Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Kemenkes Terbitkan SE Larangan Rumah Sakit Menolak Pasien BPJS Nonaktif
BEDELAU.COM --Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026).
Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2).
Adapun ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.
Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
"Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar," tegasnya.
Sumber: SM News.com
Jum’at Berkah Subuh Digelar di Masjid Baitul Maghfirah, Santuni Marbot dan Petugas Kebersihan
PIDIE JAYA, BEDELAU.COM – Kegiatan Jum’at.
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Syahrul Aidi: Hak Pengguna Harus Dilindungi
BEDELAU.COM --Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul A.
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah Subuh kembali .
Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
BEDELAU.COM --Perdebatan hukum terkait penetapan ter.
Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
BEDELAU.COM --Presiden Prabowo Subianto memastikan I.
Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu
BEDELAU.COM – Kegiatan Jumat Berkah kembali dilaks.








.jpg)