• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sadis, Balita Tewas Ditangan Ibu Kandung dan Selingkuhan

Redaksi

Jumat, 30 April 2021 15:47:51 WIB
Cetak
Sadis, Balita Tewas Ditangan Ibu Kandung dan Selingkuhan
TERSANGKA : Kapolres Bengkalis menangkap tersangka penganiayaan anak kandungnya sendiri, hingga menyebabkan meninggal dunia. Tampak sejumlah barang bukti turut diamankan dari pengungkapan, Jumat (30/4

BENGKALIS, BEDELAU.COM — Seorang ibu paruh baya di Bengkalis, diduga tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. Yi (34) menganiaya anak kandungnya CM (korban) tak sendiri, melainkan  dibantu selingkuhannya RH alias Agi (32) warga Kelurahan Kota, Kecamatan Bengkalis, penganiayaan itu menyebabkan CM pergi meninggalkan dunia untuk selama-lamanya.

Sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat dirawat di RSUD Bengkalis dan mendapatkan perawatan intensif. Sebab, sekujur tubuhnya terdapat luka memar, mulai dari bagian leher, hingga kaki. Kondisi CM itu, sempat dipertanyakan oleh dokter yang merawat, namun ibu kandung korban seakan mengelak dari pertanyaan dokter.

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.Ik, MT melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Melki Wahyudi, SIK, Jumat (30/4/2021. Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan kronologis kejadian, kasus ini diketahui Minggu 25 April 2021 lalu, sekitar pukul 03.47 WIB. Ibu korban YI, ditemani bersama seorang pria berinisial RH mengantarkan korban ke IGD RSUD Bengkalis.

Kala itu, korban mengeluhkan sesak nafas. Setelah itu, korban diperiksa fisiknya oleh dokter piket di IGD RSUD. Dari hasil pemeriksaan, dokter menemukan kejanggalan pada tubuh pasien (korban). Lantas, dokter pun langsung menanyakan kepada ibu kandung korban. Sebab, tubuh korban mengalami banyak luka lebam yang dinilai tidak wajar.

Dokter yang curiga sempat menanyakan hal itu berulang kali. Namun, ibu korban YI memberi jawaban, jika anaknya terjatuh di dalam rumah. Begitu pula dokter spesialis anak yang sempat mempertanyakan hal ini kepada orang tua korban, atas luka memar di kedua lehernya, namun RH pria yang menemani YI menjawab dengan sembari mengelak dari pertanyaan.

Lantas, sekitar pukul 12.20 WIB, korban yang menjalani pemeriksaan di RSUD Bengkalis pun meninggal dunia, melihat kejanggalan pada korban akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DPP-PA) Bengkalis. Hari itu juga DPP-PA Bengkalis melihat langsung kondisi korban di RSUD Bengkalis, saat tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

“Diduga tersangka RH dan YI ini telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan menyebabkan korban yang masih berusia 2 tahun meninggal dunia,”ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Melki Wahyudi.

Dalam kasus ini juga, sambungnya, sejumlah alat bukti turut diamankan berupa, pakaian korban pada saat dibawah visum et repertum (vet) ke RSUD Bengkalis, kain sprai yang ada bekas darah, pempers yang diduga ada noda darah, selang minyak warna bening dengan ukuran panjang sekitar 60 cm, tiga buah botol Aqua bekas yang berisi alkohol jenis Samsu, celana pendek milik korban berwarna merah dan baju balita warna putih ada motif.

Dalama kasus ini, katanya lagi, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang - Undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Warga Mengecam Tindakan Pelaku

Sejumlah warga di Bengkalis turut mengecam tindakan pelaku, yang tega menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia. Sejumlah warga menilai, selayakanya kedua pelaku YI dan RH ini dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketua YSMTB Kabupaten Bengkalis Rubi Handoko, Jumat (30/4/2021) mengaku turut prihatin atas peristiwa yang terjadi dan dialami anak usia 2 tahun. Rubi mengatakan, rasa kecurigaan YI dan RH yang sebelumnya mencoba untuk untuk menghubunginya dengan meminta pertolongan agar balita berusia 2,5 tahun itu disemayamkan.

"YI inikan warga Thionghoa asal Sumut, sedangkan RH warga Bengkalis. Awalnya dia hubungi staf YSMTB untuk meminta pertolongan agar disemayamkan di tempat pemakaman YSMTB. YI ini mengaku balita berjenis perempuan itu anak kandungnya, meninggal dikarenakan sesak nafas," cerita Ruby Handoko.

Ketika Rubi Handoko menanyakan surat nikah dan surat akta kelahiran balita yang merupakan anak kandungnya. Yi yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku bahwa hubungan antara RH dengan dirinya tidak ada surat nikah, sedangkan akta kelahiran anaknya itu tertinggal di Sumatera Utara kecurigaan pun mulai datang saat itu.

"Hari ini, mendapatkan kabar bahwa YI dan selingkuhannya diamankan pihak kepolisian Polres Bengkalis, melihat kondisi balita itu juga mengalami luka lembam diseluruh tubuh. Kuat dugaan balita ini mendapat siksaan,"ujar pria yang akrab disapa Akok ini.

Dikatakannya, atas nama YSMTB Bengkalis pihaknya meminta agar pelaku YI dan RH agar dihukum seberat beratnya, karena tindakan yang dilakukan pelaku tersebut bukan tindakan seorang ibu dan manusia sampai menyiksa anak kandung hingga meninggal dunia.

“Bagusnya pelaku itu dihukum mati saja," tegas anggota DPRD Bengkalis ini.(kr/ra)


 Editor : Wartawan Madya

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 2 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 3 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 4 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 5 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 6 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 7 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved