Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 1e3 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 1e3 Kali
Jokowi Teken Perpres 50/2021, Atur Ketentuan Baru Tanggung Jawab Vaksin

BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru terkait pengadaan vaksin COVID-19. Perpres baru itu mengubah ketentuan pengambilalihan tanggung jawab penyediaan vaksin.
Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dilihat detikcom, Jumat (28/5/2021). Perpres baru itu diteken Presiden Jokowi pada 25 Mei 2021.
Perubahan di perpres tersebut terkait pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah terhadap penyedia vaksin. Pengambilalihan tanggung jawab hukum sebelumnya dilakukan jika proses dan distribusi dilakukan telah memenuhi cara pembuatan obat yang baik.
Namun kini pengambilalihan tanggung jawab hukum dilakukan sepanjang waktu penyediaan, produsen telah dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik. Selain itu, vaksin COVID-19 telah disetujui penggunaannya oleh BPOM.
Berikut ketentuan Pasal 11A di Perpres Nomor 50 Tahun 2021:
Pasal 11A
(1) Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin COVID-19 termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas.
(2) Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang pada waktu penyediaan, produsen telah dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya dan vaksin COVID-19 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization).
Sedangkan aturan sebelumnya di Perpres Nomor 14 Tahun 2021, sebagai berikut:
Pasal 11A
(1) Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin COVID-19 termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy) imunogenisitas.
(2) Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang proses produksi dan distribusi telah memenuhi cara pembuatan obat yang baik dan/atau cara distribusi obat yang baik.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Safari Ramadhan Wagubri di Meranti, Wabup Muzamil : Harmonisasi Dalam Balutan Ukhuwah Islamiyah
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Wakil Gubernur Riau H. SF Harianto, diwakili Asi.
Wabup Muzamil Tinjau Minimarket, Cek Takaran Minyakita di Selatpanjang
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin SM .
Baznas Meranti Salurkan 2.150 Paket Bantuan, Wabup Muzamil Sebut Sangat Membantu Masyarakat
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudi.
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan Lewat Sinergi Program JKN
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mem.
Wakil Bupati Muzamil Cek Kesiapan Pelabuhan Penumpang Menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025 di Selatpanjang
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudi.
Bupati Asmar Meeting Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Gubri
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar mengikuti.
TULIS KOMENTAR +INDEKS