Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dosen Fakultas Hukum Unilak Laksanakan Penyuluhan tentang Risiko Hukum Perkawinan Siri

BEDELAU.COM --Perkawinan siri sangat merugikan bagi istri karena tidak diakui dalam konteks hukum positif (negara). Dampaknya secara hukum tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ditinggal meninggal dunia. Selain itu, sang istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian, karena dalam konteks hukum positif perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
Guna memaksimalkan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perkawinan, dibutuhkan adanya kesadaran hukum dalam masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang sudah diatur oleh negara, yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya.
Untuk memberikan pemahaman hukum terkait perkawinan siri maka tim dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) terdiri Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E, M.Kn sebagai ketua bersama Yalid, S.H., M.H. dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota telah melaksanakan kewajiban tri dharma perguruan tinggi di bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada 3/06/2021 di Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru dalam bentuk kegiatan penyuluhan hukum terkait perkawinan siri tersebut.
Riantika Pratiwi menuturkan "metode pelaksanaan PKM dalam bentuk ceramah, setelahnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Materi penyuluhan hukum sebelumnya telah disepakati bersama mitra kegiatan. Sejalan dengan itu maka ditentukan tema, yaitu Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Akibat Hukum Perkawinan Siri (Tidak Dicatatkan) Di Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru”. Tutur Riantika.
"Pelaksanaan penyuluhan hukum tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 dilaksanakan di Masjid Nur Illahi diikuti peserta sebanyak 17 orang merupakan masyarakat di Kelurahan Sekip .Turut hadir dalan acara Ketua RW dan Ketua RT setempat.” Pungkas Riantika.
Ketua RW setempat Agus Faisal mengapresiasi kegiatan PKM ini. “Terima kasih kepada tim Dosen Fakultas Hukum Unilak. Setelah menyimak materi penyuluhan yang disampaikan tim Dosen Fakultas Hukum Unilak, setidaknya telah memberikan konstribusi kepada peningkatan pemahaman terkait risiko atau akibat hukum perkawinan siri’. Ujarnya.
Setelah pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini diadakan sesi foto bersama antara pemateri dengan peserta. (LD)
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
BEDELAU.COM--Bupati Indragiri Hilir, Herman, menerim.
Prestasi Lagi, Unilak Raih Penghargaan Dari LLDITKI Wilayah 17 Kategori Kerjasama
BEDELAU.COM -- Universitas Lancang Kuning Riau berha.
Terbanyak Di LLDIKTI Wilayah 17, Puluhan Dosen Unilak Raih Associate Profesor dan Profesor
BEDELAU.COM --Dosen Unversitas Lancang Kuning berhas.
Diasuh Mahasiswa Unilak, Empat Atlet Indonesia Sukses Harumkan Nama Bangsa di Prancis
BEDELAU.COM -- Mahasiswa Fasilkom Unilak atas nama F.
60 Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa Sawit BPDPKS Disambut Rektor Unilak
BEDELAU.COM -- Universitas Lancang Kuning Riau (Unil.
FEB Unilak Buka Wawasan Baru: Wakaf Bukan Sekadar Amal, Tapi Instrumen Ekonomi Umat
BEDELAU.COM --Kesadaran masyarakat tentang wakaf di .