Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Hisap Perusak Otak, Tiga Warga Banlak Bengkalis Digulung Polisi
BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (18/2/26) sekira pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti sabu seberat kotor 1,46 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Sepahat Laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga pria yang berada di dalam rumah tersebut berhasil diamankan. Ketiganya berinisial MZ (38), IAY (34), dan S (42), yang merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana.
Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek yang diduga berisi sabu, satu mancis berjarum timah, serta tiga unit HP dari berbagai merek.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor melalui layanan 110. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba,” tegasnya, Jumat (20/2/26).
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.**
Sumber: Riauterkini.com
Sempat Buron, Satlantas Polres Inhu Amankan Pengemudi Tabrak Lari
BEDELAU.COM --Supir truk hino trailer yang kabur dan.
Pelaku Bobol Rumah Kosong di Kuansing Ditangkap Polisi saat Beli Rokok
BEDELAU.COM --Polsek Benai berhasil mengungkap kasus.
Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Gajah Mati Tanpa Kepala, Termasuk Pegawai Perusahaan
BEDELAU.COM --Polda Riau mengungkapkan penyelidikan .
Tambah Seorang, Kejari Pelalawan Tetapkan 19 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali men.
Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Kades dan Eks Sekdes Tarai Bangun Dilimpahkan ke Kejari Kampar
BEDELAU.COM --Berkas perkara dugaan pemalsuan surat .
Polres Siak Ungkap Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjaman
BEDELAU.COM --Polres Siak mengungkap kasus pembunuha.








