• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Redaksi

Jumat, 03 April 2026 18:37:03 WIB
Cetak
Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

BEDELAU.COM --Kasus ijazah palsu yang menyeret Sunardi, anggota DPRD Pelalawan,  memasuki babak baru. Politisi Partai Golkar itu kini resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya.

Penahanan terhadap Sunardi dilakukan setelah penyidik Polres Pelalawan melimpahkan berkas lengkap atau pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis, 2 April 2026. Jaksa menerima tersangka yang merupakan anggota DPRD Pelalawan selama 3 periode dan barang bukti. 

Sejak pelimpahan tahap II tersebut, jaksa memegang kendali penuh untuk membawa perkara ke meja hijau. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan memastikan proses lanjut berjalan cepat tanpa hambatan berarti dalam waktu dekat. “Tersangka merupakan anggota DPRD aktif yang terlibat dugaan pemalsuan ijazah,” ujar Eka Nugraha.

Cerita berawal dari langkah Sunardi mengikuti program Paket C di Lampung Timur. Ia tercatat sebagai peserta didik dalam rentang waktu 2005 hingga 2008. Program itu seharusnya menjadi jalur pendidikan alternatif, namun berubah jadi pintu persoalan panjang.

Setelah lulus, Sunardi menerima ijazah Paket C bertanggal Agustus tahun 2008. Dokumen tersebut sempat digunakan tanpa hambatan dalam berbagai urusan administratif penting. Namun, laporan masyarakat pada 2009 menjadi titik awal runtuhnya kepercayaan terhadap dokumen tersebut.

Penyelidikan menemukan kejanggalan serius dalam dokumen persyaratan awal yang digunakan saat pendaftaran. Ijazah SMP yang dilampirkan ternyata bukan milik Sunardi, melainkan milik orang lain. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melanjutkan penyidikan secara intensif.

Surat resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Timur menguatkan dugaan tersebut secara tegas. Dokumen kelulusan Paket C dinyatakan tidak sah melalui surat resmi yang diterbitkan tahun 2009. Meski begitu, dokumen tersebut tetap dipakai untuk melangkah ke dunia politik lokal.

Langkah politik Sunardi terus berjalan hingga berhasil meraih kursi DPRD Pelalawan. Dalam Pemilu Legislatif 2025, ia kembali terpilih dan masih berstatus anggota aktif. Kondisi ini membuat kasus terasa semakin sensitif dan memicu perhatian luas dari berbagai kalangan.

Sementara itu, proses hukum berjalan sejak penetapan tersangka pada Januari 2026 lalu. Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan panjang yang melibatkan banyak dokumen penting. Kapolres menegaskan langkah tersebut diambil demi mempercepat penyelesaian perkara secara tuntas.

“Penahanan dilakukan terkait dugaan penggunaan ijazah milik orang lain dalam administrasi,” ujar John Louis. Pernyataan ini memperjelas arah kasus menuju pembuktian rinci di ruang persidangan nanti. Setiap detail dokumen kini diperiksa dengan teliti untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Tim kuasa hukum sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan. Mereka menilai Sunardi kooperatif serta memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga selama ini. Status sebagai anggota DPRD aktif juga disebut menjadi jaminan tidak melarikan diri.

“Permohonan sudah diajukan. Harapan besar agar penangguhan bisa dipertimbangkan dengan baik,” kata Tatang Suprayoga. Pernyataan tersebut disampaikan setelah beberapa hari Sunardi menjalani masa penahanan awal. Upaya damai antara pelapor dan terlapor juga sempat dilakukan sebelum proses berlanjut.

Menariknya, perkara ini pernah dihentikan melalui SP3 pada tahun 2023 lalu. Namun, laporan lain muncul kembali dan membuka lembaran baru yang kini berjalan cepat. Publik melihat kasus ini seperti cerita lama yang bangkit kembali dengan tensi lebih tinggi. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 391 ayat (2), juncto Pasal 272 ayat (2), serta Pasal 126, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kini Sunardi ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sambil menunggu jadwal persidangan ditetapkan. Jaksa memastikan penanganan berjalan profesional dengan prinsip transparansi yang dijaga ketat. Drama ijazah ini belum selesai, justru memasuki bab paling menentukan dalam perjalanan panjang. 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Ngeri Banget! Leher Dicekik, Kepala Dibentur, Aksi Brutal IZ Bikin Geger Kampar

Jumat, 03 April 2026 - 18:39:54 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria berinisi.

Hukrim

Diduga Motif Ekonomi dan Sabu, Pemuda di Siak Tega Habisi Nenek Kandung

Jumat, 03 April 2026 - 18:24:14 WIB

BEDELAU.COM --Peristiwa tragis terjadi di Kampung Su.

Hukrim

Niat Buang Air Malah Kena Tusuk! Driver Ojol Tualang Berdarah-darah Disikat Begal Sadis

Kamis, 02 April 2026 - 20:23:06 WIB

BEDELAU.COM --Nasib malang menimpa seorang pejuang a.

Hukrim

Satu Perkara dengan Wahid, Sidang Arief dan Dani Sepi Pengunjung

Kamis, 02 April 2026 - 20:16:02 WIB

BEDELAU.COM --Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kembali .

Hukrim

Kasus Penganiayaan dan Perampokan di Warnet Pekanbaru, Pelaku Masih Diburu

Rabu, 01 April 2026 - 17:45:59 WIB

BEDELAU.COM --– Aksi brutal menim.

Hukrim

Eks Sekretaris Dinas di Bengkalis Ditahan Kejati Riau, Kasus Aset Pabrik Sawit

Rabu, 01 April 2026 - 17:18:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ngeri Banget! Leher Dicekik, Kepala Dibentur, Aksi Brutal IZ Bikin Geger Kampar
03 April 2026
Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan
03 April 2026
Hari Ini Pacu Sampan di Aliran Sungai Kampar Mulai Diperlombakan
03 April 2026
Waspada Super El Niño, Kapolda Riau Minta Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla
03 April 2026
Plt Gubri Akan Hadir pada Prosesi Pernikahan Bupati Rohil Besok
03 April 2026
Kakek yang Hilang di Kebun Sawit Rohul Ditemukan Selamat
03 April 2026
Diduga Motif Ekonomi dan Sabu, Pemuda di Siak Tega Habisi Nenek Kandung
03 April 2026
Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
03 April 2026
Niat Buang Air Malah Kena Tusuk! Driver Ojol Tualang Berdarah-darah Disikat Begal Sadis
02 April 2026
Satu Perkara dengan Wahid, Sidang Arief dan Dani Sepi Pengunjung
02 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
  • 2 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 3 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 4 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 5 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 6 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
  • 7 Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved