• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sadis, Balita Tewas Ditangan Ibu Kandung dan Selingkuhan

Redaksi

Jumat, 30 April 2021 15:47:51 WIB
Cetak
Sadis, Balita Tewas Ditangan Ibu Kandung dan Selingkuhan
TERSANGKA : Kapolres Bengkalis menangkap tersangka penganiayaan anak kandungnya sendiri, hingga menyebabkan meninggal dunia. Tampak sejumlah barang bukti turut diamankan dari pengungkapan, Jumat (30/4

BENGKALIS, BEDELAU.COM — Seorang ibu paruh baya di Bengkalis, diduga tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. Yi (34) menganiaya anak kandungnya CM (korban) tak sendiri, melainkan  dibantu selingkuhannya RH alias Agi (32) warga Kelurahan Kota, Kecamatan Bengkalis, penganiayaan itu menyebabkan CM pergi meninggalkan dunia untuk selama-lamanya.

Sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat dirawat di RSUD Bengkalis dan mendapatkan perawatan intensif. Sebab, sekujur tubuhnya terdapat luka memar, mulai dari bagian leher, hingga kaki. Kondisi CM itu, sempat dipertanyakan oleh dokter yang merawat, namun ibu kandung korban seakan mengelak dari pertanyaan dokter.

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.Ik, MT melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Melki Wahyudi, SIK, Jumat (30/4/2021. Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan kronologis kejadian, kasus ini diketahui Minggu 25 April 2021 lalu, sekitar pukul 03.47 WIB. Ibu korban YI, ditemani bersama seorang pria berinisial RH mengantarkan korban ke IGD RSUD Bengkalis.

Kala itu, korban mengeluhkan sesak nafas. Setelah itu, korban diperiksa fisiknya oleh dokter piket di IGD RSUD. Dari hasil pemeriksaan, dokter menemukan kejanggalan pada tubuh pasien (korban). Lantas, dokter pun langsung menanyakan kepada ibu kandung korban. Sebab, tubuh korban mengalami banyak luka lebam yang dinilai tidak wajar.

Dokter yang curiga sempat menanyakan hal itu berulang kali. Namun, ibu korban YI memberi jawaban, jika anaknya terjatuh di dalam rumah. Begitu pula dokter spesialis anak yang sempat mempertanyakan hal ini kepada orang tua korban, atas luka memar di kedua lehernya, namun RH pria yang menemani YI menjawab dengan sembari mengelak dari pertanyaan.

Lantas, sekitar pukul 12.20 WIB, korban yang menjalani pemeriksaan di RSUD Bengkalis pun meninggal dunia, melihat kejanggalan pada korban akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DPP-PA) Bengkalis. Hari itu juga DPP-PA Bengkalis melihat langsung kondisi korban di RSUD Bengkalis, saat tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

“Diduga tersangka RH dan YI ini telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan menyebabkan korban yang masih berusia 2 tahun meninggal dunia,”ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Melki Wahyudi.

Dalam kasus ini juga, sambungnya, sejumlah alat bukti turut diamankan berupa, pakaian korban pada saat dibawah visum et repertum (vet) ke RSUD Bengkalis, kain sprai yang ada bekas darah, pempers yang diduga ada noda darah, selang minyak warna bening dengan ukuran panjang sekitar 60 cm, tiga buah botol Aqua bekas yang berisi alkohol jenis Samsu, celana pendek milik korban berwarna merah dan baju balita warna putih ada motif.

Dalama kasus ini, katanya lagi, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang - Undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Warga Mengecam Tindakan Pelaku

Sejumlah warga di Bengkalis turut mengecam tindakan pelaku, yang tega menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia. Sejumlah warga menilai, selayakanya kedua pelaku YI dan RH ini dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketua YSMTB Kabupaten Bengkalis Rubi Handoko, Jumat (30/4/2021) mengaku turut prihatin atas peristiwa yang terjadi dan dialami anak usia 2 tahun. Rubi mengatakan, rasa kecurigaan YI dan RH yang sebelumnya mencoba untuk untuk menghubunginya dengan meminta pertolongan agar balita berusia 2,5 tahun itu disemayamkan.

"YI inikan warga Thionghoa asal Sumut, sedangkan RH warga Bengkalis. Awalnya dia hubungi staf YSMTB untuk meminta pertolongan agar disemayamkan di tempat pemakaman YSMTB. YI ini mengaku balita berjenis perempuan itu anak kandungnya, meninggal dikarenakan sesak nafas," cerita Ruby Handoko.

Ketika Rubi Handoko menanyakan surat nikah dan surat akta kelahiran balita yang merupakan anak kandungnya. Yi yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku bahwa hubungan antara RH dengan dirinya tidak ada surat nikah, sedangkan akta kelahiran anaknya itu tertinggal di Sumatera Utara kecurigaan pun mulai datang saat itu.

"Hari ini, mendapatkan kabar bahwa YI dan selingkuhannya diamankan pihak kepolisian Polres Bengkalis, melihat kondisi balita itu juga mengalami luka lembam diseluruh tubuh. Kuat dugaan balita ini mendapat siksaan,"ujar pria yang akrab disapa Akok ini.

Dikatakannya, atas nama YSMTB Bengkalis pihaknya meminta agar pelaku YI dan RH agar dihukum seberat beratnya, karena tindakan yang dilakukan pelaku tersebut bukan tindakan seorang ibu dan manusia sampai menyiksa anak kandung hingga meninggal dunia.

“Bagusnya pelaku itu dihukum mati saja," tegas anggota DPRD Bengkalis ini.(kr/ra)


 Editor : Wartawan Madya

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved