• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Idul Adha Masih Pandemi, Pemko Pekanbaru Terbit SE, Ini Aturannya

Redaksi

Kamis, 15 Juli 2021 17:28:18 WIB
Cetak
Idul Adha  Masih Pandemi,  Pemko Pekanbaru Terbit SE, Ini Aturannya
Ilustrasi (net)

BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di Tengah Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, SE tersebut merupakan tindaklanjut dari SK Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M," kata Walikota, Kamis (15/7/2021).

Ada sejumlah poin atau aturan dalam SE bernomor 003.2/SE/1015/2021 tersebut. Di antaranya:

Pertama tentang pelaksanaan takbiran. Yang mana malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat
dilaksanakan di semua masjid/musalla dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Takbiran dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.

Kedua tentang pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H. Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam poin kedua ini, yakni;

A. Wilayah kelurahan zona merah dan orange yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 tidak diizinkan menyelenggarakan Salat hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid dan musalla. Warga di kelurahan setempat dapat melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing guna menghindari penyebaran penularan Covid-19 dan mencegah terjadinya kerumunan.

B. Wilayah kelurahan zona kuning dan hijau yang ditetapkan oleh Satgas Penangan Covid-19, pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha tetap diutamakan di rumah atau di masjid dan musalla terdekat, dan tidak diizinkan diadakan di lapangan terbuka untuk menghindari penyebaran penularan Covid-19 serta terjadinya kerumunan.

Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan singkat tanpa mengurangi kaifiat kesempurnaan shalat dan wajib menerapkan standar protokol
kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 10 menit.

2. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

3. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

4. Bagi warga lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.

5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.

6. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

7. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.

8. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Ketiga tentang pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat dengan pengaturan waktu penyembelihan dan menghindari terjadinya kerumunan.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Keempat tentang panitia hari besar Islam. Kepada panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Idul Adha di seluruh masjid dan mushalla wajib berkoordinasi dan mendapat rekomendasi tempat pelaksanaan serta rencana pengaturan dari Posko PPKM kecamatan dan kelurahan serta unsur keamanan setempat guna mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga
pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Kelima, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

"Semoga aturan ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT melindungi kita semua," jelas Walikota.

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Nadhira Napoleon Berperan dalam Pemecahan Rekor MURI Festival Kue Talam Durian

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:42:49 WIB

BEDELAU.COM --Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ko.

Daerah

Ribuan Warga Pekanbaru Rebutan Talam Durian Gratis Sepanjang 1 Km

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:37:50 WIB

BEDELAU.COM --Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 242.

Daerah

Dapat Hadiah Umrah dari Wako, Jurnalis di Pekanbaru Ucapkan Terima Kasih

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:23:37 WIB

BEDELAU.COM --Pencatatan Rekor MURI sebagai daerah d.

Daerah

Malam Ini Letto Berikan “Ruang Rindu” Bagi Para Penggemar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:58:54 WIB

BEDELAU.COM --Malam ini para pencinta grup musik leg.

Daerah

Tragis! Pekerja Asal Rohil Tewas Seketika Tertimpa Kapal Kayu di Batu Bara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:56:27 WIB

BEDELAU.COM --Duka menyelimuti keluarga Iskandar Mud.

Daerah

Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:33:35 WIB

BEDELAU.COM --Menjelang puncak peringatan Hari Jadi .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Nadhira Napoleon Berperan dalam Pemecahan Rekor MURI Festival Kue Talam Durian
21 Juni 2026
Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan
21 Juni 2026
Ribuan Warga Pekanbaru Rebutan Talam Durian Gratis Sepanjang 1 Km
21 Juni 2026
Besok, Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi di Riau Dibuka
21 Juni 2026
Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Pekanbaru 2026
21 Juni 2026
Dapat Hadiah Umrah dari Wako, Jurnalis di Pekanbaru Ucapkan Terima Kasih
21 Juni 2026
Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
21 Juni 2026
Wabup Muzamil Hadiri Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Ribuan Peserta Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Meranti
21 Juni 2026
Malam Ini Letto Berikan “Ruang Rindu” Bagi Para Penggemar
20 Juni 2026
Tragis! Pekerja Asal Rohil Tewas Seketika Tertimpa Kapal Kayu di Batu Bara
20 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 3 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 4 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 5 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 6 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 7 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved