Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mantan Bupati Kuansing Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negri (Kejari) Kuansing menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka sebelumnya.
"M (Mursini) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Pemkab Kuansing. Ada 6 kegiatan yang total menghabiskan mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2016," kata Raharjo, Kamis (22/7).
Raharjo Budi Kusnanto juga mengatakan, pihaknya juga mengikuti putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terpidana Muharlius yang saat itu selaku pengguna anggaran, serta dari keterangan M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kuansing itu membongkar dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.
Kejaksaan Negri (Kejari) Kuansing menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka sebelumnya.
"M (Mursini) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Pemkab Kuansing. Ada 6 kegiatan yang total menghabiskan mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2016," kata Raharjo, Kamis (22/7).
Raharjo Budi Kusnanto juga mengatakan, pihaknya juga mengikuti putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terpidana Muharlius yang saat itu selaku pengguna anggaran, serta dari keterangan M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kuansing itu membongkar dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.
Sumber: riauaktual.com
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.
Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator
BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.
Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga
BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.
Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau
BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.
Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT
BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.








