Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Mantan Bupati Kuansing Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negri (Kejari) Kuansing menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka sebelumnya.
"M (Mursini) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Pemkab Kuansing. Ada 6 kegiatan yang total menghabiskan mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2016," kata Raharjo, Kamis (22/7).
Raharjo Budi Kusnanto juga mengatakan, pihaknya juga mengikuti putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terpidana Muharlius yang saat itu selaku pengguna anggaran, serta dari keterangan M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kuansing itu membongkar dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.
Kejaksaan Negri (Kejari) Kuansing menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka sebelumnya.
"M (Mursini) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Pemkab Kuansing. Ada 6 kegiatan yang total menghabiskan mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2016," kata Raharjo, Kamis (22/7).
Raharjo Budi Kusnanto juga mengatakan, pihaknya juga mengikuti putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terpidana Muharlius yang saat itu selaku pengguna anggaran, serta dari keterangan M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kuansing itu membongkar dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.
Sumber: riauaktual.com
Eks Ketua PMI Riau Segera Diadili, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
BEDELAU.COM --- Jaksa melimpahkan berkas perkara dug.
Jual Hutan Lindung di Bengkalis, Pria Ini Kantongi Rp 1,2 Miliar Sebelum Ditangkap
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria yang did.
Remaja di Pekanbaru Tewas karena Perang Sarung, 4 Orang Diamankan
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumb.
Sengketa Lahan Sawit di Kuansing, Satu Petugas Keamanan Meninggal Dunia
BEDELAU.COM --Perselisihan terkait batas lahan perke.
Tak Terima Dirazia, Dua Pelajar SMP Serang Kapolsek Bukit Raya dengan Petasan
BEDELAU.COM --Dua pelajar SMP berinisial RA (15) dan.
Bulan Puasa, Kapolda Riau Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal .