Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Rambah Hutan dan Sebabkan Karhutla di Bukit Batu
BEDELAU,COM --Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel membenarkan diamankannya seorang tersangka pada Selasa (17/2/26), diduga perambah hutan dan penyebab Karhutla.
Dijelaskan Kasat, peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada Senin (9/2/26) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Lahan yang terbakar merupakan jenis tanah gambut dengan luas diperkirakan mencapai sekitar 5 hektar.
Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPKH, lokasi tersebut diketahui berstatus HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).
Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik menetapkan MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, sebagai tersangka.
Iptu Yohn Mabel menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi.
“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegasnya, Selasa (17/2/26) petang.
Tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang, satu sampel tanah terbakar, dan satu pelepah sawit yang terbakar.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya lagi.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.**
Sumber: Riauterkini.com
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.
Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal
BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.
Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.








