• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Minta Klarifikasi Secara Jelas, Dewan Pendidikan Sesalkan Keputusan Disdik Tunda PPBD

Redaksi

Sabtu, 19 Juni 2021 21:38:45 WIB
Cetak
Minta Klarifikasi Secara Jelas, Dewan Pendidikan Sesalkan Keputusan Disdik Tunda PPBD

BEDELAU.COM --Dewan Pendidikan Provinsi Riau sangat prihatin dan menyesalkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan penundaan pelaksananaan PPDB SLTA Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021-2022.

PPDB SLTA seharusnya dijadwalkan tanggal 14 – 21 Juni 2021, namun ditunda untuk waktu yang akan diumumkan kemudian.

Ketua Dewan Pendidikan Riau, Zulkarnaen Noerdin mengatakan, bahwa pendidikan memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.

Tak hanya itu, Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga Negara, maka peraturan tentang hak-hak warga negara atas pendidikan diatur dalam konstitusi sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak-hak warga negaranya.

"Penundaan pelaksanaan PPDB SLTA Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, bukanlah suatu persoalan yang dapat dianggap sepele dan tidak serius, justru adanya penundaan ini merupakan permasalahan sangat besar dan prinsipil mengingat kegiatan PPDB adalah kewajiban utama peyelenggara pendidikan (Dinas Pendidikan Provinsi Riau)," kata Zulkarnaen.

Sebagaiman diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Jaminan hak memperoleh pendidikan ini dipertegas lagi dalam Undang Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 1 ayat (18) “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah”.

Adapun permasalahan prinsipil yang terjadi sebagai penyebab dari penundaan pelaksanaan PPDB ini l, kata Zulkarnaen adalah dikarenakan Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah lalai dan cuai dalam perencanaan pendidikan Riau, sehingga kegiatan PPDB TP 2021/2022 tidak dianggarkan dalam APBD Provinsi Riau tahun 2021.

"Disdik lalai dan cuai," cakapnya.

Hal ini jelas kata Zulkarnaen, mengabaikan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, khususnya Pasal 11 ayat (1) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” dan ayat (2) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.

Persoalan prinsip lainnya, Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak hanya telah mengangkangi dan tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan secara benar dan konsisten, bahkan lebih ironisnya mengangkangi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh oleh Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 serta Peraturan Gubernur Riau Nomor : 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor : Kpts. 452 /2021 tentang Juknis BOSDA Tahun 2021.

"Tersebab hal-hal tersebut, Dewan Pendidikan Provinsi Riau sebagaimana peran dan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendikbud Nomo 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang satu diantaranya adalah melakukan pengawasan (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, secara resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Jika mengurus kegiatan PPDB yang mudah ini saja seorang Kepala Dinas tidak becus, bagaimana mungkin dapat diharapkan untuk membuat terobosan-terobosan besar dan substansi maupun mendasar untuk memajukan dunia pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan Riau," tegasnya.

Klarifikasi secara jelas dan komprehensif ujar Zulkarnaen, wajib dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagai bentuk kewajiban dan tanggung moral maupun profesional kepada rakyat.

"Sekaligus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik untuk serius dan tidak main-main dalam mengemban amanah jabatannya," tukasnya.

 

sumber; cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

SMKN 1 Bandar Laksamana Raih Juara 1 dari 6 Sekolah Yang Ikut Perlombaan Musikalisasi Puisi Tingkat Kecamatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:57:15 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Prestasi membanggakan ditore.

Pendidikan

80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Kunjungi Unilak, Pelajari Tata Kelola Administrasi Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:48:31 WIB

BEDELAU.COM --Guna memperkuat pemahaman seputar tata.

Pendidikan

Dosen FH Unilak Edukasi Warga Agrowisata tentang Perkawinan Tidak Tercatat

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:59:02 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Persoalan perkawinan masih m.

Pendidikan

Dosen Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unilak Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan di Kelurahan Agrowisata

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:34:10 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyar.

Pendidikan

Dosen FEB Universitas Lancang Kuning Gelar Pelatihan PPh Pasal 21 bagi Siswa SMKS Korpri Duri

Senin, 25 Mei 2026 - 19:29:19 WIB

BEDELAU.COM --Tim dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis .

Pendidikan

Penguatan Kompetensi Guru SMK 5 Agustus dalam Menyusun Buku Ajar Digital Berbasis AI

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:04:30 WIB

BEDELAU.COM --Transformasi digital yang semakin pesa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved