• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tilap Uang Nasabah Rp3,2 Miliar, Mantan Manager Bisnis dan Teller Bank Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Kamis, 24 Juni 2021 23:29:52 WIB
Cetak
Tilap Uang Nasabah Rp3,2 Miliar, Mantan Manager Bisnis dan Teller Bank Ditetapkan Tersangka

BEDELAU.COM --Pengusutan laporan pada tanggal 12 Desember 2019 No LP /563/XII/2019 /SPKT /RIAU, atas nama Arif Budiman nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru berakhir dengan penetapan dua tersangka.

Dua tersangka dalam kasus ini inisial IOG, merupakan mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC merupakan teller di Bank BJB.

Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan dan Kasubdit II Kompol Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Januari 2018, pelapor Arif Budiman merupakan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening Giro perusahaan miliknya.

Karena ditarik tanpa izin pelapor selaku yang berhak sebagai pemilik rekening Giro, memutuskan melapor ke Polda Riau.

 

''Setelah dilaporkan dan serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan, kemudian naik ke tingkat penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK RI,'' kata Sunarto.

Hasilnya mendalami keterangan saksi-saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Labfor Forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum.

''Sesuai laporan korban ada proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah,'' terang Sunarto.

Alhasil, setelah melakukan penelusuran aliran dana, penyidik kemudian menetapkan 2 orang tersangka yakni IOG, mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

''Setelah diketahui keberadaan pelaku. OIG ditangkap pada Jumat 4 Juni 2021 di Jakarta yang merupakan mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru,'' terang Sunarto.

"Dari hasil pendalaman, diketahui OIG tenyata telah diberhentikan pada Bulan Maret 2019,'' kata Narto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan menyebut, penahanan OIG, dilakukan dikarenakan sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP persangkaan Tindak Pidana diancam pidana penjara diatas 5 Tahun atau lebih dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan dengan alasan.

''OIG ditahan karena dikuatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan,'' tegas Narto.

Selain itu, dalam kasus ini, tersangka memiliki peran yang sangat besar dalam Tindak Pidana Perbankan ini.

Ditanya, alasan tidak menahan tersangka TDC, Ferry Irawan menjelaskan, dalam kasus ini yang bersangkutan perbuatannya dilakukan dibawah perintah atasan (IOG).

''Hasil pendalaman tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut,'' ungkap Ferry.

Dari hasil pendalaman, peristiwa ini diketahui terjadi pada bulan Mei 2016 s/d bulan Desember 2017, di Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman No. 391C Pekanbaru.

Dalam beraksi, TDC selaku tersangka bekerja sebagai Teller, diminta IOG menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek. 

Selanjutnya, IOG melakukan transaksi penarikan dari rekening Giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG).

''Artinya tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan TDC melakukan pencairan cek tanpa ijin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak,'' jelas Ferry.

Dari hitung-hitungan pemilik tabungan, diketahui kerugian yang ditimbulkan tersangka berjumlah Rp3,2 milliar.

Mengantisipasi kejadian serupa terjadi, Narto menghimbau masyarakat, bahwa setiap pegawai Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tipibank.

''Salah satu contoh tindakan Teller bersama dengan Manager Bisnis Komersial Bank BJB yang melakukan pengambilan dari rekening Giro nasabah tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah. Oleh karena itu hati hati dan waspada serta selalu cek rekening tabungan,'' pungkasnya. 

 

sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi
09 September 2026
Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi
08 September 2026
Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing
08 September 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah Sakit Pendidikan Unri
08 September 2026
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
08 September 2026
Pekan Ketiga September 2026 Jembatan Siak I Pekanbaru akan Ditutup
08 September 2026
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan
  • 5 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 6 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 7 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved