• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

JPU Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Abdimas

Korupsi Dana PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya

Redaksi

Rabu, 04 Agustus 2021 20:04:29 WIB
Cetak
Korupsi Dana PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya
Abdimas saat menjalani sidang secara virtual

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Abdimas Syahfitra, terdakwa dugaan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayan Raya. JPU menolak hukuman 5 tahun untuk mantan Camat Tenayan Raya itu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Abdimas terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Abdimas membayar denda Rp100 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Abdimas juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp493.486.858. "Satu bulan setelah putusan inkrah harta benda terdekat disita dan dilelang untuk mengganti kerugian atau diganti kurungan 1 tahun penjara.

JPU menyatakan tidak sepakat dengan penerapan pasal tersebut. Pasalnya saat tuntutan, JPU menyatakan Abdimas bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hukuman yang diberikan JPU lebih tinggi 6 bulan dari vonis hakim, yakni 5 tahun 6 bulan. Abdimas dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan badan. JPU juga menghukum Abdimas membayar uang pengganti Rp493.486.858 atau subsider 1 tahun penjara.

"Terhadap tuntutan kita, di mana hukuman (penjara) badan kita tuntut 5 tahun 6 bulan, vonis 5 tahun. Kita buktikan Pasal 2, namun oleh majelis hakim dikenakan Pasal 3," ujar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (4/8/2021).

Dipaparkan Zega, dalil itu sebenarnya membuktikan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Namun kembali lagi, JPU tidak sependapat dengan hakim tentang penerapan pasal pidananya.

"Karena kita menuntut dia (terdakwa) Pasal 2 secara kelembagaan kita, maka kita harus bersikap bahwa apa yang kita tuntut itu, itulah yang dibuktikan. Dengan kondisi itu, kita nyatakan banding dan sudah memasukkan memori banding, Senin kemarin," tutur Zega.

Disinggung soal masa hukuman yang dijatuhkan hakim sudah di atas 2/3 dari tuntutan JPU, Zega menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu.

"Kami menuntut Pasal 2 dan dibuktikan Pasal 3. Pasal itu menentukan terhadap perbuatan (terdakwa). Menurut kita perbuatan itu lebih layak pasal 2. Walaupun hakim berpendapat lain, makanya kita mau uji itu sehingga kita mendapatkan pencerahan baru tentang itu," pungkasnya.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Abdimas selaku Camat Tenayan Raya bersama pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri, Fauzan, (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam melaksanakan program PMB - RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Disebutkan, tindakan korupsi berawal ketika Pemko Pekanbaru melaksanakan program PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya. Dana program itu diperuntukkan kegiatan berupa kegiatan fisik dan non fisik di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Program itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya yang disahkan oleh Drs. H Syoffaizal selaku Pejabat Pengelola Keuangan di Pemko Pekanbaru.

Dana PMB-RW bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Untuk menunjang program itu, pemerintah pusat juga mengucurkan dana Pembangunan Sarana Prasarana di Kecamatan Tenayan yang bersumber dari APBN 2019.

Harusnya dana PMB-RW itu diserahkan langsung ke kelurahan secara tunai agar melakukan kegiatan yang telah ditentukan. Namun sebagai camat, Abdimas justru mengelola langsung dana kegiatan tersebut.

Selanjutnya, Abdimas bersama Fauzan mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan. Abdimas menunjuk Fauzan sebagai pendamping yang seharusnya adalah warga dan kelurahan tempat di tempat yang diusulkan sedangkan Fauzan warga Kelurahan Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Saat itu, Abdimas meyakinkan para lurah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jika kegiatan tersebut dikelola oleh dirinya, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Padahal sesuai ketentuan, dana dikelola masing-masing lurah dan mencari narasumber, tempat kegiatan, serta peserta.

Selanjutnya, Abdimas melakukan kegiatan pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan. Bukannya melibatkan lurah, dalam perjalanan kegiatan itu diambil alih oleh Fauzan.

Sekitar Juli 2019, Abdimas memerintahkan Eka Saputra menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya. Terdakwa juga memerintahkan saksi mencairkan dana kegiatan Rp567.894.945.

Perincian dana itu, Rp140 juta diserahkan kepada masing-masing pendamping PMB-RW, honor panitia (MC/pembaca doa) semua pelatihan sebesar Rp7,5 juta, uang saku peserta semua pelatihan sebesar Rp54.135.000 diserahkan saksi Eka Saputra kepada masing-masing PPTK.

"Sementara sisanya sebesar Rp366.259.945 diserahkan kepada terdakwa Abdimas untuk mengelola kegiatan PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya," kata JPU.

Setelah itu, Abdimas memerintahkan saksi Eka Saputra membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Saksi diancam akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung bila tidak memenuhi perintah tersebut.

Pada 22 Agustus 2019, dana yang terkumpul dari kelurahan Rp543.645.920 diserahkan kepada Abdimas di Kantor Kecamatan Tenayan Raya. Ketika itu juga ada Fauzan dan Agung. Uang itu lalu dibagi-bagi oleh Abdimas.

Sebesar Rp185 juta diserahkan pada Fauzan. Uang juga diserahkan ke Edo untuk pembayaran makan minum ke RM Rizky Fajar Rp40.838.000, pembayaran snack Rp14,9 juta, pembayaran baliho Rp2,7 juta. Edo diancam dipindah ke Kalimantan jika tak mengikuti sperintah Abdimas.

Sementara sisa uang Rp.300.207.920 untuk Abdimas. "Atas perbuatan terdakwa Abdimas, negara dirugikan Rp493.486.858," tutur JPU.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruan.

Hukrim

Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59:37 WIB

BEDELAU.COM --Praktik dugaan perdagangan ilegal baha.

Hukrim

Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00:07 WIB

BEDELAU.COM --Seekor kera yang masuk ke area gardu i.

Hukrim

Sabu 56,64 Gram dan 28 Cartridge Etomidate Disita dari Kamar Kos Perempuan di Pekanbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:42:39 WIB

BEDELAU.COM --Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengu.

Hukrim

Sasar Wisma di Pangkalan Kerinci, Polisi Ciduk Pria Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:52:26 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reso.

Hukrim

Polisi Sisir 8 THM di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba

Ahad, 18 Oktober 2026 - 19:45:01 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved