Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bukan omon omon Disdik Riau Terbitkan SE: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Apa Pun
BEDELAU.COM --Disdik Riau secara resmi, Rabu (15/4) mengeluarkan surat edaran (SE) melarang seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Provinsi Riau.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus berhak menerima ijazah sebagai dokumen resmi negara yang menjadi bukti kelulusan mereka.
“Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya,” tegas Erisman.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta Pasal 61 yang menegaskan hak memperoleh ijazah.
Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah lulus.
Disdik Riau juga menekankan bahwa penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak, tanpa hambatan administratif.
Lebih lanjut, setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, kami Disdik Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik," pungkas Erisman.
Sumber: SM News.com
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
BEDELAU.COM ---Desa Tanjung Kampar Hulu, 6 Juni 2026.
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu
BENGKALIS, BEDELAU.COM--Sekolah Menengah Kejuruan Ne.
Mark-Up Harga Seragam, Ini Daftar 31 SMA Negeri di Riau yang Wajib Kembalikan Dana
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.
Target Dua Pekan, Disdik Riau: 31 Sekolah Wajib Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam
BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Ria.
Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
JAKARTA,BEDELAU.COM --Program Beasiswa Sumber Daya M.
Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan tentang Hukum Hak Cipta dalam Dunia Digital di SMA Negeri 16 Pekanbaru
BEDELAU.COM --Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universi.








