Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dugaan Tipikor Dana Desa, Kejari Pelalawan Tahan Oknum Kepala Desa

BEDELAU.COM --Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan oknum Kepala Desa (Kades) Segamai Kecamatan Teluk Meranti, Jumat (30/7/2021). Oknum Kades, inisial R terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penggunaan Dana Desa.
Kerugian negara ditaksir berkisar Rp 1 miliar setelah melalui perhitungan penyidik di Kejari Pelalawan, untuk dua tahun anggaran antara tahun anggaran 2019 dan 2020. R ditahan selama 20 hari ke depan, ia dititip Rumah Tahanan Kelas I di Pekanbaru.
R yang datang ke Kejari Pelalawan didampingi penasihat hukumnya H Akbar Romadhon SSy MH itu langsung menjalani pemeriksaan di bagian penyidik Pidsus, termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan berupa rapid tes antigen di RSUD Selasih.
Setelah dinyatakan sehat dan negatif covid-19, R digiring ke mobil tahanan yang sudah disiapkan kejaksaan untuk dikirim ke Rumah Tahanan Kelas I. Tampak Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH didampingi Kasi Intel Sumriadi SH dan sejumlah jaksa menggiring sampai ke pintu mobil.
Kasi Pidsus Andre Antonius didampingi Kasi Intel Sumriadi, mengungkapkan tersangka R ini pada tahap penyidikan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Seterusnya terhadap tersangka R dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 30 Juli 2021 sampai dengan 18 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. "Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara, berikutnya," tandasnya.***
sumber; cakaplah.com
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.
Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.
Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu
BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.
Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda
BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.