Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dosen FH Unilak Robert Libra Laksanakan Pengabdian kepada Masyarakat di LPKA Pekanbaru
BEDELAU.COM --Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum perlu dilakukan penyuluhan hukum karena peraturan ini baru diterbitkan. Didalamnya terdapat aturan standar layanan bantuan hukum terbaru yang perlu dipahami LPKA Pekanbaru sebagai mitra kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak). Kegiatan PKM ini sudah dillaksanakan pada (26/04/2021) bertempat di Aula LPKA Pekanbaru dengan pemateri Dosen Fakultas Hukum Unilak Robert Libra, S.H., M.H.
Kegiatan PKM dalam bentuk penyuluhan hukum tersebut dimulai pukul 10.00 sampai dengan 12.00 Wib. Peserta yang hadir sebanyak 20 orang, tampak juga hadir Kepala LPKA Pekanbaru Sugiyanto, S.H. Sebelum kegiatan dimulai telah bagikan masker kepada seluruh peserta untuk memenuhi protokol kesehatan covid -19.
Robert Libra mengatakan "Kegiatan PKM tersebut juga merupakan tindaklanjut kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya antara LPKA Pekanbaru dengan Fakultas Hukum Unilak". Katanya lagi 'dalam kerja sama ini telah disepakati pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dari Fakultas Hukum Unilak dapat disinergikan dengan program dari LPKA itu sendiri. Dengan adanya kerja sama ini maka kedua institusi bisa melakukan program dan kegiatan yang bermanfaat bagi keduanya". Kata Robert Libra.
Di LPKA Pekanbaru ada warga binaan yang proses hukumnya masih berjalan dan ada juga yang sudah diputus pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Robert Libra menuturkan "kegiatan PKM yang telah dilakukan bentuknya penyuluhan hukum dengan tema Peningkatan Pemahaman Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA Kelas II Pekanbaru tentang Permenkumham RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum". Tutur Robert Libra.
Sebagai pemateri Robert Libra menjelaskan tentang hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum serta standar layanan bantuan hukum. Banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan baru itu, sehingga relevan diberikan pemahaman.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini para peserta sangat antusias dalam mengikuti rangkaian acara penyuluhan hingga selesai, hal ini dapat dilihat saat sesi dialog tanya jawab antara peserta dengan narasumber. "Pemahaman peserta setelah mengikuti penyuluhan hukum menunjukkan terjadi transfer pengetahuan sesuai dengan yang direncanakan" Ujar Robert Libra. (Rilis)
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru yang juga alumni Un.
Buka Wawasan Perguruan Tinggi, Siswa SMA AS-SHOFA Kunjungi Kampus Unilak
BEDELAU,COM -- Guru dan siswa kelas XI SMA Ashofa me.
Puluhan Dosen Unilak Raih Pendanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2026
BEDELAU.COM --Universitas Lancang Kuning Riau (Unila.
Bukan omon omon Disdik Riau Terbitkan SE: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Apa Pun
BEDELAU.COM --Disdik Riau secara resmi, Rabu (15/4) .
FK Unri Luncurkan 5 Prodi Dokter Spesialis Baru
BEDELAU.COM --Fakultas Kedokteran Universitas Riau (.
Beasiswa SDM Sawit 2026 Dibuka, Ini Tips Lolos dari Penerima Tahun Lalu
BEDELAU.COM --Kabar baik bagi anak-anak petani dan p.








