• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ditrekrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Penggarap 60 Hektar Lahan HPT

Redaksi

Senin, 07 Juni 2021 22:39:32 WIB
Cetak
Ditrekrimsus Polda Riau Tangkap  Pelaku Penggarap 60 Hektar Lahan HPT

BEDELAU.COM --Nekat menggarap 60 hektar Lahan Produksi Terbatas (HPT), di Desa Petani, Kecamaran Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Julianto (53) diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Riau, melalui Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau, AKBP Andi Yul Lapawasean, Senin (7/6/2021) mengatakan, Julianto diamankan atas kejahatan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

''Tim datang ke lokasi pada Selasa (1/6/2021) sore dan langsung mengamankan pelaku,'' jelas AKBP Andi Yul Lapawasean.

Perwira berpangkat bunga dua ini menjelaskan, Julianto ditangkap setelah Ipda Ali Sahbana Munte, SH MH, beserta anggota mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut.

''Yang nangkap tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah menerima laporan,'' ujar Andi.

Penangkapan Julianto, dilakukan setelah Ipda Ali Sahbana Munte SH MH, beserta anggota mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Senin (31/5/2021).

Informasi yang didapat tim, Julianto disebutkan menggarap perkebunan tanpa izin Menteri. Dengan menggunakan alat berat dan alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga untuk melakukan kegiatan perkebunan yang terjadi di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

''Setelah dilaporkan Senin, Selasa Menindaklanjutinya, esoknya hari Selasa tim langsung menuju lokasi. Dan menemukan alat berat sedang bekerja untuk membuat jalur tanam dan sebagian lahan sudah ditanami sawit,'' sebut Andi.

Hasil dari lapangan, tim dilokasi menemukan lahan tersebut sudah dikelola pelaku seluas 60 hektar. 

Penahanan Julianto, juga didukung hasil pengukuran tim dilapangan, yakni lokasi yang dikelola diduga berada didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

''Dipastikan mengelola kawasan hutan. Tim penyidik membawa langsung tersangka ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan,'' kata Andi. 

Selain tersangka, pada kasus ini, penyidik juga turut mengamankan dua bukti alat berat yang dititipkan sementara di Polsek Mandau.

Untuk pasal menjerat pelaku, Julianto dikenakan Pasal 92 ayat 1 huruf  b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37  angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu  Pasal 92 
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja; b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a.

Sesuai pasal itu, pelaku diancam kurungan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Rayap Besi Kembali Beraksi, Kursi Depan Kantor Dishub Riau Tinggal Rangka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:22:33 WIB

BEDELAU.COM --- Kembali viral di media sosial, fasil.

Hukrim

Gelapkan 3 Sapi Kurban Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:11:51 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SY alias Ipul .

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wajah Baru Museum Sang Nila Utama Riau, Modern Namun Tak Hilangkan Karakter Melayu
14 Desember 2025
Pekanbaru Jadi Episentrum Ngopi: Transformasi Kota 'Bertuah' Menuju Budaya Kafein Urban
14 Desember 2025
Kecelakaan Dua Motor di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Seorang Pelajar Tewas
14 Desember 2025
Dari Dapur Rumahan ke Rak Supermarket: Kisah Sukses Komunitas UMKM Pucuk Rebung Binaan PHR
13 Desember 2025
Gerak Cepat Bupati Meranti dan Polres Evakuasi Dump Truk Akibat Gorong-Gorong Amblas
13 Desember 2025
Rayap Besi Kembali Beraksi, Kursi Depan Kantor Dishub Riau Tinggal Rangka
13 Desember 2025
Penataan Simpang Sebidang Arifin Ahmad Pekanbaru Dikebut
13 Desember 2025
Gelapkan 3 Sapi Kurban Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi
13 Desember 2025
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved