Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 848 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Kabaharkam Polri: Masyarakat yang Nekat Mudik Pasti Kami Temukan dan Tangkap
BEDELAU.COM --Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengingatkan masyarakat agar tidak nekat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Arief mengatakan, dengan ratusan titik penyekatan yang tersebar dari Palembang hingga Bali, polisi pasti bisa menemukan warga yang sembunyi-sembunyi melakukan perjalanan.
"Apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik, insya Allah bisa kami temukan dan tangkap," kata Arief dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Rabu (5/5/2021).
Ia meminta masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang perjalanan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Menurut Arief, larangan tersebut demi menjaga keselamatan warga dari penularan Covid-19.
"Jangan mencari jalan tikus. Carilah jalan yang benar, yaitu tetap berada di rumah sehingga tetap bisa menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga," ujar dia.
Arief pun mengatakan, polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap warga yang melanggar peraturan larangan mudik.
Bagi warga yang ketahuan nekat mudik, polisi akan menyetop dan melakukan tes Covid-19 dengan swab antigen atau GeNose C-19.
"Kalau positif Covid-19, akan diisolasi. Kalau negatif, akan dikembalikan (putar balik)," kata dia.
Sanksi juga diberlakukan bagi biro travel yang nekat mengangkut penumpang.
Bagi travel resmi, polisi akan melakukan penilangan hingga pencabutan izin trayek dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
"Akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang dan mungkin sampai sanksi pencabutan trayek, tapi itu jadi kewenangan Kemenhub," ucap Arief.
Sementara itu, bagi travel gelap, polisi akan melakukan penilangan dan penahanan kendaraan sesuai waktu yang ditentukan dalam undang-undang.
"Kalau angkutan gelap maka akan ditilang dan ditahan kendaraannya sampai waktu tertentu dan akan diproses di pengadilan," kata dia.
Sumber: [kompas.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








