• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

JPU Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Abdimas

Korupsi Dana PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya

Redaksi

Rabu, 04 Agustus 2021 20:04:29 WIB
Cetak
Korupsi Dana PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya
Abdimas saat menjalani sidang secara virtual

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Abdimas Syahfitra, terdakwa dugaan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayan Raya. JPU menolak hukuman 5 tahun untuk mantan Camat Tenayan Raya itu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Abdimas terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Abdimas membayar denda Rp100 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Abdimas juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp493.486.858. "Satu bulan setelah putusan inkrah harta benda terdekat disita dan dilelang untuk mengganti kerugian atau diganti kurungan 1 tahun penjara.

JPU menyatakan tidak sepakat dengan penerapan pasal tersebut. Pasalnya saat tuntutan, JPU menyatakan Abdimas bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hukuman yang diberikan JPU lebih tinggi 6 bulan dari vonis hakim, yakni 5 tahun 6 bulan. Abdimas dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan badan. JPU juga menghukum Abdimas membayar uang pengganti Rp493.486.858 atau subsider 1 tahun penjara.

"Terhadap tuntutan kita, di mana hukuman (penjara) badan kita tuntut 5 tahun 6 bulan, vonis 5 tahun. Kita buktikan Pasal 2, namun oleh majelis hakim dikenakan Pasal 3," ujar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (4/8/2021).

Dipaparkan Zega, dalil itu sebenarnya membuktikan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Namun kembali lagi, JPU tidak sependapat dengan hakim tentang penerapan pasal pidananya.

"Karena kita menuntut dia (terdakwa) Pasal 2 secara kelembagaan kita, maka kita harus bersikap bahwa apa yang kita tuntut itu, itulah yang dibuktikan. Dengan kondisi itu, kita nyatakan banding dan sudah memasukkan memori banding, Senin kemarin," tutur Zega.

Disinggung soal masa hukuman yang dijatuhkan hakim sudah di atas 2/3 dari tuntutan JPU, Zega menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu.

"Kami menuntut Pasal 2 dan dibuktikan Pasal 3. Pasal itu menentukan terhadap perbuatan (terdakwa). Menurut kita perbuatan itu lebih layak pasal 2. Walaupun hakim berpendapat lain, makanya kita mau uji itu sehingga kita mendapatkan pencerahan baru tentang itu," pungkasnya.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Abdimas selaku Camat Tenayan Raya bersama pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri, Fauzan, (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam melaksanakan program PMB - RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Disebutkan, tindakan korupsi berawal ketika Pemko Pekanbaru melaksanakan program PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya. Dana program itu diperuntukkan kegiatan berupa kegiatan fisik dan non fisik di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Program itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya yang disahkan oleh Drs. H Syoffaizal selaku Pejabat Pengelola Keuangan di Pemko Pekanbaru.

Dana PMB-RW bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Untuk menunjang program itu, pemerintah pusat juga mengucurkan dana Pembangunan Sarana Prasarana di Kecamatan Tenayan yang bersumber dari APBN 2019.

Harusnya dana PMB-RW itu diserahkan langsung ke kelurahan secara tunai agar melakukan kegiatan yang telah ditentukan. Namun sebagai camat, Abdimas justru mengelola langsung dana kegiatan tersebut.

Selanjutnya, Abdimas bersama Fauzan mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan. Abdimas menunjuk Fauzan sebagai pendamping yang seharusnya adalah warga dan kelurahan tempat di tempat yang diusulkan sedangkan Fauzan warga Kelurahan Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Saat itu, Abdimas meyakinkan para lurah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jika kegiatan tersebut dikelola oleh dirinya, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Padahal sesuai ketentuan, dana dikelola masing-masing lurah dan mencari narasumber, tempat kegiatan, serta peserta.

Selanjutnya, Abdimas melakukan kegiatan pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan. Bukannya melibatkan lurah, dalam perjalanan kegiatan itu diambil alih oleh Fauzan.

Sekitar Juli 2019, Abdimas memerintahkan Eka Saputra menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya. Terdakwa juga memerintahkan saksi mencairkan dana kegiatan Rp567.894.945.

Perincian dana itu, Rp140 juta diserahkan kepada masing-masing pendamping PMB-RW, honor panitia (MC/pembaca doa) semua pelatihan sebesar Rp7,5 juta, uang saku peserta semua pelatihan sebesar Rp54.135.000 diserahkan saksi Eka Saputra kepada masing-masing PPTK.

"Sementara sisanya sebesar Rp366.259.945 diserahkan kepada terdakwa Abdimas untuk mengelola kegiatan PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya," kata JPU.

Setelah itu, Abdimas memerintahkan saksi Eka Saputra membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Saksi diancam akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung bila tidak memenuhi perintah tersebut.

Pada 22 Agustus 2019, dana yang terkumpul dari kelurahan Rp543.645.920 diserahkan kepada Abdimas di Kantor Kecamatan Tenayan Raya. Ketika itu juga ada Fauzan dan Agung. Uang itu lalu dibagi-bagi oleh Abdimas.

Sebesar Rp185 juta diserahkan pada Fauzan. Uang juga diserahkan ke Edo untuk pembayaran makan minum ke RM Rizky Fajar Rp40.838.000, pembayaran snack Rp14,9 juta, pembayaran baliho Rp2,7 juta. Edo diancam dipindah ke Kalimantan jika tak mengikuti sperintah Abdimas.

Sementara sisa uang Rp.300.207.920 untuk Abdimas. "Atas perbuatan terdakwa Abdimas, negara dirugikan Rp493.486.858," tutur JPU.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved