• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jembatan Zaitun Siak

Redaksi

Kamis, 09 April 2026 21:30:28 WIB
Cetak
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jembatan Zaitun Siak
Polisi menangkap pelaku penganiayaan di kawasan Jembatan Zaitun, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

BEDELAU.COM --Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Jembatan Zaitun, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono mengatakan pelaku ditangkap setelah tim opsnal melakukan penyelidikan cepat.

"Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak untuk mengungkap keberadaan pelaku," kata Teguh, Kamis (9/4/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial TZA (21) ke Polsek Tualang pada Senin (6/4/2026) malam.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Fery Perawang, tepatnya di sekitar Jembatan Zaitun.

Dari hasil penyelidikan, korban diduga dijemput secara paksa oleh pelaku bersama rekannya dari sebuah rumah di Jalan Jamsostek.

Korban kemudian dibawa ke lokasi kejadian dan mengalami kekerasan.

Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan pelepah sawit. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah, badan, tangan, dan kaki hingga mengganggu aktivitasnya.

Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku berinisial UBB alias S (33). Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Raya Perawang pada Selasa (7/4/2026).

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban," imbuh Kapolsek.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Cabuli Ponakan, Paman di Pinggir Bengkalis Dipolisikan

Kamis, 09 April 2026 - 21:45:30 WIB

BEDELAU.COM --Kasus dugaan tindak pidana asusila ter.

Hukrim

Sidang dugaan korupsi pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kamis, 09 April 2026 - 21:40:56 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan,.

Hukrim

Terungkap di Sidang, Uang Rp150 Juta Diduga Hasil Setoran Kepala UPT PUPR-PKPP Riau

Kamis, 09 April 2026 - 21:35:40 WIB

BEDELAU,COM --Fakta baru terungkap dalam sidang lanj.

Hukrim

Diduga Menipu Tawarkan Dukun, Perempuan di Bengkalis Dipolisikan

Rabu, 08 April 2026 - 19:14:41 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

Hakim Tolak Seluruh Perlawanan Abdul Wahid, Minta Jaksa Hadirkan Saksi

Rabu, 08 April 2026 - 19:12:39 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Kabur Hampir Sebulan, Penjambret Santunan Anak Yatim Ditangkap di Sumbar

Selasa, 07 April 2026 - 18:10:25 WIB

BEDELAU.COM --Setelah hampir satu bulan melarikan di.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Diduga Cabuli Ponakan, Paman di Pinggir Bengkalis Dipolisikan
09 April 2026
Sidang dugaan korupsi pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
09 April 2026
Terungkap di Sidang, Uang Rp150 Juta Diduga Hasil Setoran Kepala UPT PUPR-PKPP Riau
09 April 2026
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jembatan Zaitun Siak
09 April 2026
Pemko Pekanbaru Minta Dukungan Regulasi dari Komdigi untuk Penataan Kabel FO
09 April 2026
Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
08 April 2026
Bukan Bayi Biasa, 'Ali Khamenei' dari Kampar Bikin Diplomat Iran Bertamu ke Riau
08 April 2026
5 Hari Hanyut di Sungai Kuantan, Jenazah Bocah 4 Tahun Akhirnya Ditemukan
08 April 2026
Diduga Menipu Tawarkan Dukun, Perempuan di Bengkalis Dipolisikan
08 April 2026
Hakim Tolak Seluruh Perlawanan Abdul Wahid, Minta Jaksa Hadirkan Saksi
08 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 2 Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
  • 3 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 4 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 5 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 6 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 7 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved