Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mantan Perwira Polda Riau Divonis Penjara Seumur Hidup
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan perwira Polda Riau, Komisaris Polisi (Kompol) Imam Ziadi Zaid (55).
Hakim Mahyudin menyatakan Imam terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin yang memimpin persidangan, Rabu (30/6/2021) kemarin.
Namun, tim jaksa dan terdakwa Imam tidak langsung menerima putusan tersebut. Mereka menyatakan masih pikir-pikir.
Sedangkan terhadap terdakwa lainnya yaitu Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun respon Acoy berbeda dengan Imam dengan langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Imam ditangkap saat membawa 16 kilogram sabu. Ia ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).
Petugas terpaksa menembak Imam karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekannya sesama kurir sabu, yaitu Acoy.
Polisi memberondong mobil Imam dengan senjata api dan mengenai bagian lengan dan punggungnya.
Sementara Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.
''Dia ini (Imam) adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri,'' kata Agung dengan nada geram saat konfrens kala itu.
Setelah itu, kemudian Kompol Imam langsung ditindak tegas dengan dipecat dari anggota Polri.
Sumber: riaueview. com
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .








