Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Tanda Tangan Walikota Pekanbaru Diduga Dipalsukan dalam Surat ini

BEDELAU.COM --Surat pencabutan laporan atas pemberian keterangan palsu dengan terlapor Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulianti Susanti di Bareskrim Mabes Polri, diduga hasil rekayasa atau pemalsuan. Sehingga, direncanakan Kuasa Hukum dari Walikota Pekanbaru Firdaus MT, selaku pihak yang dirugikan, dalam waktu dekat ini segera melaporkan pidana dugaan pemalsuan tersebut.
Dari salinan surat pencabutan laporan yang ditemukan CAKAPLAH.COM, tertera keterangan yang mencantumkan identitas Walikota Pekanbaru Firdaus MT selaku pelapor dengan laporan polisi nomor LP/411/VII/2011 tertanggal 5 Juli 2011.
Mencabut kembali laporannya, dengan alasan telah terjadi perdamaian antara Firdaus MT dengan terlapor atas nama Ida Yulianti Susanti.
"Untuk itu persoalan saya dengan terlapor sudah selesai dan tidak akan menuntut secara hukum perdata dan hukum pidana," demikian isi surat yang dibuat pada 7 Januari 2015 tersebut sebagaimana dikutip CAKAPLAH.COM.
Menanggapi hal itu, Armilis SH selaku Kuasa Hukum Walikota Pekanbaru Firdaus MT, membenarkan dugaan tersebut dan memastikan dalam waktu dekat ini akan melaporkan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan Walikota Pekanbaru Firdaus MT itu ke Bareskrim Polri.
"Benar, beberapa kali kita selaku kuasa hukum mengirimkan surat ke Bareskrim Polri menanyakan kelanjutan perkara laporan keterangan palsu oleh Ida Yulianti Susanti. Tetapi belakangan kita dikonfirmasi bahwa ada surat pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik, sementara dari Pak Walikota Pekanbaru Firdaus MT sendiri tidak pernah membuat surat itu," ujar Armilis saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi kepada CAKAPLAH.COM, mengungkapkan penyidik Bareskrim Polri telah menerima surat pencabutan laporan atas perkara tersebut. Namun dipastikannya, sejauh ini belum ada penghentian perkara atas laporan itu. Sementara dalam waktu dekat ini, penyidik berencana memanggil pihak terlapor dan pelapor.
"Sudah ada surat pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik atas laporan itu, namun penyidik masih akan melakukan pemanggilan kepada kedua pihak terkait pencabutan laporan itu. Karena sejauh ini, sejak surat itu dikirimkan kepada penyidik, belum ada proses lanjutan," tukasnya.**
Sumber: cakaplah.com
Eks Ketua PMI Riau Segera Diadili, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
BEDELAU.COM --- Jaksa melimpahkan berkas perkara dug.
Jual Hutan Lindung di Bengkalis, Pria Ini Kantongi Rp 1,2 Miliar Sebelum Ditangkap
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria yang did.
Remaja di Pekanbaru Tewas karena Perang Sarung, 4 Orang Diamankan
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumb.
Sengketa Lahan Sawit di Kuansing, Satu Petugas Keamanan Meninggal Dunia
BEDELAU.COM --Perselisihan terkait batas lahan perke.
Tak Terima Dirazia, Dua Pelajar SMP Serang Kapolsek Bukit Raya dengan Petasan
BEDELAU.COM --Dua pelajar SMP berinisial RA (15) dan.
Bulan Puasa, Kapolda Riau Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal .