• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dugaan Penipuan, Tersangka SDY ditahan Kejati Riau, ini Kata Kuasa Hukum Korban

Redaksi

Jumat, 07 Mei 2021 00:10:36 WIB
Cetak
Dugaan Penipuan, Tersangka SDY ditahan Kejati Riau, ini Kata Kuasa Hukum Korban

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Perjalanan panjang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka SDY terhadap Ely Mesra akhirnya berujung penahanan oleh Kejati Riau terhadap SDY.

Penahanan tersebut dilakukan oleh Kejati Riau saat dilakukannya pelimpahan berkas perkara dari Polda Riau ke Kejati Riau, Rabu (05/05/2021).

Terkait penahanan SDY tersebut, Rico Febputra, SH selaku kuasa hukum Ely Mesra di dalam konferensi persnya (06/5/2021) di Hotel Fave Pekanbaru menuturkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Kejati Riau adalah langkah hukum yang sangat tepat, sebab menurutnya perbuatan hukum yang dilakukan oleh SDY tersebut sangat merugikan kliennya.

"Upaya tindakan tegas yang dilakukan oleh Kejati Riau dengan melakukan penahanan terhadap tersangka SDY tentunya telah melakukan pertimbangan dan kajian yang komprehensif oleh penyidik Kejati Riau, sehingga penyidik berkeyakinan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SDY" kata Rico kepada awak media.

Rico juga menambahkan "jauh-jauh hari Kami sudah mengingatkan SDY untuk menyelesaikan persoalan hukumnya dengan klien kami dan mengembalikan uang yang diduga telah digelapkannya, bukannya mengindahkan peringatan kami, malahan SDY secara membabi buta malah menyerang klien saya di media sosial dengan umpatan, fitnah dan menuduh klien saya telah menipu dan menggelapkan dana SDY, saya heran aja yang korban siapa yang pelaku siapa". Terang Rico Febputra kepada awak media.

"Kami menyerahkan seutuhnya persoalan hukum ini kepada aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan. nantinya biarkan hukum yang membuktikan perbuatan SDY, jika ia bersalah pasti ia akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Tugas kami selaku Kuasa Hukum Elly Mesra adalah mengawal persoalan hukum ini hingga nantinya ada putusan pengadilan yang akan mengembalikan hak-hak klien kami" papar Rico Febputra.

Berdasarkan pantauan awak media, perjalanan kasus SDY vs Elly Mesra ini sempat viral dan menyedot perhatian masyarakat Kota Pekanbaru, karena SDY yang merupakan salah satu politisi sebuah Partai Politik di Riau ini diduga telah menggelapkan dana Elly Mesra sebanyak 1,1 Milyar.

Berdasarkan keterangan Rico Febputra, SH selaku Kuasa Hukum Elly Mesra, Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat korban Elly Mesra membeli sebidang tanah seluas 1,2 Hektar yang ditawarkan oleh tersangka sebagai pemilik dan pihak penjual dengan kesepakatan harga saat itu adalah 1,2 Milyar rupiah yang beralamat di wilayah Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada tahun 2012 lalu.

Bahwa saat itu korban sudah membayar 1.1 Milyar dengan cara mentransfer beberapa kali sejumlah uang ke rekening milik "SDY" sebagai pihak penjual.

Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 24 September 2012 sebanyak Rp 115.000.000,00, Pembayaran kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00 Pembayaran ketiga pada tanggal 23 November 2012 sebanyak Rp 100.000.000,00 Pembayaran keempat pada tanggal 01 Februari 2013 sebanyak Rp 550.000.000,00.

Kemudian pada tahun 2013 "SDY" meminta kepada "EM" agar menyerahkan mobil merek Toyota Yaris miliknya yang merupakan mobil pemenang kontes yang diselenggarakan oleh agung auto mall tahun 2013 dengan Nomor Polisi ; BM 74 TA sebagai bentuk tambahan angsuran tanah dengan taksiran harga Rp 220.000.000,00 dan ditambah dengan uang tunai sebanyak Rp 15.000.000,00 sehingga bila ditotal secara keseluruhan nilai pembayaran sebidang tanah tersebut sudah mencapai Rp 1.100.000.000,00.

Dan pada saat pembayaran terakhir terhadap sebidang tanah seluas 1,2 hektar ini tersangka berjanji akan segera menyerahkan surat tanah tersebut kepada korban karena surat tanah tersebut masih di kantor Camat Tenayan Raya guna pemecahan keatas nama korban.

Namun, setelah menunggu waktu yang dijanjikan oleh tersangka, pada saat dihubungi oleh korban, tersangka malah berkelit menyatakan bahwa surat tanah tersebut belum selesai dipecah atau dibalik namakan karena masalah administrasi Kecamatan Tenayan Raya.

Akhirnya pada tahun 2017 yang lalu, korban mencoba mencari kebenaran sendiri dengan mendatangi langsung Kantor Camat Tenayan Raya. Alangkah terkejutnya korban sebagai pIhak pembeli mengetahui ternyata tanah yang sudah dibelinya kepada tersangka telah laku terjual kembali kepada pihak pembeli lain yang bernama "M" seharga 1,4 Milyar Rupiah.

Karena merasa tertipu oleh tersangka SDY, maka korbanpun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Riau dengan Surat Pengaduan Polisi tertanggal 04 Mei 2018 lalu.

 

Sumber: riaubertuah.co.id


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved