Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum Hak Keperdataan di LP Kelas II A Pekanbaru
BEDELAU.COM --Hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu hak dari narapidana, yaitu hak keperdataan.
Hak keperdataan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini seperti surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya, izin keluar Lembaga Pemasyarakatan (LP) diberikan oleh Kepala LP yang mana dalam hal ini narapidana dapat mengirim surat keluar LP dan menerima surat dari luar LP.
Melihat fenomena banyaknya jumlah narapidana mengakibatkan pihak LP mengalami kesulitan melaksanakan tugas dan pemenuhan hak-hak narapidana. Pada prinsipnya sesuai dengan aturan yang berlaku seharusnya hak-hak narapidana tetap harus dilindungi oleh hukum.
Untuk memberikan edukasi kepada narapidana maka Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang terdiri dari Dr. Suhendro, S.H., M.Hum sebagai ketua bersama Devie Rachmat, S.H., M.Kn dan Ade Pratiwi, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota telah melaksanakan kewajiban dharma perguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat (PKM) pada (09/06/2021) dengan mitra kegiatan LP Kelas II A Pekanbaru.
Devie Rachmat, S.H., M.Kn sebagai pemateri mengatakan "sesuai kesepakatan dengan mitra maka materi PKM berkaitan dengan hak keperdataan narapidana, sehingga ditetapkan tema, yaitu Peningkatan Pemahaman tentang Pemenuhan Hak Keperdataan terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A dalam Kedudukannya Sebagai Tahanan/Narapidana Pekanbaru”. Kata Devie Rachmat.
Secara bersamaan kegiatan PKM ini berkaloborasi dengan tim Dosen Fakultas Hukum Unilak lainnya yang mengangkat tema Peningkatan Pemahaman Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Pekanbaru Mengenai Pemberian Remisi Bagi Nara Pidana Tindak Pidana Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Kegiatan PKM ini pelaksanaannya dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum dengan metode ceramah, peserta merupakan warga binaan LP Kelas II A Pekanbaru berjumlah 15 orang. Selama acara berlangsung tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19, ikut hadir dalam acara Hendra Purnama Cipta, A.Md.P selaku Kasubsi Registrasi dan Erik Suranta Ginting, A.Md.Ip, S.H selaku Kasi Binadik”, pungkas Devie Rachmat.
Untuk menggali materi yang diberikan Devie Rachmat mengatakan "peserta diberikan kesempatan luas untuk mengajukan pertanyaan, ini bertujuan agar tercapai pemahaman”. Kata Devie Rachmat.
Lebih lanjut Devie Rachmat menyebutkan “pelaksanaan kegiatan PKM ini nanti akan dilaporkan dan diseminarkan hasilnya dalam seminar yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Unilak”. Sebutnya.
Setelah pelaksanaan kegiatan penyuluhan Tim PKM melakukan sesi foto bersama dengan peserta. (LD)
Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Hingga saat ini, Dinas Pendidikan (Dis.
Ada Beasiswa dari Pemprov Riau, Tahun Ini Disiapkan Rp62 Miliar
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.
Jangan Salah Pilih Prodi! Ini Gelar Sarjana yang Paling Diburu Perusahaan pada 2026
BEDELAU.COM --Sarjana di bidang keuangan saat ini me.
Dosen Pascasarjana Unilak Laksanakan PKM di Malaysia, Bahas Penempatan dan Perlindungan Kerja Migran
BEDELAU.COM --Tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah .
Olimpiade Fisika ke-XX FKIP UNRI Resmi Berakhir
BEDELAU.COM --Rangkaian kegiatan Olimpiade Fisika (O.








