• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Tanah Sendiri, Penggugat Nenek Hasni Ditegur Keras Hakim

Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 21:46:51 WIB
Cetak
Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Tanah Sendiri, Penggugat Nenek Hasni Ditegur Keras Hakim

BEDELAU.COM --Kasus dugaan mafia tanah dalam pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, yang menyeret nama Hasni (73), memasuki babak baru.

Setelah beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tertunda, majelis hakim akhirnya menggelar sidang lapangan, Kamis (12/2/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, didampingi jajaran staf pengadilan. Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR, pihak penggugat Rohadi dan Pulungan, serta pihak yang telah menguasai lahan puluhan tahun, Hasni (73) bersama anaknya Elsih Rahmayani.

Sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru juga terlihat hadir di lokasi, di antaranya Zulkardi, Wan Agusti, dan Ketua Komisi I Robin Eduar. Kehadiran para legislator ini sebatas untuk menyaksikan langsung jalannya proses persidangan di lapangan.

Jalannnya sidang lapangan tersebut memunculkan kejanggalan baru. Saat diminta menunjukkan objek sengketa secara jelas, pihak penggugat tidak mampu memperlihatkan batas dan patok tanah yang menjadi dasar klaim mereka.

Hakim Jonson Parancis dengan tegas meminta penggugat menunjukkan secara langsung titik lokasi lahan yang digugat beserta ukuran dan metode pengukurannya. Namun, permintaan itu tak dapat dipenuhi.

“Kami mau melihat objeknya, terus ukurannya yang mana. Besok-besok kalau kita ke lapangan itu harus ada ahli ukurnya. Jadi jangan hanya ngomong-ngomong, dan nunjuk-nunjuk saja,” tegas Hakim Jonson Parancis di lokasi.

Ia menegaskan, sidang lapangan dilakukan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, setiap klaim, harus didukung bukti konkret berupa patok, batas yang jelas, serta metode pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tunjukkan patoknya, bagaimana cara mengukurnya. Semua harus jelas agar majelis bisa menilai secara objektif,” katanya.

Karena tidak adanya kejelasan batas lahan yang diklaim, majelis hakim memutuskan menunda sidang lapangan dan menjadwalkan ulang pada dua pekan mendatang. Penundaan ini menambah panjang proses hukum yang tengah bergulir.

“Kita di sini harus ada persiapan. Bukan datang lalu nunjuk-nunjuk saja. Karena tidak bisa menunjukkan ukuran dan titik lokasi yang pasti, kita tunda dua minggu lagi,” ungkap Hakim.

Sidang lapangan tersebut juga mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Riau-Kepri yang turut hadir melakukan investigasi langsung.

Perwakilan HMI, Syarif Hidayatullah, menyatakan persoalan ini tidak lagi bersifat personal, melainkan telah menjadi isu publik karena diduga terdapat berbagai kejanggalan administrasi dalam proses konsinyasi ganti rugi lahan tol.

Ia mengungkap adanya dugaan data fiktif dalam berkas konsinyasi, khususnya terkait nama Nur Hayati dan Hartati Ningsih. Berdasarkan hasil penelusuran mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, disebutkan bahwa data atas nama tersebut tidak ditemukan atau tidak memiliki NIK.

“Kalau tidak memiliki NIK, artinya patut diduga data itu fiktif. Kenapa hal yang menjadi dugaan malapraktik administrasi ini bisa dilanjutkan sampai ke meja pengadilan atau proses konsinyasi,” ujar Syarif.

Selain itu, HMI juga menyoroti sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditemukan berada di wilayah Lembah Damai. Padahal, berdasarkan SK Gubernur tahun 2022 tentang lokasi terdampak pembangunan tol, wilayah tersebut tidak termasuk dalam daftar daerah penerima ganti rugi.

“Di buku tanah jelas tertulis Lembah Damai, tetapi dimasukkan ke Muara Fajar. Ini yang kami duga sebagai bentuk ketimpangan administrasi yang terstruktur dan masif,” tegasnya.

HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta majelis hakim bersikap tegas dan objektif dalam menilai seluruh dokumen serta fakta lapangan.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Konsumsi Perusak Otak, Pelajar di Bengkalis Diamankan Polisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:54:40 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Beng.

Hukrim

KPK Periksa Plt Gubernur dan Sekda Riau Terkait Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06:30 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Suami Istri di Bengkalis Diduga Terlibat TPPO, Polisi Amankan 5 Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:59:15 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagang.

Hukrim

Polres Bengkalis Gulung Pengedar Penyebab Gangguan Mental di Mandau

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:37:29 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkali.

Hukrim

Pascabentrokan Dua Kelompok di Rohul, Polisi Kejar Pelaku

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:13:42 WIB

BEDELAU.COM --Pasca bentrokan berdarah antara dua kelompok Pam Swakarsa di lahan.

Hukrim

Tabrak Lari di Kampar Tewaskan Wanita 56 Tahun, Sopir Truk Diamankan Polisi

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:48:33 WIB

BEDELAU.COM --Satlantas Polres Kampar mengamankan so.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kemenkes Terbitkan SE Larangan Rumah Sakit Menolak Pasien BPJS Nonaktif
12 Februari 2026
Diduga Konsumsi Perusak Otak, Pelajar di Bengkalis Diamankan Polisi
12 Februari 2026
Evaluasi Gubernur Rampung, DPRD Pastikan APBD Pekanbaru Segera Bisa Digunakan
12 Februari 2026
Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Tanah Sendiri, Penggugat Nenek Hasni Ditegur Keras Hakim
12 Februari 2026
Hari Ini KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Dinas PUPR PKPP Riau
12 Februari 2026
Diresmikan Wako Agung, Program Satu ASN Satu RW Mulai Berjalan di Pekanbaru
12 Februari 2026
Dosen Pascasarjana Unilak Perkuat Literasi Digital dan Branding Islami di SD IT Tahfidz Annur Al-Fatih
11 Februari 2026
PTPN IV PalmCo Siapkan 1.000 Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026
11 Februari 2026
Jelang Ramadhan, Operasi Pekat Satpol PP Bengkalis Gulung Pasangan Haram
11 Februari 2026
KPK Periksa Plt Gubernur dan Sekda Riau Terkait Dugaan Korupsi Abdul Wahid
11 Februari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dilanjutkan Dengan Mediasi Masyarakat Desa Sepahat dan KSB Berujung Buntu
  • 2 Kegiatan Tahunan Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Masjid/Musholla, Pemdes Sepahat Sudah Menentukan Jadwalnya
  • 3 Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
  • 4 31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
  • 5 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 6 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 7 Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved