Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pencuri Kabel ini Juga Mengaku Pernah Curi Sepeda dan Motor di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel di Xp Club Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu (10/7/2021). Ternyata selain mencuri kabel RS pelakunya juga pernah mencuri sepeda dan motor.
Kejahatan lainnya RS ini disebutkan Kapolresta Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie, Selasa (13/7/2021) saat menggelar konferensi persnya.
Tersangka RS kata Stevie terungkap, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Dimana didapat petunjuk mengarah kepada pelaku.
''Setelah dipastikan RS langsung kita amankan,'' kata Stevie, sambil memperlihatkan barang bukti tembaga dan 5 unit sepeda.
Sedangkan 5 unit sepeda yang turut diamankan, kata Stevie juga merupakan hasil kejahatannya. Totalnya senilai Rp40 juta.
''Jadi selain mencuri kabel, RS ini juga pernah mencuri sepeda dan ini barang buktinya,'' kata Stevie.
Tidak hanya itu, RS kata Kapolsek, juga mengaku, bahwa dia juga pernah mencuri sepeda motor.
''Untuk kasus curanmor, RS mengaku baru satu kali melakukannya,'' jela Stevie.
Sementara itu, untuk pencurian kabel yang dilakukan RS, kepada penyidik mengakui dia tidak beraksi seorang diri.
''Pengakuannya ada dua lagi temannya, mereka sedang kita kejar,'' sebut Stevie.
Kemudian, untuk menghindari tersengat arus listrik. Aksi ketiganya dilakukan saat listrik telah mati.
"Kondisi listriknya udah mati duluan. Kemudian saya potong dan ambil tembaganya. Saya melakukannya dibantu 2 orang," kata RS.
Setelah aksinya berhasil, RS mengaku ia menjual tembaga tersebut di Kabupaten Kampar.
''Dijual ke Kampar bang. Rata-rata harga perkilonya Rp110 ribu. Untuk sepeda di Jalan Jendral, Jalan Juanda dan sepeda motor saya ambil di Panam, Kecamatan Tampan,'' kata RS.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sumber: riauaktual.com
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.
Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru
BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.
Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.
Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .








