• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 850 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 979 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tilap Uang Nasabah Rp3,2 Miliar, Mantan Manager Bisnis dan Teller Bank Ditetapkan Tersangka

Redaksi

Kamis, 24 Juni 2021 23:29:52 WIB
Cetak
Tilap Uang Nasabah Rp3,2 Miliar, Mantan Manager Bisnis dan Teller Bank Ditetapkan Tersangka

BEDELAU.COM --Pengusutan laporan pada tanggal 12 Desember 2019 No LP /563/XII/2019 /SPKT /RIAU, atas nama Arif Budiman nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru berakhir dengan penetapan dua tersangka.

Dua tersangka dalam kasus ini inisial IOG, merupakan mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC merupakan teller di Bank BJB.

Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan dan Kasubdit II Kompol Teddy Ardian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Januari 2018, pelapor Arif Budiman merupakan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening Giro perusahaan miliknya.

Karena ditarik tanpa izin pelapor selaku yang berhak sebagai pemilik rekening Giro, memutuskan melapor ke Polda Riau.

 

''Setelah dilaporkan dan serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan, kemudian naik ke tingkat penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK RI,'' kata Sunarto.

Hasilnya mendalami keterangan saksi-saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Labfor Forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum.

''Sesuai laporan korban ada proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah,'' terang Sunarto.

Alhasil, setelah melakukan penelusuran aliran dana, penyidik kemudian menetapkan 2 orang tersangka yakni IOG, mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

''Setelah diketahui keberadaan pelaku. OIG ditangkap pada Jumat 4 Juni 2021 di Jakarta yang merupakan mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Cabang Pekanbaru,'' terang Sunarto.

"Dari hasil pendalaman, diketahui OIG tenyata telah diberhentikan pada Bulan Maret 2019,'' kata Narto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan menyebut, penahanan OIG, dilakukan dikarenakan sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP persangkaan Tindak Pidana diancam pidana penjara diatas 5 Tahun atau lebih dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan dengan alasan.

''OIG ditahan karena dikuatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan,'' tegas Narto.

Selain itu, dalam kasus ini, tersangka memiliki peran yang sangat besar dalam Tindak Pidana Perbankan ini.

Ditanya, alasan tidak menahan tersangka TDC, Ferry Irawan menjelaskan, dalam kasus ini yang bersangkutan perbuatannya dilakukan dibawah perintah atasan (IOG).

''Hasil pendalaman tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut,'' ungkap Ferry.

Dari hasil pendalaman, peristiwa ini diketahui terjadi pada bulan Mei 2016 s/d bulan Desember 2017, di Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman No. 391C Pekanbaru.

Dalam beraksi, TDC selaku tersangka bekerja sebagai Teller, diminta IOG menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek. 

Selanjutnya, IOG melakukan transaksi penarikan dari rekening Giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG).

''Artinya tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan TDC melakukan pencairan cek tanpa ijin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak,'' jelas Ferry.

Dari hitung-hitungan pemilik tabungan, diketahui kerugian yang ditimbulkan tersangka berjumlah Rp3,2 milliar.

Mengantisipasi kejadian serupa terjadi, Narto menghimbau masyarakat, bahwa setiap pegawai Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tipibank.

''Salah satu contoh tindakan Teller bersama dengan Manager Bisnis Komersial Bank BJB yang melakukan pengambilan dari rekening Giro nasabah tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah. Oleh karena itu hati hati dan waspada serta selalu cek rekening tabungan,'' pungkasnya. 

 

sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:02:43 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.

Hukrim

Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:03:19 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025
Pemko Pekanbaru Buru Aktor di Balik Gepeng yang Libatkan Anak-anak
24 Oktober 2025
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
24 Oktober 2025
Pembongkaran Tiang Reklame di Pekanbaru Berlanjut, Sasar 200 Titik yang Tak Kantongi Izin
24 Oktober 2025
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
24 Oktober 2025
Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
24 Oktober 2025
Unilak Buka User Education Maba 2025
24 Oktober 2025
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved