Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan
BEDELAU.COM --Kasus ijazah palsu yang menyeret Sunardi, anggota DPRD Pelalawan, memasuki babak baru. Politisi Partai Golkar itu kini resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya.
Penahanan terhadap Sunardi dilakukan setelah penyidik Polres Pelalawan melimpahkan berkas lengkap atau pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis, 2 April 2026. Jaksa menerima tersangka yang merupakan anggota DPRD Pelalawan selama 3 periode dan barang bukti.
Sejak pelimpahan tahap II tersebut, jaksa memegang kendali penuh untuk membawa perkara ke meja hijau. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan memastikan proses lanjut berjalan cepat tanpa hambatan berarti dalam waktu dekat. “Tersangka merupakan anggota DPRD aktif yang terlibat dugaan pemalsuan ijazah,” ujar Eka Nugraha.
Cerita berawal dari langkah Sunardi mengikuti program Paket C di Lampung Timur. Ia tercatat sebagai peserta didik dalam rentang waktu 2005 hingga 2008. Program itu seharusnya menjadi jalur pendidikan alternatif, namun berubah jadi pintu persoalan panjang.
Setelah lulus, Sunardi menerima ijazah Paket C bertanggal Agustus tahun 2008. Dokumen tersebut sempat digunakan tanpa hambatan dalam berbagai urusan administratif penting. Namun, laporan masyarakat pada 2009 menjadi titik awal runtuhnya kepercayaan terhadap dokumen tersebut.
Penyelidikan menemukan kejanggalan serius dalam dokumen persyaratan awal yang digunakan saat pendaftaran. Ijazah SMP yang dilampirkan ternyata bukan milik Sunardi, melainkan milik orang lain. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melanjutkan penyidikan secara intensif.
Surat resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Timur menguatkan dugaan tersebut secara tegas. Dokumen kelulusan Paket C dinyatakan tidak sah melalui surat resmi yang diterbitkan tahun 2009. Meski begitu, dokumen tersebut tetap dipakai untuk melangkah ke dunia politik lokal.
Langkah politik Sunardi terus berjalan hingga berhasil meraih kursi DPRD Pelalawan. Dalam Pemilu Legislatif 2025, ia kembali terpilih dan masih berstatus anggota aktif. Kondisi ini membuat kasus terasa semakin sensitif dan memicu perhatian luas dari berbagai kalangan.
Sementara itu, proses hukum berjalan sejak penetapan tersangka pada Januari 2026 lalu. Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan panjang yang melibatkan banyak dokumen penting. Kapolres menegaskan langkah tersebut diambil demi mempercepat penyelesaian perkara secara tuntas.
“Penahanan dilakukan terkait dugaan penggunaan ijazah milik orang lain dalam administrasi,” ujar John Louis. Pernyataan ini memperjelas arah kasus menuju pembuktian rinci di ruang persidangan nanti. Setiap detail dokumen kini diperiksa dengan teliti untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Tim kuasa hukum sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan. Mereka menilai Sunardi kooperatif serta memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga selama ini. Status sebagai anggota DPRD aktif juga disebut menjadi jaminan tidak melarikan diri.
“Permohonan sudah diajukan. Harapan besar agar penangguhan bisa dipertimbangkan dengan baik,” kata Tatang Suprayoga. Pernyataan tersebut disampaikan setelah beberapa hari Sunardi menjalani masa penahanan awal. Upaya damai antara pelapor dan terlapor juga sempat dilakukan sebelum proses berlanjut.
Menariknya, perkara ini pernah dihentikan melalui SP3 pada tahun 2023 lalu. Namun, laporan lain muncul kembali dan membuka lembaran baru yang kini berjalan cepat. Publik melihat kasus ini seperti cerita lama yang bangkit kembali dengan tensi lebih tinggi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 391 ayat (2), juncto Pasal 272 ayat (2), serta Pasal 126, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kini Sunardi ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sambil menunggu jadwal persidangan ditetapkan. Jaksa memastikan penanganan berjalan profesional dengan prinsip transparansi yang dijaga ketat. Drama ijazah ini belum selesai, justru memasuki bab paling menentukan dalam perjalanan panjang.
Sumber: Riauaktual.com
Ngeri Banget! Leher Dicekik, Kepala Dibentur, Aksi Brutal IZ Bikin Geger Kampar
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria berinisi.
Diduga Motif Ekonomi dan Sabu, Pemuda di Siak Tega Habisi Nenek Kandung
BEDELAU.COM --Peristiwa tragis terjadi di Kampung Su.
Niat Buang Air Malah Kena Tusuk! Driver Ojol Tualang Berdarah-darah Disikat Begal Sadis
BEDELAU.COM --Nasib malang menimpa seorang pejuang a.
Satu Perkara dengan Wahid, Sidang Arief dan Dani Sepi Pengunjung
BEDELAU.COM --Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kembali .
Kasus Penganiayaan dan Perampokan di Warnet Pekanbaru, Pelaku Masih Diburu
BEDELAU.COM --– Aksi brutal menim.
Eks Sekretaris Dinas di Bengkalis Ditahan Kejati Riau, Kasus Aset Pabrik Sawit
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan.








