• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 704 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 832 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Ekspor Benur

Redaksi

Selasa, 29 Juni 2021 20:49:45 WIB
Cetak
Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Ekspor Benur

BEDELAU.COM --Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Menuntut agar majelis hakim dapat memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
 
Adapun hal yang meringankan adalah Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset telah disita. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku Menteri KKP.
 
Jaksa mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
 
Dalam sidang ini, stafsus dan sekretaris pribadi serta pemilik PT ACK juga dituntut bersama Edhy. Adapun tuntutannya sebagai berikut:
 
-Andreau Misanta Pribadi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
 
- Safri dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
 
- Amiril Mukminin dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
 
- Ainul Faqih dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan
 
- Sidwadhi Pranoto Loe dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
Jaksa mengatakan Edhy dkk menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar dari pengusaha benur. Uang ini berkaitan dengan izin ekspor benur.
 
"Dapat disimpulkan perbuatan terdakwa selaku menteri KP RI bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi selaku stafsus, saksi Safri, saksi Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi menteri KP RI, saksi Ainul Faqih selaku sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi anggota DPR RI atau istri terdakwa, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dari saksi Suharjito dan pengusaha eksportir BBL lainnya telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250," ujar jaksa.
 
Jaksa mengatakan uang USD 77 ribu didapat Edhy Prabowo dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Diketahui Suharjito sudah lebih dulu divonis 2 tahun penjara terkait perkara ini.
 
"Bahwa ada kesaksian Suharjito yang mengatakan saksi menyerahkan uang melalui saksi Safri senilai USD 77 ribu dengan tujuan mempercepat izin ekspor benur PT DPPP. Saksi Suharjito bersama Agus Kurniyawanto menyerahkan USD 77 ribu melalui Safri dengan menyatakan 'ini uang titipan untuk menteri'," tutur jaksa.
 
Adapun penerimaan uang Rp 24,6 miliar jaksa menyebut uang ini didapat Edhy dari pengusaha benur lainnya dalam bentuk biaya kargo dengan menggunakan perusahaan boneka. Menurut jaksa, Edhy membuat perusahaan boneka bekerja sama dengan perusahaan kargo PT ACK yang melakukan ekspor benur dengan cara mengumpulkan keuntungan melalui dua orang representasi dirinya agar terlihat uang yang diterima secara legal.
 
"Bahwa terungkap fakta hukum keinginan terdakwa mendapat keuntungan dari pengusaha eksportir BBL, untuk mewujudkan keinginan terdakwa, saksi Amiril yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa mencari perusahaan boneka guna menampung, menerima uang dari Suharjito dan pengusaha lainnya," tutur jaksa.
 
Edhy, kata jaksa, mengambil untung dengan cara menaruh dua orang bernama Amri dan Ahmad Bahtiar. Keduanya dipinjam namanya oleh Edhy agar mendapat untung dari ekspor benur.
 
"Bahwa uang Rp 24.625.587.250 diterima rekening BNI atas nama Amri dan melalui Ahmad Bahtiar. Sedangkan Rp 5.047.074.000 diterima di rekening Yudi Surya Atmaja sebagai representasi dari Siswadhi Pranoto Loe," ungkap jaksa.
 
"Bahwa dengan penerimaan uang dari Suharjito dan perusahaan BBL lain dari PT ACK tersebut maka dapat disimpulkan proses penyerahan telah terjadi sempurna. Meskipun uang tidak diterima secara fisik kepada terdakwa, namun uang tersebut telah dinikmati pribadi dengan cara pemindahbukuan ke rekening beberapa orang terdekat terdakwa, sehingga terdakwa dan Siswadhi Pranoto Loe mudah menggunakan uang-uang tersebut," sambung jaksa KPK.
 
Jaksa juga mengatakan Edhy Prabowo berperan aktif dalam memberi izin ekspor benur. Edhy juga disebut jaksa mengintervensi proses pemberian izin budidaya dan ekspor bbl kepada PT DPPP dan perusahaan eksportir lainnya.
 
"Terdakwa memberi arahan agar saksi Andreau Misanta Pribadi dan Safri menjalankan arahan terkait ekspor BBL. Bahwa benar terdakwa menghubungi Safri dan Andreau beberapa kali menanyakan perusahaan ekspor, hal ini dibuktikan dengan adanya percakapan yang termuat dalam surat tuntutan. JPU menyimpulkan ada peran aktif terdakwa selaku Menteri KP RI dalam melakukan intervensi ke tim uji tuntas yakni Andreau Misanta selaku ketua tim uji tuntas dan Safri selaku Wakil Ketua Tim Uji Tuntas," ucap jaksa.
 
Selain itu, jaksa juga meyakini Edhy turut terlibat dalam memberikan izin budidaya dan ekspor benur. Walaupun Edhy telah menyerahkan sepenuhnya ke dirjen di bawahnya.
 
"Meskipun pemberian izin ekspor BBL bukan kewenangan terdakwa, namun dalam proses pemberiannya terlihat sangat kental ada campur tangan terdakwa, sehingga terlihat izin tersebut harus melalui terdakwa sementara dirjen hanya menjabat saja, maka terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban terkait suap ini," tegas jaksa.
 
Atas dasar ini, Edhy Prabowo dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sumber: [detik.com]


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

Hukrim

Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap

Senin, 08 September 2025 - 15:28:12 WIB

BEDELAU.COM --- Identitas pria yang.

Hukrim

Pesta Pacu Jalur Usai, 55 Takut Penambangan Emas Ilegal Muncul Lagi di Sungai Kuantan

Sabtu, 06 September 2025 - 20:51:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 September 2025 - 17:29:09 WIB

BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.

Hukrim

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Sabtu, 06 September 2025 - 17:24:42 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial AF (20), warga.

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Mahasiswa Pascasarjana Unilak Raih Medeli Emas Lomba Pernulisan Artikel Internasional
08 September 2025
Pemkab Kuansing Miliki Gagasan Satukan Water Front City dan Lapangan Limuno
08 September 2025
Unjuk Rasa di DPRD Riau, Ratusan Warga Terdampak Penertiban Satgas PKH Tolak Relokasi
08 September 2025
Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang
08 September 2025
Hilang Dua Hari di Kebun Karet, Kakek di Meranti Ngaku Dibawa Wanita Cantik ke Dunia Gaib
08 September 2025
Harga Cabai Merah di Pekanbaru Meroket Hingga Rp80.000 per Kilogram
08 September 2025
Hebohkan Warga Bengkalis, Identitas Jasad Pria Tergantung di Pohon Karet Terungkap
08 September 2025
Eks-Penggarap Diduga Kembali Kuasai Lahan Sitaan Satgas PKH
07 September 2025
Warga Mandau Bengkalis Geger! Seekor Beruang Terekam CCTV Masuk Gang Padat Penduduk
07 September 2025
Anggaran Rp37 Miliar, Pemprov Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Cerenti-Air Molek
07 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 5 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki
  • 6 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 7 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved