• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tilap Uang Nasabah Rp3,2 Miliar, Mantan Manager Bisnis dan Teller Bank Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Kamis, 24 Juni 2021 23:29:52 WIB
Cetak
Tilap Uang Nasabah Rp3,2 Miliar, Mantan Manager Bisnis dan Teller Bank Ditetapkan Tersangka

BEDELAU.COM --Pengusutan laporan pada tanggal 12 Desember 2019 No LP /563/XII/2019 /SPKT /RIAU, atas nama Arif Budiman nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru berakhir dengan penetapan dua tersangka.

Dua tersangka dalam kasus ini inisial IOG, merupakan mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC merupakan teller di Bank BJB.

Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan dan Kasubdit II Kompol Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Januari 2018, pelapor Arif Budiman merupakan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening Giro perusahaan miliknya.

Karena ditarik tanpa izin pelapor selaku yang berhak sebagai pemilik rekening Giro, memutuskan melapor ke Polda Riau.

 

''Setelah dilaporkan dan serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan, kemudian naik ke tingkat penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK RI,'' kata Sunarto.

Hasilnya mendalami keterangan saksi-saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Labfor Forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum.

''Sesuai laporan korban ada proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah,'' terang Sunarto.

Alhasil, setelah melakukan penelusuran aliran dana, penyidik kemudian menetapkan 2 orang tersangka yakni IOG, mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

''Setelah diketahui keberadaan pelaku. OIG ditangkap pada Jumat 4 Juni 2021 di Jakarta yang merupakan mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru,'' terang Sunarto.

"Dari hasil pendalaman, diketahui OIG tenyata telah diberhentikan pada Bulan Maret 2019,'' kata Narto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan menyebut, penahanan OIG, dilakukan dikarenakan sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP persangkaan Tindak Pidana diancam pidana penjara diatas 5 Tahun atau lebih dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan dengan alasan.

''OIG ditahan karena dikuatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan,'' tegas Narto.

Selain itu, dalam kasus ini, tersangka memiliki peran yang sangat besar dalam Tindak Pidana Perbankan ini.

Ditanya, alasan tidak menahan tersangka TDC, Ferry Irawan menjelaskan, dalam kasus ini yang bersangkutan perbuatannya dilakukan dibawah perintah atasan (IOG).

''Hasil pendalaman tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut,'' ungkap Ferry.

Dari hasil pendalaman, peristiwa ini diketahui terjadi pada bulan Mei 2016 s/d bulan Desember 2017, di Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman No. 391C Pekanbaru.

Dalam beraksi, TDC selaku tersangka bekerja sebagai Teller, diminta IOG menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek. 

Selanjutnya, IOG melakukan transaksi penarikan dari rekening Giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG).

''Artinya tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan TDC melakukan pencairan cek tanpa ijin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak,'' jelas Ferry.

Dari hitung-hitungan pemilik tabungan, diketahui kerugian yang ditimbulkan tersangka berjumlah Rp3,2 milliar.

Mengantisipasi kejadian serupa terjadi, Narto menghimbau masyarakat, bahwa setiap pegawai Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tipibank.

''Salah satu contoh tindakan Teller bersama dengan Manager Bisnis Komersial Bank BJB yang melakukan pengambilan dari rekening Giro nasabah tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah. Oleh karena itu hati hati dan waspada serta selalu cek rekening tabungan,'' pungkasnya. 

 

sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

Hukrim

Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang

Senin, 15 Desember 2025 - 19:38:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.

Hukrim

Rayap Besi Kembali Beraksi, Kursi Depan Kantor Dishub Riau Tinggal Rangka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:22:33 WIB

BEDELAU.COM --- Kembali viral di media sosial, fasil.

Hukrim

Gelapkan 3 Sapi Kurban Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:11:51 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SY alias Ipul .

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Perkuat Pengamanan Warga Usai Ternak Diduga Diserang Harimau
15 Desember 2025
Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana
15 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
15 Desember 2025
Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang
15 Desember 2025
Mahasiswi Fakultas Teknik Unilak Raih Medali Perunggu, Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
15 Desember 2025
Cuaca Ekstrem, Wako Pekanbaru Imbau Warga Tunda Liburan Keluar Kota
15 Desember 2025
Wajah Baru Museum Sang Nila Utama Riau, Modern Namun Tak Hilangkan Karakter Melayu
14 Desember 2025
Pekanbaru Jadi Episentrum Ngopi: Transformasi Kota 'Bertuah' Menuju Budaya Kafein Urban
14 Desember 2025
Kecelakaan Dua Motor di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Seorang Pelajar Tewas
14 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved