• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi Dana PMB-RW, Jaksa Tuntut Mantan Camat Tenayan Raya 5,5 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 23:02:16 WIB
Cetak
Korupsi Dana PMB-RW, Jaksa Tuntut Mantan Camat Tenayan Raya 5,5 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Perkara korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang menjerat mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitrah. Dinyatakan jaksa secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Abdimas yang terbukti melanggar dpasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam amar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dewi Shinta Dame Siahaan SH, Lusimanmora SH dan Nuraeny Lubis SH pada sidang Jumat (25/6/21) yang digelar secara virtual. Terdakwa juga dikenakan hukuman denda serta membayar uang kerugian negara.

" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 493 juta lebih, dan apabila tidak dibayar dapat diganti (subsider) selama 1 tahun kurungan," ucap Lusimanmora dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui hukumnya, berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2019 lalu. Ketika Kecamatan Tenayan Raya mendapat anggaran untuk kegiatan PMB-RW di 13 kelurahan.

Dimana terdakwa bersama Fauzan (DPO) selaku Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri. Melakukan pencairan pagu anggaran untuk kegiatan PMB-RW. Dan dana PMB-RW tahun 2019 itu dikelola secara langsung oleh terdakwa selaku Camat Tenayan Raya. Dana PMB RW yang masuk ke Rekening Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.

Selanjutnya terdakwa kemudian memerintahkan Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMB-RW Tahun 2019 kepadanya. Kemudian, terdakwa bersama Fauzan yang mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan. Adapun Para Lurah hanya diberikan Dana/Uang Honor Peserta kegiatan dan Panitia kegiatan Non PNS (Pembaca Doa dan MC acara).

Pada tahun tersebut Kecamatan Tenayan Raya mendapat Dana Alokasi Umum Tambahan ke APBD Pekanbaru untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) sebesar Rp. 665.881.920. Anggaran tersebut, semestinya dikelola oleh pihak kelurahan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK untuk anggaran pelaksanaan kegiatan PMB-RW.

Dalam hal ini, Terdakwa mengumpulkan para lurah se Kecamatan Tenayan Raya dan memerintahkan untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.

Beberapa lurah tidak setuju pengelolaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat dikelola oleh terdakwa. Karena seharusnya Lurah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengelolaan anggaran PMBRW dan Dana Kelurahan.

Namun terdakwa tetap melaksanakannya dan tidak mengindahkan adanya penolakan dari beberapa lurah.

Akibar Perbuatan terdakwa yang melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri. Telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.493.486.858

 

Sumber: riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026
Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved