• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 704 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 832 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi Dana PMB-RW, Jaksa Tuntut Mantan Camat Tenayan Raya 5,5 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 23:02:16 WIB
Cetak
Korupsi Dana PMB-RW, Jaksa Tuntut Mantan Camat Tenayan Raya 5,5 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Perkara korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang menjerat mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitrah. Dinyatakan jaksa secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Abdimas yang terbukti melanggar dpasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam amar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dewi Shinta Dame Siahaan SH, Lusimanmora SH dan Nuraeny Lubis SH pada sidang Jumat (25/6/21) yang digelar secara virtual. Terdakwa juga dikenakan hukuman denda serta membayar uang kerugian negara.

" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 493 juta lebih, dan apabila tidak dibayar dapat diganti (subsider) selama 1 tahun kurungan," ucap Lusimanmora dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui hukumnya, berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2019 lalu. Ketika Kecamatan Tenayan Raya mendapat anggaran untuk kegiatan PMB-RW di 13 kelurahan.

Dimana terdakwa bersama Fauzan (DPO) selaku Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri. Melakukan pencairan pagu anggaran untuk kegiatan PMB-RW. Dan dana PMB-RW tahun 2019 itu dikelola secara langsung oleh terdakwa selaku Camat Tenayan Raya. Dana PMB RW yang masuk ke Rekening Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.

Selanjutnya terdakwa kemudian memerintahkan Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMB-RW Tahun 2019 kepadanya. Kemudian, terdakwa bersama Fauzan yang mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan. Adapun Para Lurah hanya diberikan Dana/Uang Honor Peserta kegiatan dan Panitia kegiatan Non PNS (Pembaca Doa dan MC acara).

Pada tahun tersebut Kecamatan Tenayan Raya mendapat Dana Alokasi Umum Tambahan ke APBD Pekanbaru untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) sebesar Rp. 665.881.920. Anggaran tersebut, semestinya dikelola oleh pihak kelurahan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK untuk anggaran pelaksanaan kegiatan PMB-RW.

Dalam hal ini, Terdakwa mengumpulkan para lurah se Kecamatan Tenayan Raya dan memerintahkan untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.

Beberapa lurah tidak setuju pengelolaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat dikelola oleh terdakwa. Karena seharusnya Lurah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengelolaan anggaran PMBRW dan Dana Kelurahan.

Namun terdakwa tetap melaksanakannya dan tidak mengindahkan adanya penolakan dari beberapa lurah.

Akibar Perbuatan terdakwa yang melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri. Telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.493.486.858

 

Sumber: riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

Hukrim

Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap

Senin, 08 September 2025 - 15:28:12 WIB

BEDELAU.COM --- Identitas pria yang.

Hukrim

Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan

Sabtu, 06 September 2025 - 20:51:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 September 2025 - 17:29:09 WIB

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.

Hukrim

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Sabtu, 06 September 2025 - 17:24:42 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial AF (20), warga.

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Mahasiswa Pascasarjana Unilak Raih Medeli Emas Lomba Pernulisan Artikel Internasional
08 September 2025
Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno
08 September 2025
Unjuk Rasa di DPRD Riau, Ratusan Warga Terdampak Penertiban Satgas PKH Tolak Relokasi
08 September 2025
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
08 September 2025
Hilang Dua Hari di Kebun Karet, Kakek di Meranti Ngaku Dibawa Wanita Cantik ke Dunia Gaib
08 September 2025
Harga Cabai Merah di Pekanbaru Meroket Hingga Rp80.000 per Kilogram
08 September 2025
Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap
08 September 2025
Eks-Penggarap Diduga Kembali Kuasai Lahan Sitaan Satgas PKH
07 September 2025
Warga Mandau Bengkalis Geger! Seekor Beruang Terekam CCTV Masuk Gang Padat Penduduk
07 September 2025
Anggaran Rp37 Miliar, Pemprov Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 5 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki
  • 6 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 7 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved