Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pencuri Kabel ini Juga Mengaku Pernah Curi Sepeda dan Motor di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel di Xp Club Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu (10/7/2021). Ternyata selain mencuri kabel RS pelakunya juga pernah mencuri sepeda dan motor.
Kejahatan lainnya RS ini disebutkan Kapolresta Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie, Selasa (13/7/2021) saat menggelar konferensi persnya.
Tersangka RS kata Stevie terungkap, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Dimana didapat petunjuk mengarah kepada pelaku.
''Setelah dipastikan RS langsung kita amankan,'' kata Stevie, sambil memperlihatkan barang bukti tembaga dan 5 unit sepeda.
Sedangkan 5 unit sepeda yang turut diamankan, kata Stevie juga merupakan hasil kejahatannya. Totalnya senilai Rp40 juta.
''Jadi selain mencuri kabel, RS ini juga pernah mencuri sepeda dan ini barang buktinya,'' kata Stevie.
Tidak hanya itu, RS kata Kapolsek, juga mengaku, bahwa dia juga pernah mencuri sepeda motor.
''Untuk kasus curanmor, RS mengaku baru satu kali melakukannya,'' jela Stevie.
Sementara itu, untuk pencurian kabel yang dilakukan RS, kepada penyidik mengakui dia tidak beraksi seorang diri.
''Pengakuannya ada dua lagi temannya, mereka sedang kita kejar,'' sebut Stevie.
Kemudian, untuk menghindari tersengat arus listrik. Aksi ketiganya dilakukan saat listrik telah mati.
"Kondisi listriknya udah mati duluan. Kemudian saya potong dan ambil tembaganya. Saya melakukannya dibantu 2 orang," kata RS.
Setelah aksinya berhasil, RS mengaku ia menjual tembaga tersebut di Kabupaten Kampar.
''Dijual ke Kampar bang. Rata-rata harga perkilonya Rp110 ribu. Untuk sepeda di Jalan Jendral, Jalan Juanda dan sepeda motor saya ambil di Panam, Kecamatan Tampan,'' kata RS.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sumber: riauaktual.com
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.
Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar
BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.








