Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pencuri Kabel ini Juga Mengaku Pernah Curi Sepeda dan Motor di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel di Xp Club Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu (10/7/2021). Ternyata selain mencuri kabel RS pelakunya juga pernah mencuri sepeda dan motor.
Kejahatan lainnya RS ini disebutkan Kapolresta Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie, Selasa (13/7/2021) saat menggelar konferensi persnya.
Tersangka RS kata Stevie terungkap, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Dimana didapat petunjuk mengarah kepada pelaku.
''Setelah dipastikan RS langsung kita amankan,'' kata Stevie, sambil memperlihatkan barang bukti tembaga dan 5 unit sepeda.
Sedangkan 5 unit sepeda yang turut diamankan, kata Stevie juga merupakan hasil kejahatannya. Totalnya senilai Rp40 juta.
''Jadi selain mencuri kabel, RS ini juga pernah mencuri sepeda dan ini barang buktinya,'' kata Stevie.
Tidak hanya itu, RS kata Kapolsek, juga mengaku, bahwa dia juga pernah mencuri sepeda motor.
''Untuk kasus curanmor, RS mengaku baru satu kali melakukannya,'' jela Stevie.
Sementara itu, untuk pencurian kabel yang dilakukan RS, kepada penyidik mengakui dia tidak beraksi seorang diri.
''Pengakuannya ada dua lagi temannya, mereka sedang kita kejar,'' sebut Stevie.
Kemudian, untuk menghindari tersengat arus listrik. Aksi ketiganya dilakukan saat listrik telah mati.
"Kondisi listriknya udah mati duluan. Kemudian saya potong dan ambil tembaganya. Saya melakukannya dibantu 2 orang," kata RS.
Setelah aksinya berhasil, RS mengaku ia menjual tembaga tersebut di Kabupaten Kampar.
''Dijual ke Kampar bang. Rata-rata harga perkilonya Rp110 ribu. Untuk sepeda di Jalan Jendral, Jalan Juanda dan sepeda motor saya ambil di Panam, Kecamatan Tampan,'' kata RS.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sumber: riauaktual.com
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.
Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah
BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .
Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru
BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .
Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .








