• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta

Redaksi

Ahad, 31 Mei 2026 19:12:49 WIB
Cetak
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge berisi etomidate cair.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial B dan MT yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari Aceh menuju Jakarta.

Penangkapan bermula dari operasi tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis yang melakukan penyelidikan terkait informasi adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan tim kemudian memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku di kawasan perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Kombes Putu, Ahad (31/5/2026).

Tersangka berinisial B, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat petugas melakukan penyisiran di lokasi, tersangka yang dicurigai membawa narkotika sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku dapat diamankan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang dilakukan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair dalam bentuk cartridge sebanyak 300 bungkus dengan berbagai varian serta satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.

Barang bukti pil ekstasi yang disita berjumlah 933 butir, terdiri atas 397 butir berlogo Heineken berwarna merah muda dan 536 butir berlogo TikTok berwarna hijau.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka B mengaku menerima perintah dari seorang pria berinisial HM yang berada di Aceh. Ia ditugaskan untuk menjemput dan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta.

“Tersangka HM kami tangkap di Aceh, HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya,” jelas Kombes Putu.

Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap HM di Aceh. Penyidik menduga HM berperan sebagai pengendali dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih mendalami asal-usul barang bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka telah diamankan di Markas Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bareskrim Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Dokumen dan Komputer Disita dari PT MMS

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:51:44 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM --Dugaan manipulasi ekspor sawit.

Hukrim

Polisi Ungkap Modus Penipuan Batu Bertuah Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:43:13 WIB

BEDELAU.COM ---Satuan Reserse Kriminal Polres Siak m.

Hukrim

Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:08:47 WIB

BEDELAU.COM ---Pelarian warga binaan Rumah Tahanan (.

Hukrim

Asesmen 13 Tersangka Narkoba, Anak Bupati dan Selebgram di Riau Direhabilitasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 13 orang tersangka penyalahgu.

Hukrim

Kasus Laka Mobdin Waka DPRD Bengkalis, Tersangka AN Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:07:30 WIB

BEDELAU.COM --Penanganan kasus kecelakaan lalu linta.

Hukrim

Fortuner Tabrak Dua Motor di Dumai, 2 Orang Tewas Termasuk Anak 9 Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:59:39 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan melibatkan satu unit mobil .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Mulai Besok Berlaku, Skema Ekspor Satu Pintu Bikin Industri CPO dan Batubara Deg-degan
31 Mei 2026
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta
31 Mei 2026
31 SMAN di Riau Terbukti Mark-Up Harga Seragam Sekolah, Jumlahnya Capai Rp566 Juta
31 Mei 2026
HUT Pekanbaru Ke-242, Pemko Sediakan Layanan Cek Kesehatan Gratis Hingga Donor Darah Massal
31 Mei 2026
Viral di Medsos, Polisi Datangi Korban Percobaan Pembegalan di Jalan Paus Pekanbaru
31 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Dokumen dan Komputer Disita dari PT MMS
30 Mei 2026
Harga Sawit Dunia Naik, Tapi TBS Petani Ambruk! Kementan Bongkar Biang Keroknya
30 Mei 2026
Polisi Ungkap Modus Penipuan Batu Bertuah Bernilai Miliaran Rupiah
30 Mei 2026
Gagal Menyalip dari Kiri, Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Tergilas Truk Tangki
30 Mei 2026
Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
30 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Sumatera Gelap Total, Bareskrim Polri Bongkar Fakta Mengejutkan
  • 2 Dolar AS Hampir Rp18 Ribu, Rupiah Ambruk dan Pasar Keuangan Indonesia Bergetar
  • 3 Ada Rp 406 Triliun Belum Dilaporkan, DJP Buru Harta Tersembunyi Peserta Tax Amnesty
  • 4 MAHASISWA MAGISTER PENDIDIKAN BIOLOGI UNIVERSITAS RIAU GELAR WORKSHOP ECOPRINT & OSHIBANA
  • 5 Pekanbaru Siaga Total! Polisi Kepung Titik Macet Saat Long Weekend Mei 2026
  • 6 Larshen Yunus: "MAPI Diakuisisi Perusahaan Singapura Nilainya Rp.11,8 Triliun
  • 7 Posisi dan Peran DANANTARA Jadi Tanda Tanya Pasca Lesunya Kondisi Ekonomi Secara Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved