• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ditrekrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Penggarap 60 Hektar Lahan HPT

Redaksi

Senin, 07 Juni 2021 22:39:32 WIB
Cetak
Ditrekrimsus Polda Riau Tangkap  Pelaku Penggarap 60 Hektar Lahan HPT

BEDELAU.COM --Nekat menggarap 60 hektar Lahan Produksi Terbatas (HPT), di Desa Petani, Kecamaran Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Julianto (53) diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Riau, melalui Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau, AKBP Andi Yul Lapawasean, Senin (7/6/2021) mengatakan, Julianto diamankan atas kejahatan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

''Tim datang ke lokasi pada Selasa (1/6/2021) sore dan langsung mengamankan pelaku,'' jelas AKBP Andi Yul Lapawasean.

Perwira berpangkat bunga dua ini menjelaskan, Julianto ditangkap setelah Ipda Ali Sahbana Munte, SH MH, beserta anggota mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut.

''Yang nangkap tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah menerima laporan,'' ujar Andi.

Penangkapan Julianto, dilakukan setelah Ipda Ali Sahbana Munte SH MH, beserta anggota mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Senin (31/5/2021).

Informasi yang didapat tim, Julianto disebutkan menggarap perkebunan tanpa izin Menteri. Dengan menggunakan alat berat dan alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga untuk melakukan kegiatan perkebunan yang terjadi di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

''Setelah dilaporkan Senin, Selasa Menindaklanjutinya, esoknya hari Selasa tim langsung menuju lokasi. Dan menemukan alat berat sedang bekerja untuk membuat jalur tanam dan sebagian lahan sudah ditanami sawit,'' sebut Andi.

Hasil dari lapangan, tim dilokasi menemukan lahan tersebut sudah dikelola pelaku seluas 60 hektar. 

Penahanan Julianto, juga didukung hasil pengukuran tim dilapangan, yakni lokasi yang dikelola diduga berada didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

''Dipastikan mengelola kawasan hutan. Tim penyidik membawa langsung tersangka ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan,'' kata Andi. 

Selain tersangka, pada kasus ini, penyidik juga turut mengamankan dua bukti alat berat yang dititipkan sementara di Polsek Mandau.

Untuk pasal menjerat pelaku, Julianto dikenakan Pasal 92 ayat 1 huruf  b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37  angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu  Pasal 92 
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja; b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a.

Sesuai pasal itu, pelaku diancam kurungan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved