• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 850 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 979 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Polisi Coboy, Penembak Teman Kencan Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 18:12:24 WIB
Cetak
Polisi Coboy, Penembak Teman Kencan Dituntut 4 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Bripda Adyttio Pratama dituntut pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Oknum polisi dari Polres Padang Panjang ini terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap perempuan teman kencannya, Kiki.

JPU menyatakan Adyttio bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. "Terdakwa dituntut 4 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Hariyanto, Jumat (25/6/2021).

Sidang tuntutan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/6/2021). Terdakwa berada di tahanan Mapolresta Pekanbaru sedangkan majelis hakim yang diketuai Setiono, JPU dan penasehat hukum di ruang Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Atas tuntut itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan

Penembakan terjadi di depan salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kecamatan Limapuluh, pada Sabtu (13/3/2021) pukul 03.20 WIB. Ketika penembakan, korban berada di dalam taksi online dan mengalami luka di bagian pelipis kanan.

Berawal ketika terdakwa melakukan pemesanan wanita melalui aplikasi MiChat pada pukul 03.00 WIB. Tidak lama kemudian, datang Dilla Oktaviani dan Kiki ke tempat terdakwa menginap.

Baru saja sampai, Dilla yang tinggal bersama terdakwa di kamar, izin hendak pergi lagi dengan alasan untuk membeli kondom. Namun terdakwa merasa ditipu hingga mengejar kedua wanita tersebut.

Pada pukul 03.15 WIB, terdakwa melihat Dilla di pintu keluar basement. Dia mengajak perempuan itu pergi bersama membeli kondom dengannya tapi Dilla lari menuju mobil Suzuki SX4 X-Over yang mengantarnya bersama Kiki.

Melihat itu, terdakwa mengejar Dilla sambil mengeluarkan senjata api miliknya. Tembakan di arahkan ke arah atas, dan tembakan kedua ke arah ban mobil.

Ketiga, terdakwa menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil. Mobil yang ditumpangi korban berhenti.

Ketika dicek, ternyata peluru mengenai pelipis sebelah kanan Kiki. Atas kejadian itu, Kiki dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:02:43 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.

Hukrim

Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:03:19 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025
Pemko Pekanbaru Buru Aktor di Balik Gepeng yang Libatkan Anak-anak
24 Oktober 2025
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
24 Oktober 2025
Pembongkaran Tiang Reklame di Pekanbaru Berlanjut, Sasar 200 Titik yang Tak Kantongi Izin
24 Oktober 2025
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
24 Oktober 2025
Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
24 Oktober 2025
Unilak Buka User Education Maba 2025
24 Oktober 2025
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved