Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tanda Tangan Walikota Pekanbaru Diduga Dipalsukan dalam Surat ini
BEDELAU.COM --Surat pencabutan laporan atas pemberian keterangan palsu dengan terlapor Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulianti Susanti di Bareskrim Mabes Polri, diduga hasil rekayasa atau pemalsuan. Sehingga, direncanakan Kuasa Hukum dari Walikota Pekanbaru Firdaus MT, selaku pihak yang dirugikan, dalam waktu dekat ini segera melaporkan pidana dugaan pemalsuan tersebut.
Dari salinan surat pencabutan laporan yang ditemukan CAKAPLAH.COM, tertera keterangan yang mencantumkan identitas Walikota Pekanbaru Firdaus MT selaku pelapor dengan laporan polisi nomor LP/411/VII/2011 tertanggal 5 Juli 2011.
Mencabut kembali laporannya, dengan alasan telah terjadi perdamaian antara Firdaus MT dengan terlapor atas nama Ida Yulianti Susanti.
"Untuk itu persoalan saya dengan terlapor sudah selesai dan tidak akan menuntut secara hukum perdata dan hukum pidana," demikian isi surat yang dibuat pada 7 Januari 2015 tersebut sebagaimana dikutip CAKAPLAH.COM.
Menanggapi hal itu, Armilis SH selaku Kuasa Hukum Walikota Pekanbaru Firdaus MT, membenarkan dugaan tersebut dan memastikan dalam waktu dekat ini akan melaporkan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan Walikota Pekanbaru Firdaus MT itu ke Bareskrim Polri.
"Benar, beberapa kali kita selaku kuasa hukum mengirimkan surat ke Bareskrim Polri menanyakan kelanjutan perkara laporan keterangan palsu oleh Ida Yulianti Susanti. Tetapi belakangan kita dikonfirmasi bahwa ada surat pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik, sementara dari Pak Walikota Pekanbaru Firdaus MT sendiri tidak pernah membuat surat itu," ujar Armilis saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi kepada CAKAPLAH.COM, mengungkapkan penyidik Bareskrim Polri telah menerima surat pencabutan laporan atas perkara tersebut. Namun dipastikannya, sejauh ini belum ada penghentian perkara atas laporan itu. Sementara dalam waktu dekat ini, penyidik berencana memanggil pihak terlapor dan pelapor.
"Sudah ada surat pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik atas laporan itu, namun penyidik masih akan melakukan pemanggilan kepada kedua pihak terkait pencabutan laporan itu. Karena sejauh ini, sejak surat itu dikirimkan kepada penyidik, belum ada proses lanjutan," tukasnya.**
Sumber: cakaplah.com
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.








