• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 725 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 854 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Bengkalis

Alif Hartanto : RALB Sah Sesuai Prosedur Undang-Undang

Dualisme Kepengurusan, Ketua Ruslan Dkk Lapor Balik Abral Mahadar

Redaksi

Jumat, 28 Mei 2021 16:44:24 WIB
Cetak
Dualisme Kepengurusan, Ketua Ruslan Dkk Lapor Balik Abral Mahadar
LAPOR BALIK : Ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis Ruslan Dkk didampingi Tim Advokasi melaporkan balik, tindakan kepengurusan Abral Mahadar Dkk ke Polres Bengkalis, Jumat (28/5/2021).(sukardi)

BENGKALIS, BEDELAU.COM — Pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Ruslan, Dkk kembali angkat bicara soal adanya upaya-upaya kepengurusan koperasi sebelumnya Abral Mahadar, yang melaporkan pengurus koperasi hasil RALB ke Polres Bengkalis ke ranah pidana pemalsuan kop surat dan stempel.

Dalam konfrensi persnya. Ruslan melalui Sekretaris Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, Alif Hartanto, SH, MH menjelaskan, jika adanya laporan itu perlu disikapi secara bijak dan dingin. Sebab, setelah dibaca secara seksama laporan dengan pasal pemalsuan kop surat dan stempel itu tidak mendasar.

“Setelah kita baca secara seksama, kepengurusan kita hari ini dilaporkan atas Pasal 263, tentang pemalsuan dokumen dan dilaporkan pidana. Timbul pertanyaan dalam hati pengurus. Mungkin pengurus lama Abral Mahadar Cs terlalu semangat, mengenakan pasal pidana, padahal hal ini bisa saja dibawa ke ranah perdata, tapi sepertinya mereka melaporkan unsur pidana,”kata Alif.

Mantan Kades Teluk Latak ini menjelaskan, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Pengurus bersama ketua Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, Ruslan, melaporkan balik sekaligus mengkonter serta mengklarifikasi bahwa, apa yang telah dilaporkan itu merupakan kekeliruan.

“Kita tidak ada memalsukan atau menggandakan kop surat, kita sudah melalui hasil tahapan dan pertimbangan hukum dan sudah mengikuti aturan sesuai undang-undang perkoperasian serta AD/ART. Jadi mereka keliru menafsirkan undang-undang,”terangnya.

Ia berharap khususnya kepada masyarakat anggota dan pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, yang telah memiliki SK Kemenkum HAM hari ini melalui perubahan akta notaris tetap semangat, karena ini menandakan koperasi ini adalah koperasi yang sama dan sah.

“Ada ketentuan baku yang mengikat di koperasi sesuai Undang-Undang Kemenkum HAM, memang menentukan dan menetapkan sebuah koperasi harus mendaftar ulang, artinya kami menilai pengurus lama tidak mengikuti aturan yang dibuat pemerintah tersebut,”ujarnya lagi.

Dikatakannya lagi, seharusnya ini telah terselesaikan. Sebab, koperasi Meskom Sejati Bengkalis melalui kepengurusan yang lama, sama sekali tidak terdaftar di Kemenkum HAM dan koperasi dianggap tidak aktif.

“Padahal kita ketahui bersama disinilah payung dan rumah besar kita untuk harapan besar dari 1.900 lebih hampir 2000 anggota untuk menitipkan kesejatheraan, namun ternyata legalistasnya tidak terjaga dengan baik,”paparnya.

Lapor Balik

Dibagian lain, Alif Hartanto menjelaskan, pihaknya sebagai pengurus Koperasi Meskom Sejati Bengkalis bersama seluruh anggota yang ada, juga tetap akan melaporkan balik kepengurusan Abral Mahadar. Laporan pertama terkait dengan penggelapan. Kedua adalah pemalsuan.

“Untuk laporan ini, biarlah pihak kepolisian nanti yang menindaklanjuti dan berharap agar segera ditindaklanjuti, supaya hal ini tidak melebar keman-mana nantinya,”terangnya.

Alif menuturkan, sebenarnya pihaknya tidak ingin lapor sana dan sini. Apalagi dalam ranah pidana, namun dikarenakan adanya upaya-upaya mantan pengurus yang menggiring ke ranah pidana, maka dari itu melalui alat bukti yang rasanya cukup lengkap harus disampaikan kepada penegak hukum.

“Sebenarnya kami tidak mau hal ini sampai ke ranah pidana, tapi dikarenakan mereka melaporkan ke ranah pidana, maka apa yang kita ketahui akan kita laporkan balik dengan alat bukti lengkap. Insya Allah kita masih banyak item lagi yang dilaporkan, soal kepengurusan yang lama,”tegasnya.

Ia juga menghimbau kepada anggota koperasi dan pengurus lainnya agar tetap tenang. Selaku pengurus lama hari ini juga tidak ada niat untuk mengejar kekuasaan.

“Selaku anggota dan pengurus lama, kami disini bukan mengejar kekuasaan, perlu diingat dan perlu digaris bawahi, kita tidak mau lagi cerita-cerita dipinggir jalan yang hanya membuat doso kering (dosa kering), istilah bahasa melayunya. Yang mengatakan, perkebunan tidak diurus, hasil tidak memadai dan hutang semakin menumpuk. Maka itu kita coba agar anggota bisa mendapatkan hak-haknya,”katanya lagi.

Terpisah, Tim Advokasi Koperasi Meskom Sejati Bengkalis, H. Jamaluddin, SH, MH mengatakan, pihaknya dari tim kuasa hukum terdiri dari lima orang akan berusaha melakukan advis hukum nantinya.

“Dalam kemelut Abral Cs ini melalui kuasa hukumnya, bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi. Pemilihan pengurus melalui RALB ini legal dan sah sesuai AD/ART. Yang dilaporkan pemalsuan kop surat maupun stempel surat, saya katakan itu tidak ada unsur pemalsuan, tidak ada sama sekali, kita proses melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM,”kata Jamaluddin.

Bahkan dalam Permenkoperasi Nomor 10 Tahun 2015, kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota dan Provinsi paling lama 6 bulan harus bisa menyesuaikan. Pasal 57 dan 59 mempertegas diberi kesempatan dua tahun untuk melakukan daftar ulang.

“Alhamdulillah, kepengurusan Abral Mahadar Cs itu tidak melakukan daftar ulang, tidak dari notaris dan kementerian koperasi itu sendiri. Maka kita menyarankan kepada pengurus koperasi Ruslan dkk untuk membuat laporan resmi ke Polres Bengkalis atas tindakan dari kepengurusan lama Abral Mahadar,”urainya.

Ia juga mengatakan, Abral Mahadar dkk dinilai pengurus telah melakukan penipuan dan penggelapan jabatan selama ini.

“Apa yang disampaikan Abral dkk tidak mendasar. Koperasi Produsen itu artinya bidang dari Koperasi Meskom Sejati Bengkalis itu sendiri. Termasuk menyebut pemilihan saudara Ruslan Dkk tidak sah. Perlu diketahui koperasi melebihi jumlah 500 anggota tidak semua anggota hadir rapat, dalam kelompok itu dibolehkan membuat mandat, untuk mengikuti rapat besar, karena menyangkut tempat dan biaya,”urainya.(kr)


 Editor : Wartawan Madya

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo

Jumat, 12 September 2025 - 16:51:22 WIB

BEDELAU.COM --Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariy.

Daerah

Pemko Pekanbaru Berencana Buat Regulasi Terkait Pasar Kaget

Jumat, 12 September 2025 - 16:40:12 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ber.

Daerah

Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 21:33:10 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Sempena memperingati Hari Ra.

Daerah

Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan

Kamis, 11 September 2025 - 21:44:00 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Bupati Bengkalis diwakili As.

Daerah

Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat

Kamis, 11 September 2025 - 20:06:05 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.

Daerah

Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam

Kamis, 11 September 2025 - 20:01:58 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo
12 September 2025
Dosen Unilak Kembangkan Pestisida Nabati dan Pupuk Organik di Perancis
12 September 2025
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
12 September 2025
Pemko Pekanbaru Berencana Buat Regulasi Terkait Pasar Kaget
12 September 2025
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
12 September 2025
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025
Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa
11 September 2025
Blokir Administrasi PWI Pusat Resmi Dibuka
11 September 2025
Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved