Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Hisap Perusak Otak, Tiga Warga Banlak Bengkalis Digulung Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (18/2/26) sekira pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti sabu seberat kotor 1,46 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Sepahat Laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga pria yang berada di dalam rumah tersebut berhasil diamankan. Ketiganya berinisial MZ (38), IAY (34), dan S (42), yang merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana.
Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek yang diduga berisi sabu, satu mancis berjarum timah, serta tiga unit HP dari berbagai merek.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor melalui layanan 110. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba,” tegasnya, Jumat (20/2/26).
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.**
Sumber: Riauterkini.com
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.
Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal
BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.
Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.








