• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Alif Hartanto : RALB Sah Sesuai Prosedur Undang-Undang

Dualisme Kepengurusan, Ketua Ruslan Dkk Lapor Balik Abral Mahadar

Redaksi

Jumat, 28 Mei 2021 16:44:24 WIB
Cetak
Dualisme Kepengurusan, Ketua Ruslan Dkk Lapor Balik Abral Mahadar
LAPOR BALIK : Ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis Ruslan Dkk didampingi Tim Advokasi melaporkan balik, tindakan kepengurusan Abral Mahadar Dkk ke Polres Bengkalis, Jumat (28/5/2021).(sukardi)

BENGKALIS, BEDELAU.COM — Pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Ruslan, Dkk kembali angkat bicara soal adanya upaya-upaya kepengurusan koperasi sebelumnya Abral Mahadar, yang melaporkan pengurus koperasi hasil RALB ke Polres Bengkalis ke ranah pidana pemalsuan kop surat dan stempel.

Dalam konfrensi persnya. Ruslan melalui Sekretaris Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, Alif Hartanto, SH, MH menjelaskan, jika adanya laporan itu perlu disikapi secara bijak dan dingin. Sebab, setelah dibaca secara seksama laporan dengan pasal pemalsuan kop surat dan stempel itu tidak mendasar.

“Setelah kita baca secara seksama, kepengurusan kita hari ini dilaporkan atas Pasal 263, tentang pemalsuan dokumen dan dilaporkan pidana. Timbul pertanyaan dalam hati pengurus. Mungkin pengurus lama Abral Mahadar Cs terlalu semangat, mengenakan pasal pidana, padahal hal ini bisa saja dibawa ke ranah perdata, tapi sepertinya mereka melaporkan unsur pidana,”kata Alif.

Mantan Kades Teluk Latak ini menjelaskan, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Pengurus bersama ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, Ruslan, melaporkan balik sekaligus mengkonter serta mengklarifikasi bahwa, apa yang telah dilaporkan itu merupakan kekeliruan.

“Kita tidak ada memalsukan atau menggandakan kop surat, kita sudah melalui hasil tahapan dan pertimbangan hukum dan sudah mengikuti aturan sesuai undang-undang perkoperasian serta AD/ART. Jadi mereka keliru menafsirkan undang-undang,”terangnya.

Ia berharap khususnya kepada masyarakat anggota dan pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, yang telah memiliki SK Kemenkum HAM hari ini melalui perubahan akta notaris tetap semangat, karena ini menandakan koperasi ini adalah koperasi yang sama dan sah.

“Ada ketentuan baku yang mengikat di koperasi sesuai Undang-Undang Kemenkum HAM, memang menentukan dan menetapkan sebuah koperasi harus mendaftar ulang, artinya kami menilai pengurus lama tidak mengikuti aturan yang dibuat pemerintah tersebut,”ujarnya lagi.

Dikatakannya lagi, seharusnya ini telah terselesaikan. Sebab, koperasi Meskom Sejati Bengkalis melalui kepengurusan yang lama, sama sekali tidak terdaftar di Kemenkum HAM dan koperasi dianggap tidak aktif.

“Padahal kita ketahui bersama disinilah payung dan rumah besar kita untuk harapan besar dari 1.900 lebih hampir 2000 anggota untuk menitipkan kesejatheraan, namun ternyata legalistasnya tidak terjaga dengan baik,”paparnya.

Lapor Balik

Dibagian lain, Alif Hartanto menjelaskan, pihaknya sebagai pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis bersama seluruh anggota yang ada, juga tetap akan melaporkan balik kepengurusan Abral Mahadar. Laporan pertama terkait dengan penggelapan. Kedua adalah pemalsuan.

“Untuk laporan ini, biarlah pihak kepolisian nanti yang menindaklanjuti dan berharap agar segera ditindaklanjuti, supaya hal ini tidak melebar keman-mana nantinya,”terangnya.

Alif menuturkan, sebenarnya pihaknya tidak ingin lapor sana dan sini. Apalagi dalam ranah pidana, namun dikarenakan adanya upaya-upaya mantan pengurus yang menggiring ke ranah pidana, maka dari itu melalui alat bukti yang rasanya cukup lengkap harus disampaikan kepada penegak hukum.

“Sebenarnya kami tidak mau hal ini sampai ke ranah pidana, tapi dikarenakan mereka melaporkan ke ranah pidana, maka apa yang kita ketahui akan kita laporkan balik dengan alat bukti lengkap. Insya Allah kita masih banyak item lagi yang dilaporkan, soal kepengurusan yang lama,”tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada anggota koperasi dan pengurus lainnya agar tetap tenang. Selaku pengurus lama hari ini juga tidak ada niat untuk mengejar kekuasaan.

“Selaku anggota dan pengurus lama, kami disini bukan mengejar kekuasaan, perlu diingat dan perlu digaris bawahi, kita tidak mau lagi cerita-cerita dipinggir jalan yang hanya membuat doso kering (dosa kering), istilah bahasa melayunya. Yang mengatakan, perkebunan tidak diurus, hasil tidak memadai dan hutang semakin menumpuk. Maka itu kita coba agar anggota bisa mendapatkan hak-haknya,”katanya lagi.

Terpisah, Tim Advokasi Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, H. Jamaluddin, SH, MH mengatakan, pihaknya dari tim kuasa hukum terdiri dari lima orang akan berusaha melakukan advis hukum nantinya.

“Dalam kemelut Abral Cs ini melalui kuasa hukumnya, bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi. Pemilihan pengurus melalui RALB ini legal dan sah sesuai AD/ART. Yang dilaporkan pemalsuan kop surat maupun stempel surat, saya katakan itu tidak ada unsur pemalsuan, tidak ada sama sekali, kita proses melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM,”kata Jamaluddin.

Bahkan dalam Permenkoperasi Nomor 10 Tahun 2015, kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota dan Provinsi paling lama 6 bulan harus bisa menyesuaikan. Pasal 57 dan 59 mempertegas diberi kesempatan dua tahun untuk melakukan daftar ulang.

“Alhamdulillah, kepengurusan Abral Mahadar Cs itu tidak melakukan daftar ulang, tidak dari notaris dan kementerian koperasi itu sendiri. Maka kita menyarankan kepada pengurus koperasi Ruslan dkk untuk membuat laporan resmi ke Polres Bengkalis atas tindakan dari kepengurusan lama Abral Mahadar,”urainya.

Ia juga mengatakan, Abral Mahadar dkk dinilai pengurus telah melakukan penipuan dan penggelapan jabatan selama ini.

“Apa yang disampaikan Abral dkk tidak mendasar. Koperasi Produsen itu artinya bidang dari Koperasi Meskom Sejati Bengkalis itu sendiri. Termasuk menyebut pemilihan saudara Ruslan Dkk tidak sah. Perlu diketahui koperasi melebihi jumlah 500 anggota tidak semua anggota hadir rapat, dalam kelompok itu dibolehkan membuat mandat, untuk mengikuti rapat besar, karena menyangkut tempat dan biaya,”urainya.(kr)


 Editor : Wartawan Madya

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai

Senin, 09 Maret 2026 - 23:43:26 WIB

BEDELAU.COM --Mengantisipasi lonjakan volume kendara.

Daerah

Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru

Senin, 09 Maret 2026 - 23:39:29 WIB

BEDELAU.COM --Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebe.

Daerah

Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen

Senin, 09 Maret 2026 - 23:34:47 WIB

BEDELAU.COM --Pemudik yang melintasi Pulau Sumatera .

Daerah

Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama

Senin, 09 Maret 2026 - 08:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Majelis Pengurus Daerah (MPD.

Daerah

Dua Pekan Jelang Lebaran, Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Mulai Diserbu Pembeli

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:54:31 WIB

BEDELAU.COM --Dua pekan menjelang Hari Raya Idulfitr.

Daerah

Wako Pekanbaru Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Momen Idulfitri

Ahad, 08 Maret 2026 - 23:50:39 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved