• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 846 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum tentang Pemberian Remisi di LP Kelas II Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 10 Juni 2021 20:50:00 WIB
Cetak
Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum tentang Pemberian Remisi di LP Kelas II Pekanbaru

BEDELAU.COM --Remisi merupakan wujud tanggung jawab negara untuk menjaga agar setiap warga negaranya mampu beradaptasi dan berinteraksi secara sehat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pengaturan remisi saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan telah memberikan batasan-batasan diberikannya remisi khusus untuk tindak pidana antara lain: tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang dianggap merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi Negara atau masyarakat.
 
Untuk memberikan pemahaman tentang pemberian remisi bagi nara pidana tindak pidana tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 maka tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang terdiri dari Dr. H. Mohd. Yusuf Daeng, S.H., M.H., Ph.D sebagai ketua, Olivia Anggie Johar, S.H., M.H. dan Tri Novita Sari Manihuruk, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota telah melaksanakan kewajiban tri dharma perguruan tinggi di bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)  pada (09/06/2021) dengan mitra kegiatan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Pekanbaru.

Dr. Mohd. Yusuf Daeng menyebutkan "kami telah sepakat dengan mitra bahwa materi PKM berkaitan dengan pemberian remisi, sejalan dengan itu telah disepakati temanya, yaitu Peningkatan Pemahaman Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Pekanbaru Mengenai Pemberian Remisi Bagi Nara Pidana Tindak Pidana Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan”. Ucap Yusuf Daeng.

“Kegiatan PKM dikemas dalam bentuk penyuluhan hukum dikuti 15 orang peserta warga binaan LP Kelas II Pekanbaru selama berlangsung tetap mematuhi protokol kesehatan, ikut hadir dalam acara Hendra Purnama Cipta, A.Md.P selaku Kasubsi Registrasi dan Erik Suranta Ginting, A.Md.Ip, S.H selaku Kasi Binadik”. Tutur Yusuf Daeng.

"Metode penyuluhan ini dilaksanakan dalam bentuk ceramah, setelah penyampaian materi diberikan kesempatan kepada peserta untuk tanya jawab, agar tercapai pemahaman yang baik”. Ujar Dr. Yusuf Daeng.

Tri Novita Sari menambahkan "kegiatan PKM ini kami juga melibatkan 2 (dua) orang mahasiswa serta berkaloborasi dengan tim lain yang juga dari Fakultas Hulum Unilak, yaitu Dr. Suhendro, S.H., M.H. bersama Devie Rachmat , S.H., Mkn, dan Ade Pratiwi, S.H., M.H. yang mengangkat tema PKM Peningkatan Pemahaman tentang Pemenuhan Hak Keperdataan terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A dalam Kedudukannya Sebagai Tahanan/Narapidana Pekanbaru”. Ujar Tri Novita Sari.

Lebih lanjut Tri Novita Sari menyebut “pelaksanaan kegiatan nanti akan kami laporkan hasilnya ke Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Unilak bahwa kegiatan dapat dilaksanakan sesuai perencanaan, dan menjadi evaluasi untuk kegiatan PKM ke depan”. Sebutnya.

Setelah pelaksanaan kegiatan penyuluhan Tim PKM melakukan sesi foto bersama dengan peserta (Ld)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:52:40 WIB

Prof. Firdaus menghadirkan karya ini sebagai upaya meneguhkan fondasi filosofis dalam Pendidikan .

Pendidikan

Melalui Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:08:48 WIB

BEDELAU.COM -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara .

Pendidikan

E-STAR Unilak Dorong Kolaborasi Internasional dalam Pengendalian Hama dan Penyakit Tropis Berbasis Biomassa di Tokyo

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:06:09 WIB

BEDELAU.COM -- Tokyo, Jepang — Kamis, 16 Oktober 2025. Tim Center f.

Pendidikan

Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:28:07 WIB

TOKYO,BEDELAU.COM -- Kamis, 16 Oktober 2025. Tim dos.

Pendidikan

Dosen Fakultas Hukum Unilak Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMAN 7 Pekanbaru

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:17:23 WIB

BEDELAU,COM --Pekanbaru, 11 Juli 2025 – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lanca.

Pendidikan

Dosen Prodi Magister Ilmu Lingkungan SPS Unilak Lakukan Pengabdian di SMAN 7 Pekanbaru

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:18:33 WIB

BEDELAU.COM –Dosen Magister Ilmu Lingkungan Sekola.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025
Melalui Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
23 Oktober 2025
E-STAR Unilak Dorong Kolaborasi Internasional dalam Pengendalian Hama dan Penyakit Tropis Berbasis Biomassa di Tokyo
23 Oktober 2025
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
23 Oktober 2025
Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal
23 Oktober 2025
FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi
23 Oktober 2025
Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah
23 Oktober 2025
Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 2 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 3 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 4 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 5 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 6 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 7 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved