• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum Hak Keperdataan di LP Kelas II A Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 10 Juni 2021 21:26:35 WIB
Cetak
Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum Hak Keperdataan di LP Kelas II A Pekanbaru

BEDELAU.COM --Hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu hak dari narapidana, yaitu hak keperdataan.

Hak keperdataan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini seperti surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya, izin keluar Lembaga Pemasyarakatan (LP)  diberikan oleh Kepala LP yang mana dalam hal ini narapidana dapat mengirim surat keluar LP dan menerima surat dari luar LP.

Melihat fenomena  banyaknya jumlah narapidana mengakibatkan pihak LP mengalami kesulitan melaksanakan tugas dan pemenuhan hak-hak narapidana. Pada prinsipnya sesuai dengan aturan yang berlaku seharusnya hak-hak narapidana tetap harus dilindungi oleh hukum.

Untuk memberikan edukasi kepada narapidana maka Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang terdiri dari Dr. Suhendro, S.H., M.Hum sebagai ketua bersama Devie Rachmat, S.H., M.Kn dan Ade Pratiwi, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota telah melaksanakan kewajiban dharma perguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat (PKM) pada (09/06/2021) dengan mitra kegiatan LP Kelas II A Pekanbaru.

Devie Rachmat, S.H., M.Kn sebagai pemateri mengatakan "sesuai kesepakatan dengan mitra maka materi PKM  berkaitan dengan hak keperdataan narapidana, sehingga ditetapkan tema, yaitu Peningkatan Pemahaman tentang Pemenuhan Hak Keperdataan terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A dalam Kedudukannya Sebagai Tahanan/Narapidana Pekanbaru”. Kata Devie Rachmat.

Secara bersamaan kegiatan PKM ini berkaloborasi dengan tim Dosen Fakultas Hukum Unilak lainnya yang mengangkat tema Peningkatan Pemahaman Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Pekanbaru Mengenai Pemberian Remisi Bagi Nara Pidana Tindak Pidana Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Kegiatan PKM ini  pelaksanaannya dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum dengan metode ceramah,  peserta merupakan warga binaan LP Kelas II A Pekanbaru berjumlah 15 orang. Selama acara berlangsung tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19, ikut hadir dalam acara Hendra Purnama Cipta, A.Md.P selaku Kasubsi Registrasi dan Erik Suranta Ginting, A.Md.Ip, S.H selaku Kasi Binadik”, pungkas Devie Rachmat.

Untuk menggali materi yang diberikan Devie Rachmat mengatakan "peserta diberikan kesempatan luas untuk mengajukan pertanyaan, ini bertujuan agar tercapai pemahaman”. Kata Devie Rachmat.

Lebih lanjut Devie Rachmat menyebutkan “pelaksanaan kegiatan PKM ini nanti akan dilaporkan dan diseminarkan hasilnya dalam seminar yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Unilak”. Sebutnya.

Setelah pelaksanaan kegiatan penyuluhan Tim PKM melakukan sesi foto bersama dengan peserta. (LD)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:48:25 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Mahasiswa dan dosen Program .

Pendidikan

Dosen Universitas Lancang Kuning Gelar Penyuluhan Hukum Hak-Hak Pekerja di Rumbai Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat Unive.

Pendidikan

Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Gelar Pengabdian kepada Masyarakat di PT Victory International Futures

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20:10 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM).

Pendidikan

2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026, Ada Disabilitas dan Beasiswa Sawit

Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:23:50 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 2.900 mahasiswa baru Universi.

Pendidikan

Dosen MH Unilak Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Rumbai Timur tentang Perseroan Perorangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23:53 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

Pendidikan

Janji Prabowo Kuliah Gratis di Kampus Negeri, Jalur Mandiri Dihapus?

Ahad, 27 September 2026 - 22:51:21 WIB

BEDELAU.COM --Jalur mandiri masuk perguruan tinggi d.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 2 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 3 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 4 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 5 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 6 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 7 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved