• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kimia Farma Pecat Pegawai Terlibat Kasus Daur Ulang Rapid Tes Antigen di Bandara Kualanamu

Redaksi

Jumat, 30 April 2021 22:18:19 WIB
Cetak
Kimia Farma Pecat Pegawai Terlibat Kasus Daur Ulang Rapid Tes Antigen di Bandara Kualanamu

BEDELAU.COM --Cucu usaha PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yaitu PT Kimia Farma Diagnostika memberhentikan lima pegawai yang terlibat kasus daur ulang rapid test antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah menuturkan, lima pegawai Kimia Farma Diagnostika tersebut diberhentikan setelah ditetapkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian telah gelar perkara dan ditetapkan lima orang tersangka.
 
"Sudah PHK lima orang ini. Status pegawai memang ada tetap dan tidak tetap, dan ada pegawai harian lepas,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (30/4/2021).
 
Ia mengatakan, kasus daur ulang alat rapid test COVID-19 ini pertama kali terjadi. Adil mengatakan, kejadian tersebut terjadi hanya di Bandara Kualanamu. 
 
Pihaknya pun sudah mengirim tim ke Sumatra Utara dan Aceh untuk melihat situasi di lapangan dan memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan.  "Urgent di Sumatra Utara dan Aceh, kirim tim melihat situasi riil supaya tidak terjadi lagi," kata dia.
 
Pihaknya pun tidak ingin kasus tersebut kembali terulang dengan mengingatkan menerapkan budaya Akhlak kepada pegawainya.
 
“Reminder semua business manager untuk menerapkan budaya Akhlak. Bekerja bukan hanya untuk mencari uang tetapi juga memberikan layanan terbaik,” kata dia.
 
Selain itu,  ia menuturkan, pihaknya memastikan pekerjaan yang dilakukan sesuai standar operating procedure (SOP) baik online dan offline.
 
Adil mengatakan, pihaknya juga mengembangkan aplikasi untuk pembelian dalam layanan sehingga mencegah kecurangan dan penyalahgunaan.
 
"Kami sudah meluncurkan aplikasi, dan kami akan galakkan aplikasi ini (Kimia Farma Mobile-red). Kalau pembayaran tunai bisa disalahgunakan, kalau pakai aplikasi (mencegah kecurangan-red),” ujar dia.
 
5 Orang Ditetapkan Tersangka
 
Sebelumnya, pihak Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka terkait daur ulang alat rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Layanan tes Covid-19 merupakan milik PT Kimia Farma Diagnostika.
 
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, mengatakan, 5 tersangka masing-masing PC, Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, DP, SP, MR, dan RN.
 
"Hasil penyidikan yang dilakukan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (29/4/2021).
 
Diterangkan Panca, modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan. Para pelaku mencuci sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu.
 
"Pengakuan para pelaku, dalam sehari stik daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. Tentunya, ini tidak sesuai standar kesehatan," terangnya.
 
Diungkapkan Kapolda, praktik culas ini telah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020. Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
 
"Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Yang kita sita Rp 149 juta," ungkapnya.
 
Stik rapid test bekas yang digunakan para pelaku didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan. Selanjutnya dibawa kembali ke Bandara Kualanamu. Kasus ini terus dilakukan pengembangan.
 
"Harusnya, stik itu dipatahkan setelah digunakan. Namun oleh para pelaku tidak, dibersihkan dan dikemas kembali," terang Panca.
 
Dijerat UU Kesehatan
 
Atas perbuatannya, 5 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan denda Rp 2 miliar.
 
Tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun, PC juga tidak menampik mengetahui praktik pengunaan alat rapid test daur ulang ini dilakukan.
 
"Iya, saya mengetahui," ujarnya singkat.
 
Pascapenggerebekan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tentang Kesehatan, yaitu kasus daur ulang alat rapid test Covid-19, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu masih ditutup.
 
Pelaksana tugas (Plt) General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soeprayanto mengatakan, para calon penumpang masih bisa memanfaatkan layanan rapid test melalui sistem drive thru yang berada di area parkir terminal A.
 
"Layanan drive thru tetap kita buka. Layanan ini bisa digunakan done drive thru. Kami dukung penuh tindakan tegas yang dilakukan di Bandara Kualanamu," kata Agoes dalam konferensi pers di Gedung Auditorium Danau Toba, Kantor PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang, Rabu, 28 April 2021.
 
Sumber: [liputan6.com]

 

 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:12:35 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil Toyota Land Cruise.

Hukrim

Polisi Bunuh Ibu Kandung Idap Skizofrenia, Pernah Dirawat di RSJ

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:17:35 WIB

BEDELAU.COM --Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP,.

Hukrim

Kejari Kampar Siapkan DPO untuk Irwan Saputra dalam Kasus Korupsi KUR Rp83,9 M di Kampar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:12:05 WIB

BEDELAU.COM --Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, .

Hukrim

Ayah di Bengkalis Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak 2025

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial BS (47), warga.

Hukrim

Oknum Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya di Siak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:34:49 WIB

BEDELAU.COM --Seorang oknum anggota Polri berinisial.

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diduga Gunakan HP Saat Mengemudi, Ketua PP Siak Tabrak Tiga Motor, Satu Siswi Tewas
30 Oktober 2026
Simpang Sebidang Hampir Rampung, Pembangunan Tugu Mulai Desember 2026
30 Oktober 2026
Innova Ringsek Ditimpa Pohon di Sudirman, DLHK Pekanbaru Temukan Akar Bekas Dibakar
30 Oktober 2026
Stand Pendaftaran PRB 2027 Resmi Dibuka: Langkah Awal Menuju Ajang Kompetisi Sains
30 Oktober 2026
Wako Agung Gandeng Kementerian PU, Danau Buatan Bakal Disulap dengan Wajah Baru
30 Oktober 2026
Pria 68 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Jalan Dorak Selatpanjang
29 Oktober 2026
Singapura Ancam Putus Internet RI, Komdigi Ingatkan Kabel Laut Mereka Lewat Perairan Indonesia
28 Oktober 2026
Aman Menjangkau 200 Ribu Orang, Agung Nugroho Perkuat Layanan Darurat Terpadu untuk Warga
28 Oktober 2026
Izin Bar dan Diskotik HW Live House Dicabut Tahun Lalu, Pemprov Riau Koordinasi dengan Pemko
28 Oktober 2026
Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 "Saintis Muda, Cerdas Berkarya"
28 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nilai Putusan Komisi Informasi Riau Kontradiktif, Warga Gugat ke PTUN Pekanbaru
  • 2 JDIH Bawaslu Rohul Gelar Diskusi Hukum, Bedah Rekontruksi Pengawasan dan Antisipasi Kerawanan Pemilu di MK
  • 3 Ketua PAC RMRB Kabun Ingatkan Netralitas Panitia Pilkades Giti dan Aliantan
  • 4 Kawal Instruksi Wali Kota, Kabid SD Pastikan Gotong Royong Massal Bulanan Berjalan Penuh Semangat
  • 5 Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
  • 6 Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
  • 7 Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved