• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Redaksi

Jumat, 24 April 2026 21:16:34 WIB
Cetak
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara.

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil. Ia dihukum 4 tahun 7 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek migas. 

Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat (24/4/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman Akil selama 4 tahun dan 7 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan," ujar hakim Delta di persidangan. 

Selain pidana badan, Rahman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 50 hari. 

Tak hanya itu, hakim turut membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp6.513.176.900. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Dalam perkara yang sama, Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, juga divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan. 

Debby juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.221.621.550. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari. 

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rahman dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Debby 6 tahun penjara. 

Jaksa juga menuntut Rahman membayar uang pengganti sebesar Rp13,9 miliar dan USD 3.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak antara PT SPR melalui anak usahanya, PT SPR Langgak, dengan Kingswood Capital Limited (KCL). 

Kerja sama yang berjalan sejak 2008 hingga 2015 itu seharusnya memberikan keuntungan bagi perusahaan daerah. Namun, dalam praktiknya justru terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kedua terdakwa. 

Hakim menyatakan Rahman dan Debby melakukan penarikan dana dari kas dan rekening perusahaan tanpa prosedur yang sah serta tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP/RKAO). 

Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak lain. 

Selain itu, keduanya juga melakukan penunjukan konsultan secara lisan tanpa dasar analisis kebutuhan, serta melakukan rekayasa pencatatan keuangan, termasuk pengakuan pendapatan over lifting dan kapitalisasi cost recovery yang tidak sesuai standar akuntansi. 

Tujuannya untuk meningkatkan laba bersih perusahaan agar pembagian jasa produksi menjadi lebih besar. 

Dari perbuatannya, Rahman Akil terbukti memperkaya diri sebesar Rp6,51 miliar, sementara Debby sebesar Rp9,81 miliar. 

Sejumlah pihak lain juga ikut menikmati aliran dana, di antaranya Erwinta Marius, Eko Sembodo, Erwin Lubis, hingga beberapa pihak lainnya dengan total miliaran rupiah. 

Akibat praktik korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp33.296.257.959 dan USD 3.000 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tata kelola perusahaan daerah dalam pengelolaan sektor strategis migas.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved