• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Rambah Hutan dan Sebabkan Karhutla di Bukit Batu

Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 19:23:30 WIB
Cetak
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Rambah Hutan dan Sebabkan Karhutla di Bukit Batu

BEDELAU,COM --Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel membenarkan diamankannya seorang tersangka pada Selasa (17/2/26), diduga perambah hutan dan penyebab Karhutla. 

Dijelaskan Kasat, peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada Senin (9/2/26) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Lahan yang terbakar merupakan jenis tanah gambut dengan luas diperkirakan mencapai sekitar 5 hektar. 

Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPKH, lokasi tersebut diketahui berstatus HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).

Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik menetapkan MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, sebagai tersangka.

Iptu Yohn Mabel menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi.

“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegasnya, Selasa (17/2/26) petang.

Tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang, satu sampel tanah terbakar, dan satu pelepah sawit yang terbakar.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya lagi.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.**

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Terus Kembangkan Kasus Tiga Pelaku Tuduh Mesum dan Aniaya Korban di Rumbai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:13:56 WIB

BEDELAU.COM --– Polisi terus mendalami aksi kekerasan diserta.

Hukrim

Jelang Ramadan: Polresta Pekanbaru Obrak-Abrik Kampung Dalam

Senin, 16 Februari 2026 - 20:38:12 WIB

BEDELAU.COM --Memasuki hitungan hari menuju bulan su.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam Penipu dengan Modus QRIS di Kuansing Ditangkap Polisi

Senin, 16 Februari 2026 - 20:25:56 WIB

BEDELAU.COM --- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Hukrim

Polisi Masih Tahan Pengemudi Pajero yang Tabrak Pemotor di Komplek Pertamina Dumai

Ahad, 15 Februari 2026 - 20:30:15 WIB

BEDELAU.COM --Polisi masih menahan pengemudi mobil M.

Hukrim

Misteri Pembunuhan Wanita di Minas Terungkap, Pelaku Diciduk di Pekanbaru

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:01:58 WIB

BEDELAU.COM --Kasus pembunuhan seorang wanita yang m.

Hukrim

Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Ditahan Terkait Pemalsuan Surat Tanah

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:55:13 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Silaturahmi Jelang Ramdahn, Wako Agung Tingkatkan Kesejahteraan Guru
17 Februari 2026
BRIN Prediksi Awal Puasa Ramadhan 19 Februari 2026, Ini Hasil Analisisnya
17 Februari 2026
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Rambah Hutan dan Sebabkan Karhutla di Bukit Batu
17 Februari 2026
Gepeng Marak Saat Ramadan, Pemko Pekanbaru Tempatkan Tim Satgas PPKS di Titik Rawan
17 Februari 2026
Polisi Terus Kembangkan Kasus Tiga Pelaku Tuduh Mesum dan Aniaya Korban di Rumbai
17 Februari 2026
Jelang Ramadan: Polresta Pekanbaru Obrak-Abrik Kampung Dalam
16 Februari 2026
Tidak Diperdulikan Zaman Wako Firdaus, Kini Petugas Kebersihan Pekanbaru Dapat THR 1 Bulan Penuh
16 Februari 2026
Tak Sampai 24 Jam Penipu dengan Modus QRIS di Kuansing Ditangkap Polisi
16 Februari 2026
Sebelum Diamankan Polisi, Pencuri Sawit di Kampar Sempat Ayunkan Parang ke Sekuriti
16 Februari 2026
Safari Ramadan 1447 H, Wako Agung Bakal Sambangi 20 Masjid di 15 Kecamatan Kota Pekanbaru
16 Februari 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dilanjutkan Dengan Mediasi Masyarakat Desa Sepahat dan KSB Berujung Buntu
  • 2 Kegiatan Tahunan Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Masjid/Musholla, Pemdes Sepahat Sudah Menentukan Jadwalnya
  • 3 Ada Apa Ya !!! Masyarakat Desa Sepahat Turun Melakukan Aksi di Lahan KSB
  • 4 31 Pejabat Bea Cukai yang Diganti Menkeu Purbaya, Termasuk Kakanwil Bea Cukai Riau
  • 5 Aktivis Muda Pelalawan Tegas Dukung Kedudukan Polri Berada di bawah Presiden
  • 6 Karyawan Cafe Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
  • 7 PANITIA PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 FKIP UNRI PERKUAT KESIAPAN JELANG PELAKSANAAN

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved