• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ditrekrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Penggarap 60 Hektar Lahan HPT

Redaksi

Senin, 07 Juni 2021 22:39:32 WIB
Cetak
Ditrekrimsus Polda Riau Tangkap  Pelaku Penggarap 60 Hektar Lahan HPT

BEDELAU.COM --Nekat menggarap 60 hektar Lahan Produksi Terbatas (HPT), di Desa Petani, Kecamaran Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Julianto (53) diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Riau, melalui Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau, AKBP Andi Yul Lapawasean, Senin (7/6/2021) mengatakan, Julianto diamankan atas kejahatan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

''Tim datang ke lokasi pada Selasa (1/6/2021) sore dan langsung mengamankan pelaku,'' jelas AKBP Andi Yul Lapawasean.

Perwira berpangkat bunga dua ini menjelaskan, Julianto ditangkap setelah Ipda Ali Sahbana Munte, SH MH, beserta anggota mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut.

''Yang nangkap tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah menerima laporan,'' ujar Andi.

Penangkapan Julianto, dilakukan setelah Ipda Ali Sahbana Munte SH MH, beserta anggota mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Senin (31/5/2021).

Informasi yang didapat tim, Julianto disebutkan menggarap perkebunan tanpa izin Menteri. Dengan menggunakan alat berat dan alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga untuk melakukan kegiatan perkebunan yang terjadi di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

''Setelah dilaporkan Senin, Selasa Menindaklanjutinya, esoknya hari Selasa tim langsung menuju lokasi. Dan menemukan alat berat sedang bekerja untuk membuat jalur tanam dan sebagian lahan sudah ditanami sawit,'' sebut Andi.

Hasil dari lapangan, tim dilokasi menemukan lahan tersebut sudah dikelola pelaku seluas 60 hektar. 

Penahanan Julianto, juga didukung hasil pengukuran tim dilapangan, yakni lokasi yang dikelola diduga berada didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

''Dipastikan mengelola kawasan hutan. Tim penyidik membawa langsung tersangka ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan,'' kata Andi. 

Selain tersangka, pada kasus ini, penyidik juga turut mengamankan dua bukti alat berat yang dititipkan sementara di Polsek Mandau.

Untuk pasal menjerat pelaku, Julianto dikenakan Pasal 92 ayat 1 huruf  b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37  angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu  Pasal 92 
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja; b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a.

Sesuai pasal itu, pelaku diancam kurungan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved