Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polisi Coboy, Penembak Teman Kencan Dituntut 4 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Bripda Adyttio Pratama dituntut pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Oknum polisi dari Polres Padang Panjang ini terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap perempuan teman kencannya, Kiki.
JPU menyatakan Adyttio bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. "Terdakwa dituntut 4 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Hariyanto, Jumat (25/6/2021).
Sidang tuntutan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/6/2021). Terdakwa berada di tahanan Mapolresta Pekanbaru sedangkan majelis hakim yang diketuai Setiono, JPU dan penasehat hukum di ruang Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Atas tuntut itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan
Penembakan terjadi di depan salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kecamatan Limapuluh, pada Sabtu (13/3/2021) pukul 03.20 WIB. Ketika penembakan, korban berada di dalam taksi online dan mengalami luka di bagian pelipis kanan.
Berawal ketika terdakwa melakukan pemesanan wanita melalui aplikasi MiChat pada pukul 03.00 WIB. Tidak lama kemudian, datang Dilla Oktaviani dan Kiki ke tempat terdakwa menginap.
Baru saja sampai, Dilla yang tinggal bersama terdakwa di kamar, izin hendak pergi lagi dengan alasan untuk membeli kondom. Namun terdakwa merasa ditipu hingga mengejar kedua wanita tersebut.
Pada pukul 03.15 WIB, terdakwa melihat Dilla di pintu keluar basement. Dia mengajak perempuan itu pergi bersama membeli kondom dengannya tapi Dilla lari menuju mobil Suzuki SX4 X-Over yang mengantarnya bersama Kiki.
Melihat itu, terdakwa mengejar Dilla sambil mengeluarkan senjata api miliknya. Tembakan di arahkan ke arah atas, dan tembakan kedua ke arah ban mobil.
Ketiga, terdakwa menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil. Mobil yang ditumpangi korban berhenti.
Ketika dicek, ternyata peluru mengenai pelipis sebelah kanan Kiki. Atas kejadian itu, Kiki dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sumber: cakaplah.com
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .
Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.
Rayap Besi Kembali Beraksi, Kursi Depan Kantor Dishub Riau Tinggal Rangka
BEDELAU.COM --- Kembali viral di media sosial, fasil.
Gelapkan 3 Sapi Kurban Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SY alias Ipul .
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.








