Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pemerintah Terbitkan PP Anak yang Terlibat Kasus Hukum Dilarang Digunduli
BEDELAU.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak . Salah satu yang diatur di dalam PP tersebut adalah perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dimana hal tersebut diatur pada Pasal 7 ayat (1). Perlindungan yang harus diberikan antara lain:
a. Perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. Pemisahan dari orang dewasa;
c. Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. Pemberlakuan kegiatan rekreasional;
e. Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;
f. Penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
g. Penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. Penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
j. Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
k. Pemberian advokasi sosial;
l. Pemberian kehidupan pribadi;
m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas;
n. Pemberian pendidikan;
o. Pemberian pelayanan kesehatan;
p. Pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada PP yang diteken oleh Jokowi pada 10 Agustus lalu dijelaskan terkait dengan Pasal 7 ayat (1) huruf e terkait pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat.
Demikian bunyi penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf e tersebut : Yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:
a. Disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. Digunduli rambutnya;
c. Diborgol;
d. Disuruh membersihkan WC;
e. Anak disuruh memijat penyidik.
Sumber: [sindonews.com]
Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Asmar Ajak Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.
Bupati Asmar Siap Hadiri Upacara Hari Santri, Meranti Diusulkan Jadi Tuan Rumah Hari Santri Riau 2027
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Kabupaten Kepulauan .
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
JAKARTA, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti AKBP .
Bupati Asmar Pimpin Apel Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti,.








