Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Parah! Pria di Pekanbaru Ini Cabuli Anak Tetangga Masih Berusia 12 Tahun
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial SIH dipolisikan tetangganya dengan dugaan telah melakukan pencubalan terhadap anak perempuan dibawah umur. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru.
Pencabulan itu dilakukan pria 22 tahun itu pada Senin (23/8) sekira pukul 15.00 WIB. Kejadian persis bagaimana pencabulan itu terjadi, tidak diketahui pasti. Jelasnya, pelaku inisial SIH alias Sepdi itu melakukan perbuatan asusila.
Kini, pria kelahiran Hiteurat mendekam di Mapolsek Tampan dan dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama, menyebut bahwa pelaku ditangkap di rumah Ketua RT setempat setelah proses mediasi antara orang tua korban dengan pihak pelaku tidak berhasil.
"Korban ditanya sama orang tuanya apa sebabnya, dia menjawab dicabuli oleh pelaku," kata Kapolsek Tampan I Komang Astawana, Senin (6/9/2021).
Mendengar akan hal tersebut, orang tua korban naik pitam, lalu mencari keberadaan pelaku untuk mendapat kebenaran akan kejadian yang dialami oleh anaknya itu.
"Orang tua korban mendatangi kediaman pelaku. Saat itu, pihak keluarga dari pelaku menyebut akan membawa pelaku ke kediaman RT untuk dimediasi menyelesaikan masalah tersebut.
"Tapi dari mediasi itu tidak ada hasil. Keluarga korban tidak terima dan melaporkan dugaan pencabulan itu," terangnya.
Pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatan pencabulan terhadap anak perempuan berumur 12 tahun.
"Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan cara mencium pipi, bibir, dan meremas payudara serta pantat korban," singkatnya.
sumber: riauaktual.com
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








