• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Modus Toko Online Fiktif, Perusahaan di Pekanbaru Tertipu Rp154 Juta

Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 20:35:06 WIB
Cetak
Modus Toko Online Fiktif, Perusahaan di Pekanbaru Tertipu Rp154 Juta
Pelaku diamankan

BEDELAU.COM --Sindikat penipuan online kembali memakan korban. Bermodal toko elektronik palsu di internet dan komunikasi melalui WhatsApp, seorang pria berinisial A berhasil mengelabui sebuah perusahaan di Pekanbaru hingga mengalami kerugian mencapai Rp154,2 juta.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menghentikan aksi A. Pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan pelaku menjalankan aksi penipuan dengan mengatasnamakan Singapura Elektronik, dan menawarkan barang-barang elektronik melalui internet.

Anggi menjelaskan, kasus bermula pada 25 Februari 2026. Korban berinisial S yang merupakan karyawan salah satu perusahaan mendapat tugas membeli sejumlah barang elektronik untuk kebutuhan kantor.

"Saat mencari toko elektronik melalui internet, korban menemukan toko bernama “Singapura Elektronik” lengkap dengan nomor WhatsApp 0821-5610-9389," ujar Anggi, Jumat (22/5/2026).

Tanpa menaruh curiga, korban kemudian memesan sejumlah barang berupa kulkas, televisi, microwave hingga water boiler dengan total transaksi mencapai Rp154.207.200.

Pelaku yang mengaku sebagai admin toko kemudian meminta pembayaran ditransfer ke rekening tertentu dan menjanjikan barang akan dikirim pada 2 Maret 2026.

Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, barang tak kunjung datang. Nomor WhatsApp pelaku pun mendadak tidak aktif dan tidak bisa lagi dihubungi. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi.

Anggi mengatakan pelaku sengaja memanfaatkan kepercayaan korban dengan membuat identitas toko elektronik seolah-olah meyakinkan.

“Pelaku menggunakan modus toko online fiktif untuk meyakinkan korban. Setelah korban melakukan transfer pembayaran, pelaku memutus komunikasi dan barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan,” ungkap Anggi.

Menurutnya, tim penyidik kemudian melakukan digital profiling dan tracing terhadap nomor komunikasi yang digunakan pelaku. "Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir," ungkap Anggi.

Tim Satreskrim selanjutnya bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Sungai Pinang, Perumahan Green 7, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online tersebut.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Anggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di kesempatan ini, Anggi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap toko online yang menawarkan harga murah tanpa identitas usaha yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi dan tidak mudah percaya terhadap toko online yang hanya berkomunikasi melalui nomor pribadi,” tutup Anggi.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Penyidikan Dugaan Penipuan, Nama Wali Kota Payakumbuh Terseret

Senin, 05 Oktober 2026 - 21:36:46 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau meningkatkan pengusutan kas.

Hukrim

Abdul Wahid Pikir-pikir Atas Putusan 4 Tahun Penjara

Senin, 05 Oktober 2026 - 21:32:24 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan.

Hukrim

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Senin, 05 Oktober 2026 - 21:29:04 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Polres Kuansing Tertibkan PETI di Lima Lokasi, 8 Rakit Dimusnahkan

Ahad, 04 Oktober 2026 - 19:03:30 WIB

BEDELAU.COM --Sungai-sungai Kuantan Singingi kembali.

Hukrim

Polres Inhil Dampingi Proses Ekshumasi dan Autopsi Mayat yang Ditemukan dalam Togok

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 21:23:11 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakuk.

Hukrim

Sepekan, Polres Kuansing Tertibkan 16 Lokasi PETI dan Musnahkan 49 Rakit

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 21:14:17 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Ri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Giat Parlinsos Polsek Rambah Samo Salurkan Bantuan Sosial, Sasar Warga Kurang Mampu
06 Oktober 2026
Mangkrak 10 Tahun, Pelabuhan Dorak Port Terima Hampir Rp 200 Miliar dari APBN
05 Oktober 2026
Inilah Enam Jenderal yang Jadi Panglima 6 Kodam Baru Diresmikan Prabowo
05 Oktober 2026
DPRD Pekanbaru Dorong Disperindag Rutin Gelar Pasar Murah
05 Oktober 2026
Penyidikan Dugaan Penipuan, Nama Wali Kota Payakumbuh Terseret
05 Oktober 2026
Abdul Wahid Pikir-pikir Atas Putusan 4 Tahun Penjara
05 Oktober 2026
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
05 Oktober 2026
Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak
04 Oktober 2026
Cabai Riau Mengamuk! Harga Merah Keriting Nyaris Rp100 Ribu, Ini Biang Keroknya
04 Oktober 2026
Polres Kuansing Tertibkan PETI di Lima Lokasi, 8 Rakit Dimusnahkan
04 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Giat Parlinsos Polsek Rambah Samo Salurkan Bantuan Sosial, Sasar Warga Kurang Mampu
  • 2 Tim KKP dan Polres Inhil Evakuasi Diduga Bangkai Paus di Perairan Sungai Bahale Mandah
  • 3 Pemanen Ditemukan Tewas di Areal PT Serikat Putra, Berawal dari Buah Sawit Berserakan
  • 4 Porsi Provinsi Menyusut Drastis, Pemko Pekanbaru Putar Otak Menjaga BPJS Warga
  • 5 Safari Dakwah Syekh Anas Al Masry di Pidie Jaya, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Palestina
  • 6 Kasus Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Anggota DPRD Kampar Fahmil Jadi Tersangka
  • 7 Perbaikan Jembatan Leighton Siak I dan III Ditargetkan Selesai Akhir 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved