• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dugaan Penipuan, Tersangka SDY ditahan Kejati Riau, ini Kata Kuasa Hukum Korban

Redaksi

Jumat, 07 Mei 2021 00:10:36 WIB
Cetak
Dugaan Penipuan, Tersangka SDY ditahan Kejati Riau, ini Kata Kuasa Hukum Korban

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Perjalanan panjang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka SDY terhadap Ely Mesra akhirnya berujung penahanan oleh Kejati Riau terhadap SDY.

Penahanan tersebut dilakukan oleh Kejati Riau saat dilakukannya pelimpahan berkas perkara dari Polda Riau ke Kejati Riau, Rabu (05/05/2021).

Terkait penahanan SDY tersebut, Rico Febputra, SH selaku kuasa hukum Ely Mesra di dalam konferensi persnya (06/5/2021) di Hotel Fave Pekanbaru menuturkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Kejati Riau adalah langkah hukum yang sangat tepat, sebab menurutnya perbuatan hukum yang dilakukan oleh SDY tersebut sangat merugikan kliennya.

"Upaya tindakan tegas yang dilakukan oleh Kejati Riau dengan melakukan penahanan terhadap tersangka SDY tentunya telah melakukan pertimbangan dan kajian yang komprehensif oleh penyidik Kejati Riau, sehingga penyidik berkeyakinan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SDY" kata Rico kepada awak media.

Rico juga menambahkan "jauh-jauh hari Kami sudah mengingatkan SDY untuk menyelesaikan persoalan hukumnya dengan klien kami dan mengembalikan uang yang diduga telah digelapkannya, bukannya mengindahkan peringatan kami, malahan SDY secara membabi buta malah menyerang klien saya di media sosial dengan umpatan, fitnah dan menuduh klien saya telah menipu dan menggelapkan dana SDY, saya heran aja yang korban siapa yang pelaku siapa". Terang Rico Febputra kepada awak media.

"Kami menyerahkan seutuhnya persoalan hukum ini kepada aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan. nantinya biarkan hukum yang membuktikan perbuatan SDY, jika ia bersalah pasti ia akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Tugas kami selaku Kuasa Hukum Elly Mesra adalah mengawal persoalan hukum ini hingga nantinya ada putusan pengadilan yang akan mengembalikan hak-hak klien kami" papar Rico Febputra.

Berdasarkan pantauan awak media, perjalanan kasus SDY vs Elly Mesra ini sempat viral dan menyedot perhatian masyarakat Kota Pekanbaru, karena SDY yang merupakan salah satu politisi sebuah Partai Politik di Riau ini diduga telah menggelapkan dana Elly Mesra sebanyak 1,1 Milyar.

Berdasarkan keterangan Rico Febputra, SH selaku Kuasa Hukum Elly Mesra, Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat korban Elly Mesra membeli sebidang tanah seluas 1,2 Hektar yang ditawarkan oleh tersangka sebagai pemilik dan pihak penjual dengan kesepakatan harga saat itu adalah 1,2 Milyar rupiah yang beralamat di wilayah Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada tahun 2012 lalu.

Bahwa saat itu korban sudah membayar 1.1 Milyar dengan cara mentransfer beberapa kali sejumlah uang ke rekening milik "SDY" sebagai pihak penjual.

Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 24 September 2012 sebanyak Rp 115.000.000,00, Pembayaran kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00 Pembayaran ketiga pada tanggal 23 November 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00 Pembayaran keempat pada tanggal 01 Februari 2013 sebanyak Rp 550.000.000,00.

Kemudian pada tahun 2013 "SDY" meminta kepada "EM" agar menyerahkan mobil merek Toyota Yaris miliknya yang merupakan mobil pemenang kontes yang diselenggarakan oleh agung auto mall tahun 2013 dengan Nomor Polisi ; BM 74 TA sebagai bentuk tambahan angsuran tanah dengan taksiran harga Rp 220.000.000,00 dan ditambah dengan uang tunai sebanyak Rp 15.000.000,00 sehingga bila ditotal secara keseluruhan nilai pembayaran sebidang tanah tersebut sudah mencapai Rp 1.100.000.000,00.

Dan pada saat pembayaran terakhir terhadap sebidang tanah seluas 1,2 hektar ini tersangka berjanji akan segera menyerahkan surat tanah tersebut kepada korban karena surat tanah tersebut masih di kantor Camat Tenayan Raya guna pemecahan keatas nama korban.

Namun, setelah menunggu waktu yang dijanjikan oleh tersangka, pada saat dihubungi oleh korban, tersangka malah berkelit menyatakan bahwa surat tanah tersebut belum selesai dipecah atau dibalik namakan karena masalah administrasi Kecamatan Tenayan Raya.

Akhirnya pada tahun 2017 yang lalu, korban mencoba mencari kebenaran sendiri dengan mendatangi langsung Kantor Camat Tenayan Raya. Alangkah terkejutnya korban sebagai pIhak pembeli mengetahui ternyata tanah yang sudah dibelinya kepada tersangka telah laku terjual kembali kepada pihak pembeli lain yang bernama "M" seharga 1,4 Milyar Rupiah.

Karena merasa tertipu oleh tersangka SDY, maka korbanpun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Riau dengan Surat Pengaduan Polisi tertanggal 04 Mei 2018 lalu.

 

Sumber: riaubertuah.co.id


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved