• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Rp640 Juta Melayang, Pasutri di Pekanbaru Gagal Berangkat Haji Mujamalah, Dua Tersangka Ditahan

Redaksi

Selasa, 02 Juni 2026 16:54:50 WIB
Cetak
Rp640 Juta Melayang, Pasutri di Pekanbaru Gagal Berangkat Haji Mujamalah, Dua Tersangka Ditahan
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.

BEDELAU.COM --Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang berinisial S dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait program haji mujamalah.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus tersebut bermula ketika seorang korban bersama istrinya mendaftarkan diri untuk mengikuti program haji mujamalah melalui sebuah travel di Pekanbaru pada Oktober 2024.

Dalam proses pendaftaran tersebut, korban dijanjikan akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada Mei 2025. Untuk keberangkatan itu, korban telah menyetorkan dana sebesar Rp640 juta.

"Korban bersama istrinya dijanjikan berangkat haji mujamalah pada Mei 2025 dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp640 juta," kata AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (2/6/2026).

Namun hingga jadwal yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi.

Korban disebut hanya menerima informasi bahwa keberangkatan batal karena visa dari Kerajaan Arab Saudi tidak diterbitkan.

Tidak hanya gagal berangkat, korban juga mengaku tidak mendapatkan kepastian terkait pengembalian dana yang telah disetorkan kepada pihak penyelenggara.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Hasil penyidikan mengarah kepada dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup, kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggi.

Penyidik selanjutnya menerbitkan surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, serta surat perintah penangkapan terhadap keduanya.

Saat ini, S dan R telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan program haji mujamalah tersebut.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

Hukrim

Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:43:10 WIB

BEDELAU.COM --Polda Riau kembali berhasil bongkar pr.

Hukrim

Diduga Usai Duel dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:39:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang siswa SMK berinisial MF (17) d.

Hukrim

Bikin Situs Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026, Dua Pria Ditangkap di Pekanbaru

Ahad, 19 Juli 2026 - 18:51:40 WIB

BEDELAU.COM --Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskri.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 2 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru
  • 3 Resahkan Warga, Wako Pekanbaru Perintahkan Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 5 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 6 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 7 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved