• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari

Redaksi

Kamis, 02 April 2026 20:12:50 WIB
Cetak
Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari

BEDELAU.COM --Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tersangka adalah oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU. Dengan kedua tangan diborgol, politisi Partai Golkar itu digiring dari Mapolres Pelalawan menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan di bawah pengawalan ketat penyidik.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

“Ya, hari ini kita laksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK, SIK, MH.

Sebelumnya, Sunardi telah ditahan di sel Polres Pelalawan sejak Jumat (27/2/2026) atas dugaan menggunakan ijazah milik orang lain dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Sunardi memilih bersikap singkat dan pasrah terhadap proses hukum yang dihadapinya. “Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya singkat sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah SMP milik orang lain oleh tersangka saat mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPRD Pelalawan. 

Tersangka diketahui melanjutkan pendidikan melalui Paket C hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Sunardi sendiri tercatat telah tiga kali menjabat sebagai anggota DPRD Pelalawan, yakni periode 2009–2014, 2019–2024, dan 2024–2029, dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Pelalawan, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. *

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Aktivis Desa Sering Desak Camat Pelalawan Jelaskan Titik Terang Koperasi

Rabu, 01 April 2026 - 20:40:05 WIB

BEDELAU.COM --Koperasi  kerja sama dengan PT Ad.

Daerah

Waspada 11.336 Kasus HIV Ditemukan di Riau

Kamis, 02 April 2026 - 20:07:08 WIB

BEDELAU.COM --Kasus Human Immunodeficiency Virus (HI.

Daerah

Aplikasi AMAN Pekanbaru Diluncurkan, Warga Bisa Lapor Berbagai Keluhan

Kamis, 02 April 2026 - 20:04:43 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tel.

Daerah

Home Pekanbaru ASN Pemko Pekanbaru Mulai Efektif Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Depan

Kamis, 02 April 2026 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Penerapan Work From Home (WFH) bagi Ap.

Daerah

Ikan Mati Mendadak di Sungai Tapung, Warga Kampar Menduga Akibat Limbah Perusahaan

Kamis, 02 April 2026 - 19:54:21 WIB

BEDELAU.COM --Polisi bersama tim gabungan turun lang.

Daerah

Diduga Kelelahan, Personel Manggala Agni Wafat Usai Berjibaku Padamkan Karhutla di Bengkalis

Rabu, 01 April 2026 - 17:40:52 WIB

BEDELAU.COM --Kabar duka datang dari jajaran Manggal.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Niat Buang Air Malah Kena Tusuk! Driver Ojol Tualang Berdarah-darah Disikat Begal Sadis
02 April 2026
Satu Perkara dengan Wahid, Sidang Arief dan Dani Sepi Pengunjung
02 April 2026
FK Unri Luncurkan 5 Prodi Dokter Spesialis Baru
02 April 2026
Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari
02 April 2026
Waspada 11.336 Kasus HIV Ditemukan di Riau
02 April 2026
Aplikasi AMAN Pekanbaru Diluncurkan, Warga Bisa Lapor Berbagai Keluhan
02 April 2026
Home Pekanbaru ASN Pemko Pekanbaru Mulai Efektif Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai Pekan Depan
02 April 2026
Ikan Mati Mendadak di Sungai Tapung, Warga Kampar Menduga Akibat Limbah Perusahaan
02 April 2026
Aktivis Desa Sering Desak Camat Pelalawan Jelaskan Titik Terang Koperasi
01 April 2026
Kasus Penganiayaan dan Perampokan di Warnet Pekanbaru, Pelaku Masih Diburu
01 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 2 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 3 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 4 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 5 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif
  • 6 Warga Sudah Bisa Tukar Sampah ke Waste Station Pemko Pekanbaru Jelang Lebaran
  • 7 Pria Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Ilegal Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved