• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Redaksi

Jumat, 24 April 2026 21:16:34 WIB
Cetak
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara.

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil. Ia dihukum 4 tahun 7 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek migas. 

Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat (24/4/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman Akil selama 4 tahun dan 7 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan," ujar hakim Delta di persidangan. 

Selain pidana badan, Rahman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 50 hari. 

Tak hanya itu, hakim turut membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp6.513.176.900. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Dalam perkara yang sama, Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, juga divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan. 

Debby juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.221.621.550. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari. 

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rahman dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Debby 6 tahun penjara. 

Jaksa juga menuntut Rahman membayar uang pengganti sebesar Rp13,9 miliar dan USD 3.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak antara PT SPR melalui anak usahanya, PT SPR Langgak, dengan Kingswood Capital Limited (KCL). 

Kerja sama yang berjalan sejak 2008 hingga 2015 itu seharusnya memberikan keuntungan bagi perusahaan daerah. Namun, dalam praktiknya justru terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kedua terdakwa. 

Hakim menyatakan Rahman dan Debby melakukan penarikan dana dari kas dan rekening perusahaan tanpa prosedur yang sah serta tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP/RKAO). 

Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak lain. 

Selain itu, keduanya juga melakukan penunjukan konsultan secara lisan tanpa dasar analisis kebutuhan, serta melakukan rekayasa pencatatan keuangan, termasuk pengakuan pendapatan over lifting dan kapitalisasi cost recovery yang tidak sesuai standar akuntansi. 

Tujuannya untuk meningkatkan laba bersih perusahaan agar pembagian jasa produksi menjadi lebih besar. 

Dari perbuatannya, Rahman Akil terbukti memperkaya diri sebesar Rp6,51 miliar, sementara Debby sebesar Rp9,81 miliar. 

Sejumlah pihak lain juga ikut menikmati aliran dana, di antaranya Erwinta Marius, Eko Sembodo, Erwin Lubis, hingga beberapa pihak lainnya dengan total miliaran rupiah. 

Akibat praktik korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp33.296.257.959 dan USD 3.000 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tata kelola perusahaan daerah dalam pengelolaan sektor strategis migas.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

PETI Kuansing Digerebek Beruntun

Ahad, 07 Juni 2026 - 17:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Laporan warga mengubah suasana malam d.

Hukrim

Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong

Ahad, 07 Juni 2026 - 16:55:51 WIB

BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.

Hukrim

Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:55:32 WIB

BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.

Hukrim

Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:52:10 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.

Hukrim

Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:38:09 WIB

BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.

Hukrim

Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:45:48 WIB

BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved