yang terstruktur dan masif,” tegasnya.

HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta majelis hakim bersikap tegas dan objektif dalam menilai seluruh dokumen serta fakta lapangan.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved