• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi Dana PMB-RW, Jaksa Tuntut Mantan Camat Tenayan Raya 5,5 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 23:02:16 WIB
Cetak
Korupsi Dana PMB-RW, Jaksa Tuntut Mantan Camat Tenayan Raya 5,5 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Perkara korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang menjerat mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitrah. Dinyatakan jaksa secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Abdimas yang terbukti melanggar dpasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam amar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dewi Shinta Dame Siahaan SH, Lusimanmora SH dan Nuraeny Lubis SH pada sidang Jumat (25/6/21) yang digelar secara virtual. Terdakwa juga dikenakan hukuman denda serta membayar uang kerugian negara.

" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 493 juta lebih, dan apabila tidak dibayar dapat diganti (subsider) selama 1 tahun kurungan," ucap Lusimanmora dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui hukumnya, berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2019 lalu. Ketika Kecamatan Tenayan Raya mendapat anggaran untuk kegiatan PMB-RW di 13 kelurahan.

Dimana terdakwa bersama Fauzan (DPO) selaku Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri. Melakukan pencairan pagu anggaran untuk kegiatan PMB-RW. Dan dana PMB-RW tahun 2019 itu dikelola secara langsung oleh terdakwa selaku Camat Tenayan Raya. Dana PMB RW yang masuk ke Rekening Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.

Selanjutnya terdakwa kemudian memerintahkan Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMB-RW Tahun 2019 kepadanya. Kemudian, terdakwa bersama Fauzan yang mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan. Adapun Para Lurah hanya diberikan Dana/Uang Honor Peserta kegiatan dan Panitia kegiatan Non PNS (Pembaca Doa dan MC acara).

Pada tahun tersebut Kecamatan Tenayan Raya mendapat Dana Alokasi Umum Tambahan ke APBD Pekanbaru untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) sebesar Rp. 665.881.920. Anggaran tersebut, semestinya dikelola oleh pihak kelurahan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK untuk anggaran pelaksanaan kegiatan PMB-RW.

Dalam hal ini, Terdakwa mengumpulkan para lurah se Kecamatan Tenayan Raya dan memerintahkan untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.

Beberapa lurah tidak setuju pengelolaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat dikelola oleh terdakwa. Karena seharusnya Lurah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengelolaan anggaran PMBRW dan Dana Kelurahan.

Namun terdakwa tetap melaksanakannya dan tidak mengindahkan adanya penolakan dari beberapa lurah.

Akibar Perbuatan terdakwa yang melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri. Telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.493.486.858

 

Sumber: riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved