• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Minta Klarifikasi Secara Jelas, Dewan Pendidikan Sesalkan Keputusan Disdik Tunda PPBD

Redaksi

Sabtu, 19 Juni 2021 21:38:45 WIB
Cetak
Minta Klarifikasi Secara Jelas, Dewan Pendidikan Sesalkan Keputusan Disdik Tunda PPBD

BEDELAU.COM --Dewan Pendidikan Provinsi Riau sangat prihatin dan menyesalkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan penundaan pelaksananaan PPDB SLTA Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021-2022.

PPDB SLTA seharusnya dijadwalkan tanggal 14 – 21 Juni 2021, namun ditunda untuk waktu yang akan diumumkan kemudian.

Ketua Dewan Pendidikan Riau, Zulkarnaen Noerdin mengatakan, bahwa pendidikan memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.

Tak hanya itu, Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga Negara, maka peraturan tentang hak-hak warga negara atas pendidikan diatur dalam konstitusi sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak-hak warga negaranya.

"Penundaan pelaksanaan PPDB SLTA Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, bukanlah suatu persoalan yang dapat dianggap sepele dan tidak serius, justru adanya penundaan ini merupakan permasalahan sangat besar dan prinsipil mengingat kegiatan PPDB adalah kewajiban utama peyelenggara pendidikan (Dinas Pendidikan Provinsi Riau)," kata Zulkarnaen.

Sebagaiman diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Jaminan hak memperoleh pendidikan ini dipertegas lagi dalam Undang Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 1 ayat (18) “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah”.

Adapun permasalahan prinsipil yang terjadi sebagai penyebab dari penundaan pelaksanaan PPDB ini l, kata Zulkarnaen adalah dikarenakan Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah lalai dan cuai dalam perencanaan pendidikan Riau, sehingga kegiatan PPDB TP 2021/2022 tidak dianggarkan dalam APBD Provinsi Riau tahun 2021.

"Disdik lalai dan cuai," cakapnya.

Hal ini jelas kata Zulkarnaen, mengabaikan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, khususnya Pasal 11 ayat (1) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” dan ayat (2) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.

Persoalan prinsip lainnya, Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak hanya telah mengangkangi dan tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan secara benar dan konsisten, bahkan lebih ironisnya mengangkangi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh oleh Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021 serta Peraturan Gubernur Riau Nomor : 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor : Kpts. 452 /2021 tentang Juknis BOSDA Tahun 2021.

"Tersebab hal-hal tersebut, Dewan Pendidikan Provinsi Riau sebagaimana peran dan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendikbud Nomo 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang satu diantaranya adalah melakukan pengawasan (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, secara resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Jika mengurus kegiatan PPDB yang mudah ini saja seorang Kepala Dinas tidak becus, bagaimana mungkin dapat diharapkan untuk membuat terobosan-terobosan besar dan substansi maupun mendasar untuk memajukan dunia pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan Riau," tegasnya.

Klarifikasi secara jelas dan komprehensif ujar Zulkarnaen, wajib dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagai bentuk kewajiban dan tanggung moral maupun profesional kepada rakyat.

"Sekaligus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik untuk serius dan tidak main-main dalam mengemban amanah jabatannya," tukasnya.

 

sumber; cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:08:26 WIB

BEDELAU.COM ---Desa Tanjung Kampar Hulu, 6 Juni 2026.

Pendidikan

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Kamis, 04 Juni 2026 - 09:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Sekolah Menengah Kejuruan Ne.

Pendidikan

Mark-Up Harga Seragam, Ini Daftar 31 SMA Negeri di Riau yang Wajib Kembalikan Dana

Selasa, 02 Juni 2026 - 16:57:15 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.

Pendidikan

Target Dua Pekan, Disdik Riau: 31 Sekolah Wajib Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam

Senin, 01 Juni 2026 - 18:18:13 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Ria.

Pendidikan

Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:30:48 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM --Program Beasiswa Sumber Daya M.

Pendidikan

Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan tentang Hukum Hak Cipta dalam Dunia Digital di SMA Negeri 16 Pekanbaru

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:11:55 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026
Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
07 Juni 2026
Diikuti 15.080 Pelari Se-Indonesia, Riau Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor
07 Juni 2026
Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
06 Juni 2026
Pedagang Menjerit! Kebakaran Besar Sapu Deretan Ruko Pasar Atas Bangkinang
06 Juni 2026
Plt Gubri Minta Pohon Sudah Ditanam di Kawasan Stadion Utama Harus Dirawat
06 Juni 2026
Hiace Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Lima Orang Tewas
06 Juni 2026
Nunggak Pajak? Warga Pekanbaru Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Denda
06 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved