• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Redaksi

Jumat, 24 April 2026 21:16:34 WIB
Cetak
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara.

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil. Ia dihukum 4 tahun 7 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek migas. 

Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat (24/4/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman Akil selama 4 tahun dan 7 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan," ujar hakim Delta di persidangan. 

Selain pidana badan, Rahman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 50 hari. 

Tak hanya itu, hakim turut membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp6.513.176.900. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Dalam perkara yang sama, Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, juga divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan. 

Debby juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.221.621.550. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari. 

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Rahman dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Debby 6 tahun penjara. 

Jaksa juga menuntut Rahman membayar uang pengganti sebesar Rp13,9 miliar dan USD 3.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak antara PT SPR melalui anak usahanya, PT SPR Langgak, dengan Kingswood Capital Limited (KCL). 

Kerja sama yang berjalan sejak 2008 hingga 2015 itu seharusnya memberikan keuntungan bagi perusahaan daerah. Namun, dalam praktiknya justru terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kedua terdakwa. 

Hakim menyatakan Rahman dan Debby melakukan penarikan dana dari kas dan rekening perusahaan tanpa prosedur yang sah serta tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP/RKAO). 

Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak lain. 

Selain itu, keduanya juga melakukan penunjukan konsultan secara lisan tanpa dasar analisis kebutuhan, serta melakukan rekayasa pencatatan keuangan, termasuk pengakuan pendapatan over lifting dan kapitalisasi cost recovery yang tidak sesuai standar akuntansi. 

Tujuannya untuk meningkatkan laba bersih perusahaan agar pembagian jasa produksi menjadi lebih besar. 

Dari perbuatannya, Rahman Akil terbukti memperkaya diri sebesar Rp6,51 miliar, sementara Debby sebesar Rp9,81 miliar. 

Sejumlah pihak lain juga ikut menikmati aliran dana, di antaranya Erwinta Marius, Eko Sembodo, Erwin Lubis, hingga beberapa pihak lainnya dengan total miliaran rupiah. 

Akibat praktik korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp33.296.257.959 dan USD 3.000 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tata kelola perusahaan daerah dalam pengelolaan sektor strategis migas.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved