Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kemenkes Terbitkan SE Larangan Rumah Sakit Menolak Pasien BPJS Nonaktif
BEDELAU.COM --Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026).
Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2).
Adapun ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.
Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
"Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," tegasnya.
Sumber: SM News.com
Negara Kini Bisa Sita Tanah Terlantar, Ini Aturan yang Baru Diteken Prabowo
BEDELAU.COM --Presiden RI Prabowo Subianto resmi men.
31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
BEDELAU.COM -- Janji perombakan pej.
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya
BEDELAU.COM --Pemerintah resmi melakukan penyesuaian.
Sampit Expo Jadi Etalase Potensi Daerah, UMKM Kotim Raup Dampak Ekonomi
SAMPIT – Gelaran Sampit Expo kembali menjadi magne.
Mulai 2 Januari 2026, Ini Pihak yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo
BEDELAU.COM --Bukan lagi sekadar urusan norma sosial.
Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Aturan Resminya
BEDELAU.COM --Setiap pergantian tahun, informasi men.








