Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 848 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Pencatutan Mendikbud Nadiem, Profesor Sudadio Jadi Tersangka
BEDELAUCOM --Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, Banten yang juga mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Polisi menetapkan satu orang tersangka, yakni Profesor Sudadio dalam kasus ini.
Melansir detik.com "Yang kasus Kemendikbud terlapornya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Jum'at (30/4/2021).
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Febuari 2021 lalu. Dalam laporan yang dilayangkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, identitas terlapor adalah Profesor Dr. Sudadio.
"Terlapor atas nama S," ujar Yusri.
Profesor Sudadio dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Untuk diketahui, Kemendikbud-Ristek menemukan dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional dan mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang dilakukan Universitas Painan di Banten.
Kemendikbudristek mengatakan bahwa Universitas Painan melakukan pemalsuan SK izin operasional perguruan tinggi.
"PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten," ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbud-ristek, Paristiyanti Nurwadani, dalam taklimat media di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (29/4).
Paristiyanti mengatakan Universitas Painan melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Paristiyanti juga menyebut ada lima SK izin operasional yang diduga palsu dengan mencatut nama Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








