• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ditrekrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Penggarap 60 Hektar Lahan HPT

Redaksi

Senin, 07 Juni 2021 22:39:32 WIB
Cetak
Ditrekrimsus Polda Riau Tangkap  Pelaku Penggarap 60 Hektar Lahan HPT

BEDELAU.COM --Nekat menggarap 60 hektar Lahan Produksi Terbatas (HPT), di Desa Petani, Kecamaran Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Julianto (53) diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Riau, melalui Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) Polda Riau, AKBP Andi Yul Lapawasean, Senin (7/6/2021) mengatakan, Julianto diamankan atas kejahatan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

''Tim datang ke lokasi pada Selasa (1/6/2021) sore dan langsung mengamankan pelaku,'' jelas AKBP Andi Yul Lapawasean.

Perwira berpangkat bunga dua ini menjelaskan, Julianto ditangkap setelah Ipda Ali Sahbana Munte, SH MH, beserta anggota mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut.

''Yang nangkap tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah menerima laporan,'' ujar Andi.

Penangkapan Julianto, dilakukan setelah Ipda Ali Sahbana Munte SH MH, beserta anggota mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Senin (31/5/2021).

Informasi yang didapat tim, Julianto disebutkan menggarap perkebunan tanpa izin Menteri. Dengan menggunakan alat berat dan alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga untuk melakukan kegiatan perkebunan yang terjadi di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

''Setelah dilaporkan Senin, Selasa Menindaklanjutinya, esoknya hari Selasa tim langsung menuju lokasi. Dan menemukan alat berat sedang bekerja untuk membuat jalur tanam dan sebagian lahan sudah ditanami sawit,'' sebut Andi.

Hasil dari lapangan, tim dilokasi menemukan lahan tersebut sudah dikelola pelaku seluas 60 hektar. 

Penahanan Julianto, juga didukung hasil pengukuran tim dilapangan, yakni lokasi yang dikelola diduga berada didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

''Dipastikan mengelola kawasan hutan. Tim penyidik membawa langsung tersangka ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan,'' kata Andi. 

Selain tersangka, pada kasus ini, penyidik juga turut mengamankan dua bukti alat berat yang dititipkan sementara di Polsek Mandau.

Untuk pasal menjerat pelaku, Julianto dikenakan Pasal 92 ayat 1 huruf  b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37  angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu  Pasal 92 
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja; b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a.

Sesuai pasal itu, pelaku diancam kurungan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus jutarupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved