Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dua Pengusaha Sembako di Pekanbaru Dirampok, Total Kerugian Mencapai Ratusan Juta
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Dua pelaku UMKM yang berada di Jalan Riau, Pekanbaru diduga dirampok oleh sembilan orang di kawasan gudang milik para korban. Total kerugian pengusaha sembako tersebut mencapai Rp430 juta.
Penguasa Hukum korban, Doni Warianto mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Riau terkait dugaan perampokan, pencurian serta perampasan terhadap kliennya.
"Hari ini kita mau minta hak kline kami terhadap perampasan yang di gudang usaha dia diproses laporannya. Di TKP banyak saksi yang melihat," ujar Doni, Selasa (7/9/2021).
Lanjutnya, antara korban W dengan korban J sama-sama pelaku usaha. Namun pimpinan dari distributor ini hanya mengenal W.
"Tentu pengusaha J tidak tahu apa-apa, namun saat perampokan, barang-barang milik J ini turut dirampas dan diambil. Kerugian dari klien usaha W sekitar Rp300 juta, dan inisial J sekitar Rp130 juta," ungkapnya.
"Mereka juga melumpuhkan rekaman CCTV di gudang, recorder CCTV dirampas dan diambil sama para pelaku. Kami minta untuk Polda Riau serius menangani kasus ini," pungkasnya.
Sementara itu, korban W menceritakan bahwa kejadian terjadi pada tanggal 24 Agustus 2021, dimana orang tidak dikenal datang ke gudang miliknya.
"Mereka mengatakan bahwa saya merugikan usahanya sekitar Rp3,9 miliar bahwa saya dituduh bekerjasama dengan salesnya. Saya beli barang secara cash dan transfer dari distributornya melalui salesnya," ucap W.
"Saya bayar ke sales sesuai dengan order bayar. Bon terakhir Rp169 juta, namun barang yang datang ke gedung saya hanya mencapai Rp50 juta. Kerugian barang saya yang dirampas mencapai Rp300 juta. Saya beli barang mereka di PT. JM sedangkan saya usaha pribadi," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








