Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Resmi, Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Bakal Berubah Warna dan Tulisan
BEDELAU.COM --Pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia akan segera memiliki wajah baru. Rencananya, Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) mobil dan motor akan menggunakan latar belakang putih dengan tulisan hitam.
Rencana ini, merupakan tindak lanjut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Benar, kita memang merencanakan ada beberapa perubahan terkait dengan TNKB," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, seperti dikutip dari Merdeka.com, Jumat (13/8/2021).
Taslim menjelaskan, perubahan itu salah satunya berupa pergantian warna kendaraan perseorangan dan badan hukum/perusahaan yang dari semula berlatar hitam bertulisan putih, menjadi berlatar putih bertulisan hitam. Alasan perubahan warna ini untuk memudahkan kamera ETLE mengidentifikasi kendaraan yang melanggar lalu lintas.
"Mengapa perlu ada perubahan, karena kita sejak awal 2014 sudah merancang dan memimpikan untuk bisa menerapkan ETLE menilang kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran secara elektronik, atau menggunakan bantuan kamera dan meng-capture dan/atau untuk alat bukti pelanggarannya," jelasnya.
Sebagai informasi, terkait desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor turut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
Aturan
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Sumber: [liputan6.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Asmar Ajak Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
Bupati Asmar Siap Hadiri Upacara Hari Santri, Meranti Diusulkan Jadi Tuan Rumah Hari Santri Riau 2027
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Kabupaten Kepulauan .
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
JAKARTA, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti AKBP .
Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti,.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








