Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari
BEDELAU.COM --Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Tersangka adalah oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU. Dengan kedua tangan diborgol, politisi Partai Golkar itu digiring dari Mapolres Pelalawan menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan di bawah pengawalan ketat penyidik.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
“Ya, hari ini kita laksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK, SIK, MH.
Sebelumnya, Sunardi telah ditahan di sel Polres Pelalawan sejak Jumat (27/2/2026) atas dugaan menggunakan ijazah milik orang lain dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Sunardi memilih bersikap singkat dan pasrah terhadap proses hukum yang dihadapinya. “Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya singkat sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah SMP milik orang lain oleh tersangka saat mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPRD Pelalawan.
Tersangka diketahui melanjutkan pendidikan melalui Paket C hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.
Sunardi sendiri tercatat telah tiga kali menjabat sebagai anggota DPRD Pelalawan, yakni periode 2009–2014, 2019–2024, dan 2024–2029, dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Pelalawan, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. *
Sumber: Riauterkini.com
Aktivis Desa Sering Desak Camat Pelalawan Jelaskan Titik Terang Koperasi
BEDELAU.COM --Koperasi kerja sama dengan PT Ad.
Aplikasi AMAN Pekanbaru Diluncurkan, Warga Bisa Lapor Berbagai Keluhan
BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tel.
Home Pekanbaru ASN Pemko Pekanbaru Mulai Efektif Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Depan
BEDELAU.COM --Penerapan Work From Home (WFH) bagi Ap.
Ikan Mati Mendadak di Sungai Tapung, Warga Kampar Menduga Akibat Limbah Perusahaan
BEDELAU.COM --Polisi bersama tim gabungan turun lang.
Diduga Kelelahan, Personel Manggala Agni Wafat Usai Berjibaku Padamkan Karhutla di Bengkalis
BEDELAU.COM --Kabar duka datang dari jajaran Manggal.








