• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Nasional

Kemenkes Terbitkan SE Larangan Rumah Sakit Menolak Pasien BPJS Nonaktif

Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 21:59:47 WIB
Cetak
Kemenkes Terbitkan SE Larangan Rumah Sakit Menolak Pasien BPJS Nonaktif
Kemenkes menegaskan rumah sakit tak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara, termasuk peserta PBI Jaminan Kesehatan. Foto : Istimewa

BEDELAU.COM --Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026).

Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2).

Adapun ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

"Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," tegasnya.

 

 

 

 

Sumber: SM News.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Negara Kini Bisa Sita Tanah Terlantar, Ini Aturan yang Baru Diteken Prabowo

Sabtu, 07 Februari 2026 - 19:44:12 WIB

BEDELAU.COM --Presiden RI Prabowo Subianto resmi men.

Nasional

31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:04:26 WIB

BEDELAU.COM -- Janji perombakan pej.

Nasional

Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:27:32 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah resmi melakukan penyesuaian.

Nasional

Sampit Expo Jadi Etalase Potensi Daerah, UMKM Kotim Raup Dampak Ekonomi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:13:44 WIB

SAMPIT – Gelaran Sampit Expo kembali menjadi magne.

Nasional

Mulai 2 Januari 2026, Ini Pihak yang Bisa Laporkan Kumpul Kebo

Ahad, 04 Januari 2026 - 21:36:29 WIB

BEDELAU.COM --Bukan lagi sekadar urusan norma sosial.

Nasional

Jumat 2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama, Ini Aturan Resminya

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:00:40 WIB

BEDELAU.COM --Setiap pergantian tahun, informasi men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kemenkes Terbitkan SE Larangan Rumah Sakit Menolak Pasien BPJS Nonaktif
12 Februari 2026
Diduga Konsumsi Perusak Otak, Pelajar di Bengkalis Diamankan Polisi
12 Februari 2026
Evaluasi Gubernur Rampung, DPRD Pastikan APBD Pekanbaru Segera Bisa Digunakan
12 Februari 2026
Tak Bisa Tunjukkan Lokasi Tanah Sendiri, Penggugat Nenek Hasni Ditegur Keras Hakim
12 Februari 2026
Hari Ini KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Dinas PUPR PKPP Riau
12 Februari 2026
Diresmikan Wako Agung, Program Satu ASN Satu RW Mulai Berjalan di Pekanbaru
12 Februari 2026
Dosen Pascasarjana Unilak Perkuat Literasi Digital dan Branding Islami di SD IT Tahfidz Annur Al-Fatih
11 Februari 2026
PTPN IV PalmCo Siapkan 1.000 Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026
11 Februari 2026
Jelang Ramadhan, Operasi Pekat Satpol PP Bengkalis Gulung Pasangan Haram
11 Februari 2026
KPK Periksa Plt Gubernur dan Sekda Riau Terkait Dugaan Korupsi Abdul Wahid
11 Februari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dilanjutkan Dengan Mediasi Masyarakat Desa Sepahat dan KSB Berujung Buntu
  • 2 Kegiatan Tahunan Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Masjid/Musholla, Pemdes Sepahat Sudah Menentukan Jadwalnya
  • 3 Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
  • 4 31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
  • 5 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 6 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN
  • 7 Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved