• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum tentang Pemberian Remisi di LP Kelas II Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 10 Juni 2021 20:50:00 WIB
Cetak
Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum tentang Pemberian Remisi di LP Kelas II Pekanbaru

BEDELAU.COM --Remisi merupakan wujud tanggung jawab negara untuk menjaga agar setiap warga negaranya mampu beradaptasi dan berinteraksi secara sehat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pengaturan remisi saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan telah memberikan batasan-batasan diberikannya remisi khusus untuk tindak pidana antara lain: tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang dianggap merupakan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi Negara atau masyarakat.
 
Untuk memberikan pemahaman tentang pemberian remisi bagi nara pidana tindak pidana tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 maka tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang terdiri dari Dr. H. Mohd. Yusuf Daeng, S.H., M.H., Ph.D sebagai ketua, Olivia Anggie Johar, S.H., M.H. dan Tri Novita Sari Manihuruk, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota telah melaksanakan kewajiban tri dharma perguruan tinggi di bidang Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)  pada (09/06/2021) dengan mitra kegiatan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Pekanbaru.

Dr. Mohd. Yusuf Daeng menyebutkan "kami telah sepakat dengan mitra bahwa materi PKM berkaitan dengan pemberian remisi, sejalan dengan itu telah disepakati temanya, yaitu Peningkatan Pemahaman Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Pekanbaru Mengenai Pemberian Remisi Bagi Nara Pidana Tindak Pidana Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan”. Ucap Yusuf Daeng.

“Kegiatan PKM dikemas dalam bentuk penyuluhan hukum dikuti 15 orang peserta warga binaan LP Kelas II Pekanbaru selama berlangsung tetap mematuhi protokol kesehatan, ikut hadir dalam acara Hendra Purnama Cipta, A.Md.P selaku Kasubsi Registrasi dan Erik Suranta Ginting, A.Md.Ip, S.H selaku Kasi Binadik”. Tutur Yusuf Daeng.

"Metode penyuluhan ini dilaksanakan dalam bentuk ceramah, setelah penyampaian materi diberikan kesempatan kepada peserta untuk tanya jawab, agar tercapai pemahaman yang baik”. Ujar Dr. Yusuf Daeng.

Tri Novita Sari menambahkan "kegiatan PKM ini kami juga melibatkan 2 (dua) orang mahasiswa serta berkaloborasi dengan tim lain yang juga dari Fakultas Hulum Unilak, yaitu Dr. Suhendro, S.H., M.H. bersama Devie Rachmat , S.H., Mkn, dan Ade Pratiwi, S.H., M.H. yang mengangkat tema PKM Peningkatan Pemahaman tentang Pemenuhan Hak Keperdataan terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A dalam Kedudukannya Sebagai Tahanan/Narapidana Pekanbaru”. Ujar Tri Novita Sari.

Lebih lanjut Tri Novita Sari menyebut “pelaksanaan kegiatan nanti akan kami laporkan hasilnya ke Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Unilak bahwa kegiatan dapat dilaksanakan sesuai perencanaan, dan menjadi evaluasi untuk kegiatan PKM ke depan”. Sebutnya.

Setelah pelaksanaan kegiatan penyuluhan Tim PKM melakukan sesi foto bersama dengan peserta (Ld)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:48:25 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Mahasiswa dan dosen Program .

Pendidikan

Dosen Universitas Lancang Kuning Gelar Penyuluhan Hukum Hak-Hak Pekerja di Rumbai Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat Unive.

Pendidikan

Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Gelar Pengabdian kepada Masyarakat di PT Victory International Futures

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20:10 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM).

Pendidikan

2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026, Ada Disabilitas dan Beasiswa Sawit

Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:23:50 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 2.900 mahasiswa baru Universi.

Pendidikan

Dosen MH Unilak Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Rumbai Timur tentang Perseroan Perorangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23:53 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

Pendidikan

Janji Prabowo Kuliah Gratis di Kampus Negeri, Jalur Mandiri Dihapus?

Ahad, 27 September 2026 - 22:51:21 WIB

BEDELAU.COM --Jalur mandiri masuk perguruan tinggi d.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 2 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 3 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 4 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 5 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 6 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 7 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved