• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi Dana PMB-RW, Jaksa Tuntut Mantan Camat Tenayan Raya 5,5 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 23:02:16 WIB
Cetak
Korupsi Dana PMB-RW, Jaksa Tuntut Mantan Camat Tenayan Raya 5,5 Tahun Penjara

BEDELAU.COM --Perkara korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang menjerat mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitrah. Dinyatakan jaksa secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Abdimas yang terbukti melanggar dpasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam amar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dewi Shinta Dame Siahaan SH, Lusimanmora SH dan Nuraeny Lubis SH pada sidang Jumat (25/6/21) yang digelar secara virtual. Terdakwa juga dikenakan hukuman denda serta membayar uang kerugian negara.

" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 493 juta lebih, dan apabila tidak dibayar dapat diganti (subsider) selama 1 tahun kurungan," ucap Lusimanmora dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa melalui hukumnya, berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2019 lalu. Ketika Kecamatan Tenayan Raya mendapat anggaran untuk kegiatan PMB-RW di 13 kelurahan.

Dimana terdakwa bersama Fauzan (DPO) selaku Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri. Melakukan pencairan pagu anggaran untuk kegiatan PMB-RW. Dan dana PMB-RW tahun 2019 itu dikelola secara langsung oleh terdakwa selaku Camat Tenayan Raya. Dana PMB RW yang masuk ke Rekening Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019.

Selanjutnya terdakwa kemudian memerintahkan Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMB-RW Tahun 2019 kepadanya. Kemudian, terdakwa bersama Fauzan yang mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan. Adapun Para Lurah hanya diberikan Dana/Uang Honor Peserta kegiatan dan Panitia kegiatan Non PNS (Pembaca Doa dan MC acara).

Pada tahun tersebut Kecamatan Tenayan Raya mendapat Dana Alokasi Umum Tambahan ke APBD Pekanbaru untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) sebesar Rp. 665.881.920. Anggaran tersebut, semestinya dikelola oleh pihak kelurahan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK untuk anggaran pelaksanaan kegiatan PMB-RW.

Dalam hal ini, Terdakwa mengumpulkan para lurah se Kecamatan Tenayan Raya dan memerintahkan untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019.

Beberapa lurah tidak setuju pengelolaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat dikelola oleh terdakwa. Karena seharusnya Lurah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengelolaan anggaran PMBRW dan Dana Kelurahan.

Namun terdakwa tetap melaksanakannya dan tidak mengindahkan adanya penolakan dari beberapa lurah.

Akibar Perbuatan terdakwa yang melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri. Telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.493.486.858

 

Sumber: riauterkini.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 - 19:41:04 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

Hukrim

Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang

Senin, 15 Desember 2025 - 19:38:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnark.

Hukrim

Rayap Besi Kembali Beraksi, Kursi Depan Kantor Dishub Riau Tinggal Rangka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:22:33 WIB

BEDELAU.COM --- Kembali viral di media sosial, fasil.

Hukrim

Gelapkan 3 Sapi Kurban Rp51 Juta, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:11:51 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SY alias Ipul .

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Perkuat Pengamanan Warga Usai Ternak Diduga Diserang Harimau
15 Desember 2025
Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana
15 Desember 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
15 Desember 2025
Bongkar Jaringan Sabu di Pekanbaru, Polda Riau Amankan 10 Orang
15 Desember 2025
Mahasiswi Fakultas Teknik Unilak Raih Medali Perunggu, Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
15 Desember 2025
Cuaca Ekstrem, Wako Pekanbaru Imbau Warga Tunda Liburan Keluar Kota
15 Desember 2025
Wajah Baru Museum Sang Nila Utama Riau, Modern Namun Tak Hilangkan Karakter Melayu
14 Desember 2025
Pekanbaru Jadi Episentrum Ngopi: Transformasi Kota 'Bertuah' Menuju Budaya Kafein Urban
14 Desember 2025
Kecelakaan Dua Motor di Jalan Hangtuah Pekanbaru, Seorang Pelajar Tewas
14 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved