• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Minta Klarifikasi Secara Jelas, Dewan Pendidikan Sesalkan Keputusan Disdik Tunda PPBD

Redaksi

Sabtu, 19 Juni 2021 21:38:45 WIB
Cetak
Minta Klarifikasi Secara Jelas, Dewan Pendidikan Sesalkan Keputusan Disdik Tunda PPBD

BEDELAU.COM --Dewan Pendidikan Provinsi Riau sangat prihatin dan menyesalkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan penundaan pelaksananaan PPDB SLTA Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021-2022.

PPDB SLTA seharusnya dijadwalkan tanggal 14 – 21 Juni 2021, namun ditunda untuk waktu yang akan diumumkan kemudian.

Ketua Dewan Pendidikan Riau, Zulkarnaen Noerdin mengatakan, bahwa pendidikan memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.

Tak hanya itu, Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga Negara, maka peraturan tentang hak-hak warga negara atas pendidikan diatur dalam konstitusi sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak-hak warga negaranya.

"Penundaan pelaksanaan PPDB SLTA Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, bukanlah suatu persoalan yang dapat dianggap sepele dan tidak serius, justru adanya penundaan ini merupakan permasalahan sangat besar dan prinsipil mengingat kegiatan PPDB adalah kewajiban utama peyelenggara pendidikan (Dinas Pendidikan Provinsi Riau)," kata Zulkarnaen.

Sebagaiman diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Jaminan hak memperoleh pendidikan ini dipertegas lagi dalam Undang Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 1 ayat (18) “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah”.

Adapun permasalahan prinsipil yang terjadi sebagai penyebab dari penundaan pelaksanaan PPDB ini l, kata Zulkarnaen adalah dikarenakan Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah lalai dan cuai dalam perencanaan pendidikan Riau, sehingga kegiatan PPDB TP 2021/2022 tidak dianggarkan dalam APBD Provinsi Riau tahun 2021.

"Disdik lalai dan cuai," cakapnya.

Hal ini jelas kata Zulkarnaen, mengabaikan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, khususnya Pasal 11 ayat (1) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” dan ayat (2) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.

Persoalan prinsip lainnya, Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak hanya telah mengangkangi dan tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan secara benar dan konsisten, bahkan lebih ironisnya mengangkangi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh oleh Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 serta Peraturan Gubernur Riau Nomor : 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor : Kpts. 452 /2021 tentang Juknis BOSDA Tahun 2021.

"Tersebab hal-hal tersebut, Dewan Pendidikan Provinsi Riau sebagaimana peran dan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendikbud Nomo 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang satu diantaranya adalah melakukan pengawasan (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, secara resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Jika mengurus kegiatan PPDB yang mudah ini saja seorang Kepala Dinas tidak becus, bagaimana mungkin dapat diharapkan untuk membuat terobosan-terobosan besar dan substansi maupun mendasar untuk memajukan dunia pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan Riau," tegasnya.

Klarifikasi secara jelas dan komprehensif ujar Zulkarnaen, wajib dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagai bentuk kewajiban dan tanggung moral maupun profesional kepada rakyat.

"Sekaligus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik untuk serius dan tidak main-main dalam mengemban amanah jabatannya," tukasnya.

 

sumber; cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:48:25 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Mahasiswa dan dosen Program .

Pendidikan

Dosen Universitas Lancang Kuning Gelar Penyuluhan Hukum Hak-Hak Pekerja di Rumbai Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat Unive.

Pendidikan

Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Gelar Pengabdian kepada Masyarakat di PT Victory International Futures

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20:10 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM).

Pendidikan

2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026, Ada Disabilitas dan Beasiswa Sawit

Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:23:50 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 2.900 mahasiswa baru Universi.

Pendidikan

Dosen MH Unilak Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Rumbai Timur tentang Perseroan Perorangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23:53 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

Pendidikan

Janji Prabowo Kuliah Gratis di Kampus Negeri, Jalur Mandiri Dihapus?

Ahad, 27 September 2026 - 22:51:21 WIB

BEDELAU.COM --Jalur mandiri masuk perguruan tinggi d.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 2 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 3 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 4 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 5 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 6 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 7 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved