Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Rp640 Juta Melayang, Pasutri di Pekanbaru Gagal Berangkat Haji Mujamalah, Dua Tersangka Ditahan
BEDELAU.COM --Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang berinisial S dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait program haji mujamalah.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus tersebut bermula ketika seorang korban bersama istrinya mendaftarkan diri untuk mengikuti program haji mujamalah melalui sebuah travel di Pekanbaru pada Oktober 2024.
Dalam proses pendaftaran tersebut, korban dijanjikan akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada Mei 2025. Untuk keberangkatan itu, korban telah menyetorkan dana sebesar Rp640 juta.
"Korban bersama istrinya dijanjikan berangkat haji mujamalah pada Mei 2025 dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp640 juta," kata AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (2/6/2026).
Namun hingga jadwal yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi.
Korban disebut hanya menerima informasi bahwa keberangkatan batal karena visa dari Kerajaan Arab Saudi tidak diterbitkan.
Tidak hanya gagal berangkat, korban juga mengaku tidak mendapatkan kepastian terkait pengembalian dana yang telah disetorkan kepada pihak penyelenggara.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Hasil penyidikan mengarah kepada dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup, kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggi.
Penyidik selanjutnya menerbitkan surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, serta surat perintah penangkapan terhadap keduanya.
Saat ini, S dan R telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan program haji mujamalah tersebut.
Sumber: Riauaktual.com
Gelapkan Uang Penjualan Rp290 Juta, Sales Cantik di Bengkalis Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.
Berkas P21! Eks Putri Indonesia Riau di Ujung Tanduk, Polisi Buka Fakta Mengejutkan
BEDELAU.COM --Kasus dugaan malapraktik yang menyeret.
Dendam Dua Tahun Meledak! Duel di Warung Berakhir Tragis, Seorang Pria Tewas di Kampar
BEDELAU.COM --Kasus dugaan penganiayaan yang menewas.
Ngeri! Kakak Beradik di Pelalawan Diduga Dijebak Begal Berkedok Minta Tolong, Sang Kakak Tewas
BEDELAU.COM --Niat membantu orang yang mengaku kesul.
Dikapak Hingga Ditembaki, 5 Karyawan PT SBP Inhu Diduga Alami Penganiayaan Oleh Sekelompok OTK
BEDELAU.COM --Lima karyawan PT Sinar Belilas Perkasa.
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.








