• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sadis, Balita Tewas Ditangan Ibu Kandung dan Selingkuhan

Redaksi

Jumat, 30 April 2021 15:47:51 WIB
Cetak
Sadis, Balita Tewas Ditangan Ibu Kandung dan Selingkuhan
TERSANGKA : Kapolres Bengkalis menangkap tersangka penganiayaan anak kandungnya sendiri, hingga menyebabkan meninggal dunia. Tampak sejumlah barang bukti turut diamankan dari pengungkapan, Jumat (30/4

BENGKALIS, BEDELAU.COM — Seorang ibu paruh baya di Bengkalis, diduga tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. Yi (34) menganiaya anak kandungnya CM (korban) tak sendiri, melainkan  dibantu selingkuhannya RH alias Agi (32) warga Kelurahan Kota, Kecamatan Bengkalis, penganiayaan itu menyebabkan CM pergi meninggalkan dunia untuk selama-lamanya.

Sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat dirawat di RSUD Bengkalis dan mendapatkan perawatan intensif. Sebab, sekujur tubuhnya terdapat luka memar, mulai dari bagian leher, hingga kaki. Kondisi CM itu, sempat dipertanyakan oleh dokter yang merawat, namun ibu kandung korban seakan mengelak dari pertanyaan dokter.

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.Ik, MT melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Melki Wahyudi, SIK, Jumat (30/4/2021. Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan kronologis kejadian, kasus ini diketahui Minggu 25 April 2021 lalu, sekitar pukul 03.47 WIB. Ibu korban YI, ditemani bersama seorang pria berinisial RH mengantarkan korban ke IGD RSUD Bengkalis.

Kala itu, korban mengeluhkan sesak nafas. Setelah itu, korban diperiksa fisiknya oleh dokter piket di IGD RSUD. Dari hasil pemeriksaan, dokter menemukan kejanggalan pada tubuh pasien (korban). Lantas, dokter pun langsung menanyakan kepada ibu kandung korban. Sebab, tubuh korban mengalami banyak luka lebam yang dinilai tidak wajar.

Dokter yang curiga sempat menanyakan hal itu berulang kali. Namun, ibu korban YI memberi jawaban, jika anaknya terjatuh di dalam rumah. Begitu pula dokter spesialis anak yang sempat mempertanyakan hal ini kepada orang tua korban, atas luka memar di kedua lehernya, namun RH pria yang menemani YI menjawab dengan sembari mengelak dari pertanyaan.

Lantas, sekitar pukul 12.20 WIB, korban yang menjalani pemeriksaan di RSUD Bengkalis pun meninggal dunia, melihat kejanggalan pada korban akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DPP-PA) Bengkalis. Hari itu juga DPP-PA Bengkalis melihat langsung kondisi korban di RSUD Bengkalis, saat tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

“Diduga tersangka RH dan YI ini telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan menyebabkan korban yang masih berusia 2 tahun meninggal dunia,”ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Melki Wahyudi.

Dalam kasus ini juga, sambungnya, sejumlah alat bukti turut diamankan berupa, pakaian korban pada saat dibawah visum et repertum (vet) ke RSUD Bengkalis, kain sprai yang ada bekas darah, pempers yang diduga ada noda darah, selang minyak warna bening dengan ukuran panjang sekitar 60 cm, tiga buah botol Aqua bekas yang berisi alkohol jenis Samsu, celana pendek milik korban berwarna merah dan baju balita warna putih ada motif.

Dalama kasus ini, katanya lagi, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang - Undang RI Nomor 17 Thun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Warga Mengecam Tindakan Pelaku

Sejumlah warga di Bengkalis turut mengecam tindakan pelaku, yang tega menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia. Sejumlah warga menilai, selayakanya kedua pelaku YI dan RH ini dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketua YSMTB Kabupaten Bengkalis Rubi Handoko, Jumat (30/4/2021) mengaku turut prihatin atas peristiwa yang terjadi dan dialami anak usia 2 tahun. Rubi mengatakan, rasa kecurigaan YI dan RH yang sebelumnya mencoba untuk untuk menghubunginya dengan meminta pertolongan agar balita berusia 2,5 tahun itu disemayamkan.

"YI inikan warga Thionghoa asal Sumut, sedangkan RH warga Bengkalis. Awalnya dia hubungi staf YSMTB untuk meminta pertolongan agar disemayamkan di tempat pemakaman YSMTB. YI ini mengaku balita berjenis perempuan itu anak kandungnya, meninggal dikarenakan sesak nafas," cerita Ruby Handoko.

Ketika Rubi Handoko menanyakan surat nikah dan surat akta kelahiran balita yang merupakan anak kandungnya. Yi yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku bahwa hubungan antara RH dengan dirinya tidak ada surat nikah, sedangkan akta kelahiran anaknya itu tertinggal di Sumatera Utara kecurigaan pun mulai datang saat itu.

"Hari ini, mendapatkan kabar bahwa YI dan selingkuhannya diamankan pihak kepolisian Polres Bengkalis, melihat kondisi balita itu juga mengalami luka lembam diseluruh tubuh. Kuat dugaan balita ini mendapat siksaan,"ujar pria yang akrab disapa Akok ini.

Dikatakannya, atas nama YSMTB Bengkalis pihaknya meminta agar pelaku YI dan RH agar dihukum seberat beratnya, karena tindakan yang dilakukan pelaku tersebut bukan tindakan seorang ibu dan manusia sampai menyiksa anak kandung hingga meninggal dunia.

“Bagusnya pelaku itu dihukum mati saja," tegas anggota DPRD Bengkalis ini.(kr/ra)


 Editor : Wartawan Madya

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 20:04:24 WIB

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.

Hukrim

Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:13:38 WIB

BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.

Hukrim

Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:03:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.

Hukrim

JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Rabu, 03 September 2025 - 19:29:50 WIB

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.

Hukrim

Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas

Rabu, 03 September 2025 - 19:19:37 WIB

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved