Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Rp640 Juta Melayang, Pasutri di Pekanbaru Gagal Berangkat Haji Mujamalah, Dua Tersangka Ditahan
BEDELAU.COM --Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang berinisial S dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait program haji mujamalah.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus tersebut bermula ketika seorang korban bersama istrinya mendaftarkan diri untuk mengikuti program haji mujamalah melalui sebuah travel di Pekanbaru pada Oktober 2024.
Dalam proses pendaftaran tersebut, korban dijanjikan akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada Mei 2025. Untuk keberangkatan itu, korban telah menyetorkan dana sebesar Rp640 juta.
"Korban bersama istrinya dijanjikan berangkat haji mujamalah pada Mei 2025 dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp640 juta," kata AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (2/6/2026).
Namun hingga jadwal yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi.
Korban disebut hanya menerima informasi bahwa keberangkatan batal karena visa dari Kerajaan Arab Saudi tidak diterbitkan.
Tidak hanya gagal berangkat, korban juga mengaku tidak mendapatkan kepastian terkait pengembalian dana yang telah disetorkan kepada pihak penyelenggara.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Hasil penyidikan mengarah kepada dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup, kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggi.
Penyidik selanjutnya menerbitkan surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, serta surat perintah penangkapan terhadap keduanya.
Saat ini, S dan R telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan program haji mujamalah tersebut.
Sumber: Riauaktual.com
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.
Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal
BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.
Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.








