• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Dosen Fakultas Hukum Unilak Laksanakan Penyuluhan tentang Risiko Hukum Perkawinan Siri

Redaksi

Ahad, 06 Juni 2021 22:43:04 WIB
Cetak
Dosen Fakultas Hukum Unilak Laksanakan Penyuluhan tentang Risiko Hukum Perkawinan Siri

BEDELAU.COM --Perkawinan siri sangat merugikan bagi istri karena tidak diakui dalam konteks hukum positif (negara). Dampaknya secara hukum tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ditinggal meninggal dunia. Selain itu, sang istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian, karena dalam konteks hukum positif perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

Guna memaksimalkan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perkawinan, dibutuhkan adanya kesadaran hukum dalam masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh negara, yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya.

Untuk memberikan pemahaman hukum terkait perkawinan siri maka tim dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) terdiri Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E, M.Kn sebagai ketua bersama Yalid, S.H., M.H. dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota telah melaksanakan kewajiban tri dharma perguruan tinggi di bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada 3/06/2021 di Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru dalam bentuk kegiatan penyuluhan hukum terkait perkawinan siri tersebut.

Riantika Pratiwi menuturkan "metode pelaksanaan PKM dalam bentuk ceramah, setelahnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Materi penyuluhan hukum sebelumnya telah disepakati bersama mitra kegiatan. Sejalan dengan itu maka ditentukan tema, yaitu Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Akibat Hukum Perkawinan Siri (Tidak Dicatatkan) Di Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru”. Tutur Riantika.

"Pelaksanaan penyuluhan hukum tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 dilaksanakan di Masjid Nur Illahi diikuti peserta sebanyak 17 orang merupakan masyarakat di Kelurahan Sekip .Turut hadir dalan acara Ketua RW dan Ketua RT setempat.” Pungkas Riantika.

Ketua RW setempat Agus Faisal mengapresiasi kegiatan PKM ini. “Terima kasih kepada tim Dosen Fakultas Hukum Unilak. Setelah menyimak materi penyuluhan yang disampaikan tim Dosen Fakultas Hukum Unilak, setidaknya telah memberikan konstribusi kepada peningkatan pemahaman terkait risiko atau akibat hukum perkawinan siri’. Ujarnya.

Setelah pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini diadakan sesi foto bersama antara pemateri dengan peserta. (LD)
 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan di Pekanbaru

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:04:02 WIB

BEDELAU.COM --Hingga saat ini, Dinas Pendidikan (Dis.

Pendidikan

Beasiswa Sawit 2026 Segera Dibuka

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:03:56 WIB

BEDELAU.COM --Kabar gembira bagi siswa dari keluarga.

Pendidikan

Ada Beasiswa dari Pemprov Riau, Tahun Ini Disiapkan Rp62 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:14:44 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.

Pendidikan

Jangan Salah Pilih Prodi! Ini Gelar Sarjana yang Paling Diburu Perusahaan pada 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:40:50 WIB

BEDELAU.COM --Sarjana di bidang keuangan saat ini me.

Pendidikan

Dosen Pascasarjana Unilak Laksanakan PKM di Malaysia, Bahas Penempatan dan Perlindungan Kerja Migran

Selasa, 04 November 2025 - 11:04:32 WIB

BEDELAU.COM --Tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah .

Pendidikan

Olimpiade Fisika ke-XX FKIP UNRI Resmi Berakhir

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:38:55 WIB

BEDELAU.COM --Rangkaian kegiatan Olimpiade Fisika (O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved