• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sebulan Jadi Tersangka, Marjani Ajudan Abdul Wahid Belum Ditahan KPK

Redaksi

Jumat, 10 April 2026 19:39:32 WIB
Cetak
Sebulan Jadi Tersangka, Marjani Ajudan Abdul Wahid Belum Ditahan KPK
Sebulan Jadi Tersangka, Marjani Ajudan Abdul Wahid Belum Ditahan KPK Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

BEDELAU,COM --Perkembangan terbaru kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menjadi sorotan. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sekitar satu bulan lalu, ajudannya, Marjani, hingga kini belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 

Tak hanya itu, KPK juga belum melakukan pemanggilan terhadap Marjani untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada langkah pemanggilan terhadap Marjani. 

"Belum dilakukan pemanggilan," kata Budi, Jumat (10/4/2026). 

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penanganan perkara. 

"Terkait penahanan, tentu berdasarkan kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan perkaranya," ujarnya. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait progres penanganan perkara yang sebelumnya disebut akan terus dikembangkan oleh KPK. 

Pasalnya, penetapan tersangka biasanya diikuti dengan agenda pemeriksaan hingga kemungkinan penahanan guna kepentingan penyidikan. 

Sementara itu, penyidikan kasus ini diketahui masih terus berjalan. KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami berbagai alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi tersebut. 

Sejauh ini, perkara yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Namun, untuk tersangka baru seperti Marjani, proses hukum masih berada pada tahap awal penyidikan tanpa kejelasan jadwal pemeriksaan.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!

Jumat, 10 April 2026 - 20:04:46 WIB

BEDELAU,COM --Kematian Nita Anita Sari di Kabupaten .

Hukrim

Mantan Ajudan Abdul Wahid Gugat KPK dkk ke Pengadilan, Totalnya Rp11 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 19:46:43 WIB

BEDELAU.COM --Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif.

Hukrim

Diduga Cabuli Ponakan, Paman di Pinggir Bengkalis Dipolisikan

Kamis, 09 April 2026 - 21:45:30 WIB

BEDELAU.COM --Kasus dugaan tindak pidana asusila ter.

Hukrim

Sidang dugaan korupsi pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kamis, 09 April 2026 - 21:40:56 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan,.

Hukrim

Terungkap di Sidang, Uang Rp150 Juta Diduga Hasil Setoran Kepala UPT PUPR-PKPP Riau

Kamis, 09 April 2026 - 21:35:40 WIB

BEDELAU,COM --Fakta baru terungkap dalam sidang lanj.

Hukrim

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jembatan Zaitun Siak

Kamis, 09 April 2026 - 21:30:28 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menangkap pelaku penganiayaan y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
10 April 2026
Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
10 April 2026
Sekolah Rakyat Kuansing Ditargetkan Rampung Agustus 2026
10 April 2026
Kadiskes Riau Beberkan Faktor Penyebab Tingginya Kasus HIV/AIDS di Pekanbaru
10 April 2026
Mantan Ajudan Abdul Wahid Gugat KPK dkk ke Pengadilan, Totalnya Rp11 Miliar
10 April 2026
Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
10 April 2026
Sebulan Jadi Tersangka, Marjani Ajudan Abdul Wahid Belum Ditahan KPK
10 April 2026
Wawako Pekanbaru Tinjau Rencana Perbaikan Jalan Alternatif di Sidomulyo Barat
10 April 2026
Diduga Cabuli Ponakan, Paman di Pinggir Bengkalis Dipolisikan
09 April 2026
Sidang dugaan korupsi pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
09 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 2 Kurangnya Transparansi Rekrutmen di PT Imbang Tata Alam Disorot, Dugaan Nepotisme Muncul
  • 3 Antrean Kendaraan Mengular, Mal di Pekanbaru Dipadati Pengunjung
  • 4 Gugur Saat Bertugas, Aiptu Apendra Naik Pangkat Anumerta dari Kapolri
  • 5 Usai Libur Lebaran, Pelayanan Samsat di Riau akan Dibuka Besok
  • 6 Disorot Habis-habisan, Baznas Riau Batal Donasi Rp3 Miliar ke Jembatan Presisi: Dana Umat Nyaris Salah Arah?
  • 7 alur Riau-Sumut Macet Total, Kendaraan Mengular Tanpa Jalur Alternatif

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved