Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Brutal..! Suami Habisi Nyawa Istri Pakai Parang
BEDELAU.COM --Seorang suami di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tega membacok istri hingga tewas lantaran sakit hati diminta pisah.
Peristiwa sadis itu terjadi pada Sabtu (3/7/2021) petang yang dipicu rasa kesal terhadap istri yang meminta pisah, usai memergoki percakapan suaminya dengan selingkuhan tiga hari sebelum kejadian.
"Sejak saat itu korban ingin mengakhiri hubungan dengan Pelaku. Sehingga pelaku sakit hati," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Ahad (4/6/2021).
Adapun identitas korban diketahui inisial BS alias Siska (30) dan pelaku inisial M alias Melton (26).
"(Kemarin) korban mengantar air ke rumah mertuanya, saat sudah pulang pelaku meminta dimasakkan makanan namun korban menolak," jelas Juper.
Kemudian, pelaku memberikan uang kepada korban dan meminta untuk dibelikkan makanan dan korban juga menolak.
Setelah itu, terjadi pertengkaran diantara keduanya. Saat itu, korban meminta pisah dan tidak ingin memperbaiki hubungan rumah tangga. Korban pun mengancam akan kawin lagi dan bersumpah menggunakan Al-kitab.
"Melihat hal tersebut, pelaku merasa tidak dapat mengontrol diri lalu terjadi cekcok dikamar, mengambil parang lalu pelaku mengatakan "DARI PADA PISAH LEBIH BAIK KU MATIKAN KAU" lalu pelaku menebas parang kebagian kepala dan tangan. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan rumah dan meninggalkan korban dalam keadaan tidak bergerak," singkatnya.
Sumber: riauaktual.com
Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap
BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.
Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Mak Gadih Segera Disidang
BEDELAU.COM --Setelah divonis 17 tahun penjara dalam.
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .








