• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 818 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Dosen FH Unilak Beri Pemahaman Hukum ke Masyarakat Umban Sari tentang Pengelolaan Sampah

Redaksi

Senin, 24 Mei 2021 03:01:39 WIB
Cetak
Dosen FH Unilak Beri Pemahaman Hukum ke Masyarakat Umban Sari tentang Pengelolaan Sampah

PEKANBARU, BEDELAU.COM –Pengelolaan sampah  beberapa waktu yang lalu pernah menjadi isu hangat di Kota Pekanbaru disebabkan berakhirnya kontrak pihak pengelola.  Akibatnya  banyak tumpukan sampah pada  banyak tempat, seperti di pasar, pingir jalan, persimpangan dan lainnya di Kota Pekanbaru.

Memperhatikan pesatnya pertambahan penduduk dan aktifitas masyarakat maka akan semakin banyak dan beragam pula jenis sampah yang dihasilkan, salah satunya sampah rumah tangga yang didominasi sampah plastik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta didukung melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle (3R) melalui Bank Sampah.

Regulasi tentang pengelolaan sampah juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah diamanatkan bahwa pengelolaan kebersihan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Melalui regulasi tersebut  permasalahan sampah sebenarnya telah diatur sedemikian rupa, sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan regulasi  pengelolaan sampah maka tim  Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak)    melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Minggu 24 Mei 2021 terdiri dari Cisilia Maiyori, S.H.,  M.H. sebagai ketua dan Wismar Harianto, S.H. , M.H, bersama Fadly Yusuf Daeng, S.H,  M.H. sebagai anggota.

Kegiatan pengabdian ini mengangkat tema Pentingnya Pengetahuan Masyarakat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah  Dikelurahan Umban Sari
Kota Pekanbaru

Cisilia Maiyori kepada awak media ini mengatakan “metode kegiatan dilakukan dengan cara ceramah terhadap masyarakat di Kelurahan Umban Sari yang menjadi  khalayak sasaran kegiatan”. Kata Cisilia.

Tim pengabdian ini menyampaikan materi secara parallel. Salah satu substansi yang kami sampaikan dalam kegiatan ini  bahwa “pengelolaan sampah di Pekanbaru perlu pertimbangan dan sistem yang terstruktur”. Ujar Fadly Daeng menambahkan.

“Melalui kegiatan ini setidaknya ikut memberikan edukasi kepada   masyarakat tentang pengelolaan sampah yang baik, seperti kegiatan bank sampah atau diet sampah plastik (mengurangi penggunaan plastik)” ungkap Fadly Daeng.

Dalam penyampaian materi Cisilia Maiyori  menyebut bahwa “Bank sampah sendiri peluang ekonomi sekaligus mengurangi beban lingkungan. Pada sisi lain,  sebaiknya Pemerintah tidak berkerja sendiri dalam mengatasi permasalahan sampah, namun perlu keterlibatan lapisan masyarakat”. Sebut Cisilia.

Selesai acara, tim Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fak. Hukum Unilak dan peserta kegiatan melakukan foto bersama.***


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Jumat, 05 September 2025 - 19:10:52 WIB

BEDELAU.COM--Bupati Indragiri Hilir, Herman, menerim.

Pendidikan

Prestasi Lagi, Unilak Raih Penghargaan Dari LLDITKI Wilayah 17 Kategori Kerjasama

Kamis, 04 September 2025 - 19:18:55 WIB

BEDELAU.COM -- Universitas Lancang Kuning Riau berha.

Pendidikan

Terbanyak Di LLDIKTI Wilayah 17, Puluhan Dosen Unilak Raih Associate Profesor dan Profesor

Rabu, 03 September 2025 - 19:52:48 WIB

BEDELAU.COM --Dosen Unversitas Lancang Kuning berhas.

Pendidikan

Diasuh Mahasiswa Unilak, Empat Atlet Indonesia Sukses Harumkan Nama Bangsa di Prancis

Rabu, 03 September 2025 - 19:47:45 WIB

BEDELAU.COM -- Mahasiswa Fasilkom Unilak atas nama F.

Pendidikan

60 Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa Sawit BPDPKS Disambut Rektor Unilak

Senin, 01 September 2025 - 17:24:18 WIB

BEDELAU.COM -- Universitas Lancang Kuning Riau (Unil.

Pendidikan

FEB Unilak Buka Wawasan Baru: Wakaf Bukan Sekadar Amal, Tapi Instrumen Ekonomi Umat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:28:54 WIB

BEDELAU.COM --Kesadaran masyarakat tentang wakaf di .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ketua KNPI Riau Dukung Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ke Tempat Semula
06 September 2025
Dosen FIB Unilak Terpilih Ketua DKR 2025-2030
06 September 2025
Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan
06 September 2025
4 Pabrik Kelapa akan Dibangun di Riau, Diklaim Serap 22 Ribu Tenaga Kerja
06 September 2025
Sepulang dari Masjid, Orang Tua di Kuansing Temukan Anaknya Meninggal Gantung Diri
06 September 2025
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
06 September 2025
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
06 September 2025
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved