• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Bagi Orang yang Tidak Mau Divaksin Covid-19 Akan dikenakan Sanksi

Redaksi

Ahad, 06 Juni 2021 21:50:07 WIB
Cetak
Bagi Orang yang Tidak Mau Divaksin Covid-19 Akan dikenakan Sanksi
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski

BEDELAU.COM --Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau yang terdata sebagai penerima vaksin diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 tersebut.

Ia menjelaskan, kewajiban untuk mengikuti vaksinasi ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.

Chairul mengungkapkan, aturan wajib mengikuti vaksinasi COVID19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut. Dimana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID19.

Kemudian pada ayat (2) berbunyi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID19.

"Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID19 yang tersedia," tuturnya, Sabtu (5/6/21) kemarin.

Kadis Diskominfotik Riau ini menambahkan, pada pasal yang sama ayat (4), juga disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

Berupa, (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi dan atau, (c) denda.

Ia menjelaskan, pada ayat (5), dikatakan untuk pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 13B, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

"Untuk itu mari sama-sama kita sukseskan program vaksinasi COVID19 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID19," tutupnya.

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:04:29 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.

Daerah

Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:56:38 WIB

BEDELAU.COM --Pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Peka.

Daerah

Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:54:23 WIB

BEDELAU.COM --Warga Kecamatan Batang Gansal, Kabupat.

Daerah

Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:51:46 WIB

BEDELAU.COM --Kabar dugaan perbuatan asusila yang me.

Daerah

PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:58:26 WIB

BEDELAU.COM --Plh Asisten II Setdako Pekanbaru, Zulh.

Daerah

Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali

Senin, 15 Desember 2025 - 19:54:07 WIB

BEDELAU.COM --Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang, Kampa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025
Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Segera Digelar, Calon Wajib Ikuti Fit and Proper Test
17 Desember 2025
Warga Inhu Ditemukan Tewas Usai Ambil Brondolan Sawit
17 Desember 2025
Mobil 'Bergoyang' di Kuansing, Camat Bantah Kades Lubuk Kebun Berbuat Asusila
17 Desember 2025
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved