Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Melanggar PPKM Level 4, Radja Koffie Arifin Achmad dan Dua Warnet Didenda
BEDELAU.COM --Tim Gakkum dan Hunting Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali menemukan pelaku usaha membandel saat razia, Jumat (30/7/2021).
Ada empat tempat usaha yang mendapatkan sanksi denda, yakni Radja Koffie Jalan Arifin Achmad, dua Warnet di Jalan Delima serta satu rental Playstation di Jalan Delima.
Koordinator Gakkum dan Hunting Satgas Covid-19 Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid PPUD Satpol PP Pekanbaru Fakhruddin menyebut, pelaku usaha itu masing-masing disanksi denda sebesar Rp500 ribu.
"Kegiatan mulai pukul 9, diikuti BPBD, Satpol PP, serta personel Polda Riau, menyasar titik kumpul. Seperti kedai kopi Jalan Mangga, Jalan Paus diberi surat teguran, belimbing dua tempat. Radja Koffie disanksi Rp500 ribu. Di Jalan Delima ada dua warnet sanksi Rp500 ribu dan sejumlah orang denda Rp100 ribu," jelas Fakhruddin.
Menurutnya, Radja Koffie diberi sanksi lantaran penataan kursi tidak sesuai ketentuan. Kondisi itu membuat pengunjung berkumpul dan berkerumun.
"Kedai kopi melebihi kapasitas penataan bangku, dan masih ada berkumpul beberapa orang," kata dia.
Sebelumnya Satgas juga sudah memberikan sanksi kepada pelaku usaha lantaran menyalahi aturan PPKM Level 4. Pekanbaru menerapkan PPKM level 4 ini sampai tanggal 2 Agustus mendatang.
Sumber: cakaplah.com
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.








