• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sadis, Balita Tewas Ditangan Ibu Kandung dan Selingkuhan

Redaksi

Jumat, 30 April 2021 15:47:51 WIB
Cetak
Sadis, Balita Tewas Ditangan Ibu Kandung dan Selingkuhan
TERSANGKA : Kapolres Bengkalis menangkap tersangka penganiayaan anak kandungnya sendiri, hingga menyebabkan meninggal dunia. Tampak sejumlah barang bukti turut diamankan dari pengungkapan, Jumat (30/4

BENGKALIS, BEDELAU.COM — Seorang ibu paruh baya di Bengkalis, diduga tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. Yi (34) menganiaya anak kandungnya CM (korban) tak sendiri, melainkan  dibantu selingkuhannya RH alias Agi (32) warga Kelurahan Kota, Kecamatan Bengkalis, penganiayaan itu menyebabkan CM pergi meninggalkan dunia untuk selama-lamanya.

Sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat dirawat di RSUD Bengkalis dan mendapatkan perawatan intensif. Sebab, sekujur tubuhnya terdapat luka memar, mulai dari bagian leher, hingga kaki. Kondisi CM itu, sempat dipertanyakan oleh dokter yang merawat, namun ibu kandung korban seakan mengelak dari pertanyaan dokter.

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.Ik, MT melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Melki Wahyudi, SIK, Jumat (30/4/2021. Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan kronologis kejadian, kasus ini diketahui Minggu 25 April 2021 lalu, sekitar pukul 03.47 WIB. Ibu korban YI, ditemani bersama seorang pria berinisial RH mengantarkan korban ke IGD RSUD Bengkalis.

Kala itu, korban mengeluhkan sesak nafas. Setelah itu, korban diperiksa fisiknya oleh dokter piket di IGD RSUD. Dari hasil pemeriksaan, dokter menemukan kejanggalan pada tubuh pasien (korban). Lantas, dokter pun langsung menanyakan kepada ibu kandung korban. Sebab, tubuh korban mengalami banyak luka lebam yang dinilai tidak wajar.

Dokter yang curiga sempat menanyakan hal itu berulang kali. Namun, ibu korban YI memberi jawaban, jika anaknya terjatuh di dalam rumah. Begitu pula dokter spesialis anak yang sempat mempertanyakan hal ini kepada orang tua korban, atas luka memar di kedua lehernya, namun RH pria yang menemani YI menjawab dengan sembari mengelak dari pertanyaan.

Lantas, sekitar pukul 12.20 WIB, korban yang menjalani pemeriksaan di RSUD Bengkalis pun meninggal dunia, melihat kejanggalan pada korban akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DPP-PA) Bengkalis. Hari itu juga DPP-PA Bengkalis melihat langsung kondisi korban di RSUD Bengkalis, saat tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

“Diduga tersangka RH dan YI ini telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan menyebabkan korban yang masih berusia 2 tahun meninggal dunia,”ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Melki Wahyudi.

Dalam kasus ini juga, sambungnya, sejumlah alat bukti turut diamankan berupa, pakaian korban pada saat dibawah visum et repertum (vet) ke RSUD Bengkalis, kain sprai yang ada bekas darah, pempers yang diduga ada noda darah, selang minyak warna bening dengan ukuran panjang sekitar 60 cm, tiga buah botol Aqua bekas yang berisi alkohol jenis Samsu, celana pendek milik korban berwarna merah dan baju balita warna putih ada motif.

Dalama kasus ini, katanya lagi, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang - Undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Warga Mengecam Tindakan Pelaku

Sejumlah warga di Bengkalis turut mengecam tindakan pelaku, yang tega menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia. Sejumlah warga menilai, selayakanya kedua pelaku YI dan RH ini dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketua YSMTB Kabupaten Bengkalis Rubi Handoko, Jumat (30/4/2021) mengaku turut prihatin atas peristiwa yang terjadi dan dialami anak usia 2 tahun. Rubi mengatakan, rasa kecurigaan YI dan RH yang sebelumnya mencoba untuk untuk menghubunginya dengan meminta pertolongan agar balita berusia 2,5 tahun itu disemayamkan.

"YI inikan warga Thionghoa asal Sumut, sedangkan RH warga Bengkalis. Awalnya dia hubungi staf YSMTB untuk meminta pertolongan agar disemayamkan di tempat pemakaman YSMTB. YI ini mengaku balita berjenis perempuan itu anak kandungnya, meninggal dikarenakan sesak nafas," cerita Ruby Handoko.

Ketika Rubi Handoko menanyakan surat nikah dan surat akta kelahiran balita yang merupakan anak kandungnya. Yi yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku bahwa hubungan antara RH dengan dirinya tidak ada surat nikah, sedangkan akta kelahiran anaknya itu tertinggal di Sumatera Utara kecurigaan pun mulai datang saat itu.

"Hari ini, mendapatkan kabar bahwa YI dan selingkuhannya diamankan pihak kepolisian Polres Bengkalis, melihat kondisi balita itu juga mengalami luka lembam diseluruh tubuh. Kuat dugaan balita ini mendapat siksaan,"ujar pria yang akrab disapa Akok ini.

Dikatakannya, atas nama YSMTB Bengkalis pihaknya meminta agar pelaku YI dan RH agar dihukum seberat beratnya, karena tindakan yang dilakukan pelaku tersebut bukan tindakan seorang ibu dan manusia sampai menyiksa anak kandung hingga meninggal dunia.

“Bagusnya pelaku itu dihukum mati saja," tegas anggota DPRD Bengkalis ini.(kr/ra)


 Editor : Wartawan Madya

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved