• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 846 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum Hak Keperdataan di LP Kelas II A Pekanbaru

Redaksi

Kamis, 10 Juni 2021 21:26:35 WIB
Cetak
Dosen Fakultas Hukum Unilak Beri Penyuluhan Hukum Hak Keperdataan di LP Kelas II A Pekanbaru

BEDELAU.COM --Hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa salah satu hak dari narapidana, yaitu hak keperdataan.

Hak keperdataan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini seperti surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya, izin keluar Lembaga Pemasyarakatan (LP)  diberikan oleh Kepala LP yang mana dalam hal ini narapidana dapat mengirim surat keluar LP dan menerima surat dari luar LP.

Melihat fenomena  banyaknya jumlah narapidana mengakibatkan pihak LP mengalami kesulitan melaksanakan tugas dan pemenuhan hak-hak narapidana. Pada prinsipnya sesuai dengan aturan yang berlaku seharusnya hak-hak narapidana tetap harus dilindungi oleh hukum.

Untuk memberikan edukasi kepada narapidana maka Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang terdiri dari Dr. Suhendro, S.H., M.Hum sebagai ketua bersama Devie Rachmat, S.H., M.Kn dan Ade Pratiwi, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota telah melaksanakan kewajiban dharma perguruan tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat (PKM) pada (09/06/2021) dengan mitra kegiatan LP Kelas II A Pekanbaru.

Devie Rachmat, S.H., M.Kn sebagai pemateri mengatakan "sesuai kesepakatan dengan mitra maka materi PKM  berkaitan dengan hak keperdataan narapidana, sehingga ditetapkan tema, yaitu Peningkatan Pemahaman tentang Pemenuhan Hak Keperdataan terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A dalam Kedudukannya Sebagai Tahanan/Narapidana Pekanbaru”. Kata Devie Rachmat.

Secara bersamaan kegiatan PKM ini berkaloborasi dengan tim Dosen Fakultas Hukum Unilak lainnya yang mengangkat tema Peningkatan Pemahaman Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Pekanbaru Mengenai Pemberian Remisi Bagi Nara Pidana Tindak Pidana Tertentu Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Kegiatan PKM ini  pelaksanaannya dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum dengan metode ceramah,  peserta merupakan warga binaan LP Kelas II A Pekanbaru berjumlah 15 orang. Selama acara berlangsung tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19, ikut hadir dalam acara Hendra Purnama Cipta, A.Md.P selaku Kasubsi Registrasi dan Erik Suranta Ginting, A.Md.Ip, S.H selaku Kasi Binadik”, pungkas Devie Rachmat.

Untuk menggali materi yang diberikan Devie Rachmat mengatakan "peserta diberikan kesempatan luas untuk mengajukan pertanyaan, ini bertujuan agar tercapai pemahaman”. Kata Devie Rachmat.

Lebih lanjut Devie Rachmat menyebutkan “pelaksanaan kegiatan PKM ini nanti akan dilaporkan dan diseminarkan hasilnya dalam seminar yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Unilak”. Sebutnya.

Setelah pelaksanaan kegiatan penyuluhan Tim PKM melakukan sesi foto bersama dengan peserta. (LD)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Menyelami Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:20:39 WIB

Resensi Buku Filsafat Pendidikan Biologi.

Pendidikan

Unilak Buka User Education Maba 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:16:43 WIB

BEDELAU.COM --Universitas Lancang Kuning (Unilak) me.

Pendidikan

Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:52:40 WIB

Prof. Firdaus menghadirkan karya ini sebagai upaya meneguhkan fondasi filosofis dalam Pendidikan .

Pendidikan

Melalui Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:08:48 WIB

BEDELAU.COM -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara .

Pendidikan

E-STAR Unilak Dorong Kolaborasi Internasional dalam Pengendalian Hama dan Penyakit Tropis Berbasis Biomassa di Tokyo

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:06:09 WIB

BEDELAU.COM -- Tokyo, Jepang — Kamis, 16 Oktober 2025. Tim Center f.

Pendidikan

Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:28:07 WIB

TOKYO,BEDELAU.COM -- Kamis, 16 Oktober 2025. Tim dos.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Menyelami Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
24 Oktober 2025
Unilak Buka User Education Maba 2025
24 Oktober 2025
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025
Melalui Green Policing, Ditpolairud Polda Riau Ajak Mahasiswa Unilak Peduli Lingkungan
23 Oktober 2025
E-STAR Unilak Dorong Kolaborasi Internasional dalam Pengendalian Hama dan Penyakit Tropis Berbasis Biomassa di Tokyo
23 Oktober 2025
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
23 Oktober 2025
Ratusan Gepeng Terjaring Razia Gabungan di Pekanbaru, Petugas Pulangkan ke Daerah Asal
23 Oktober 2025
FKKD Merbau Terbentuk, Kades Bagan Melibur Terpilih Secara Aklamasi
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 2 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 3 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 4 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 5 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 6 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 7 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved