Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bagi Orang yang Tidak Mau Divaksin Covid-19 Akan dikenakan Sanksi
BEDELAU.COM --Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau yang terdata sebagai penerima vaksin diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 tersebut.
Ia menjelaskan, kewajiban untuk mengikuti vaksinasi ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
Chairul mengungkapkan, aturan wajib mengikuti vaksinasi COVID19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut. Dimana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID19.
Kemudian pada ayat (2) berbunyi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID19.
"Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID19 yang tersedia," tuturnya, Sabtu (5/6/21) kemarin.
Kadis Diskominfotik Riau ini menambahkan, pada pasal yang sama ayat (4), juga disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.
Berupa, (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi dan atau, (c) denda.
Ia menjelaskan, pada ayat (5), dikatakan untuk pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 13B, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
"Untuk itu mari sama-sama kita sukseskan program vaksinasi COVID19 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID19," tutupnya.
Sumber: riauaktual.com
Antrean Mengular, PW Hima Persis Riau Minta Negara Bongkar Aktor di Balik Krisis BBM Sumbagut
BEDELAU.COM --Antrean panjang kendaraan di berbagai .
Lawan Arus, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Soekarno Hatta Pekanbaru
BEDELAU.COM --Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jala.
Lapak Dibongkar, PKL di Subrantas - Arifin Ahmad Ditertibkan Satpol PP Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan p.
DLHK Pekanbaru Temukan Armada Sampah Palsu, Nekat Pasang Stiker LPS Kelurahan untuk Kelabuhi Petugas
BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .
Tak takut, Suparman Tantang Iwan Pansa Duel Secara Jantan
BEDELAU,COM --- Pasca aksi premanisme yang diduga di.
Wako Pekanbaru Lantik 7 Pejabat, Ada Kadis Kominfo dan 4 Camat
BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.








