• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tilap Uang Nasabah Rp3,2 Miliar, Mantan Manager Bisnis dan Teller Bank Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Kamis, 24 Juni 2021 23:29:52 WIB
Cetak
Tilap Uang Nasabah Rp3,2 Miliar, Mantan Manager Bisnis dan Teller Bank Ditetapkan Tersangka

BEDELAU.COM --Pengusutan laporan pada tanggal 12 Desember 2019 No LP /563/XII/2019 /SPKT /RIAU, atas nama Arif Budiman nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru berakhir dengan penetapan dua tersangka.

Dua tersangka dalam kasus ini inisial IOG, merupakan mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC merupakan teller di Bank BJB.

Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan dan Kasubdit II Kompol Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Januari 2018, pelapor Arif Budiman merupakan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening Giro perusahaan miliknya.

Karena ditarik tanpa izin pelapor selaku yang berhak sebagai pemilik rekening Giro, memutuskan melapor ke Polda Riau.

 

''Setelah dilaporkan dan serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan, kemudian naik ke tingkat penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK RI,'' kata Sunarto.

Hasilnya mendalami keterangan saksi-saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Labfor Forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum.

''Sesuai laporan korban ada proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah,'' terang Sunarto.

Alhasil, setelah melakukan penelusuran aliran dana, penyidik kemudian menetapkan 2 orang tersangka yakni IOG, mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

''Setelah diketahui keberadaan pelaku. OIG ditangkap pada Jumat 4 Juni 2021 di Jakarta yang merupakan mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru,'' terang Sunarto.

"Dari hasil pendalaman, diketahui OIG tenyata telah diberhentikan pada Bulan Maret 2019,'' kata Narto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan menyebut, penahanan OIG, dilakukan dikarenakan sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP persangkaan Tindak Pidana diancam pidana penjara diatas 5 Tahun atau lebih dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan dengan alasan.

''OIG ditahan karena dikuatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan,'' tegas Narto.

Selain itu, dalam kasus ini, tersangka memiliki peran yang sangat besar dalam Tindak Pidana Perbankan ini.

Ditanya, alasan tidak menahan tersangka TDC, Ferry Irawan menjelaskan, dalam kasus ini yang bersangkutan perbuatannya dilakukan dibawah perintah atasan (IOG).

''Hasil pendalaman tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut,'' ungkap Ferry.

Dari hasil pendalaman, peristiwa ini diketahui terjadi pada bulan Mei 2016 s/d bulan Desember 2017, di Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman No. 391C Pekanbaru.

Dalam beraksi, TDC selaku tersangka bekerja sebagai Teller, diminta IOG menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek. 

Selanjutnya, IOG melakukan transaksi penarikan dari rekening Giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG).

''Artinya tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan TDC melakukan pencairan cek tanpa ijin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak,'' jelas Ferry.

Dari hitung-hitungan pemilik tabungan, diketahui kerugian yang ditimbulkan tersangka berjumlah Rp3,2 milliar.

Mengantisipasi kejadian serupa terjadi, Narto menghimbau masyarakat, bahwa setiap pegawai Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tipibank.

''Salah satu contoh tindakan Teller bersama dengan Manager Bisnis Komersial Bank BJB yang melakukan pengambilan dari rekening Giro nasabah tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah. Oleh karena itu hati hati dan waspada serta selalu cek rekening tabungan,'' pungkasnya. 

 

sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved