Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jembatan Zaitun Siak
BEDELAU.COM --Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Jembatan Zaitun, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono mengatakan pelaku ditangkap setelah tim opsnal melakukan penyelidikan cepat.
"Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak untuk mengungkap keberadaan pelaku," kata Teguh, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial TZA (21) ke Polsek Tualang pada Senin (6/4/2026) malam.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Fery Perawang, tepatnya di sekitar Jembatan Zaitun.
Dari hasil penyelidikan, korban diduga dijemput secara paksa oleh pelaku bersama rekannya dari sebuah rumah di Jalan Jamsostek.
Korban kemudian dibawa ke lokasi kejadian dan mengalami kekerasan.
Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan pelepah sawit. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah, badan, tangan, dan kaki hingga mengganggu aktivitasnya.
Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku berinisial UBB alias S (33). Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Raya Perawang pada Selasa (7/4/2026).
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban," imbuh Kapolsek.
Sumber: Riauaktual.com
Diduga Cabuli Ponakan, Paman di Pinggir Bengkalis Dipolisikan
BEDELAU.COM --Kasus dugaan tindak pidana asusila ter.
Sidang dugaan korupsi pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
BEDELAU.COM --Warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan,.
Terungkap di Sidang, Uang Rp150 Juta Diduga Hasil Setoran Kepala UPT PUPR-PKPP Riau
BEDELAU,COM --Fakta baru terungkap dalam sidang lanj.
Diduga Menipu Tawarkan Dukun, Perempuan di Bengkalis Dipolisikan
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.
Hakim Tolak Seluruh Perlawanan Abdul Wahid, Minta Jaksa Hadirkan Saksi
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana.
Kabur Hampir Sebulan, Penjambret Santunan Anak Yatim Ditangkap di Sumbar
BEDELAU.COM --Setelah hampir satu bulan melarikan di.








