Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 709 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 837 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online, Cek Selengkapnya di Sini!

BEDELAU.COM --Cara mengubah data e-KTP secara online penting untuk diketahui bagi Anda yang telah berganti status perkawinan atau data diri lainnya. Bisakah dilakukan secara online? Bagaimana caranya?
Sebelum membahas cara mengubah data e-KTP secara online, perlu diketahui bahwa KTP wajib dimiliki setiap individu yang menginjak usia 17 tahun, sudah menikah atau belum menikah. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7.
Pasal itu menjelaskan, KTP elektronik berlaku seumur hidup dari yang awalnya hanya berlaku selama lima tahun. Ada sejumlah data di e-KTP yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun ada pula data yang sifatnya dinamis atau bisa berubah, seperti status kawin hingga domisili.
Terkait cara mengubah data e-KTP secara online, detikcom sudah merangkum informasi yang dapat kamu gunakan. Untuk itu, simak ulasan di bawah ini sampai akhir ya.
Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online: Syarat Dokumen
Mengutip laman Indonesia.go.id, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah data e-KTP secara online:
Siapkan surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan
Melampirkan surat keterangan RT/RW khusus untuk mengubah alamat domisili. Surat keterangan RT/RW bisa diurus ke tingkat kelurahan
Untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir
Menyiapkan surat keterangan dari instansi guna mengubah status pekerjaan
Melampirkan akta kelahiran
Terakhir, fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data di kolom agama
Proses Ubah Data e-KTP
Begini prosedur cara ubah data e-KTP bila prosesnya secara langsung (fisik)
Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk diketahui, beberapa daerah sudah bisa mengurusnya di tingkat kelurahan
Menyerahkan syarat-syarat ke petugas dinas dukcapil ataupun kelurahan
Selanjutnya, petugas dukcapil akan memberi resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi
Untuk pengambilan e-KTP baru, tunggu maksimal 14 hari kerja
Jika e-KTP baru sudah jadi, datanglah ke kantor dukcapil sembari membawa e-KTP lama dan kartu keluarga (KK). Perlu diingat, kamu harus datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
Salah satu provinsi yang sudah menerapkan cara mengubah data e-KTP secara online adalah di DKI Jakarta yaitu lewat situs Alpukat Betawi. Berikut cara mengubah data e-KTP secara online seperti dikutip dari situs Alpukat Betawi:
Kunjungi website Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
Pada halaman depan Submenu percetakan KTPel, klik Tambah Permohonan
Klik Cetak di kolom nama anggota keluarga yang akan mengubah data e-KTP
Cek lagi datanya apakah sudah sesuai lalu pilih 'Keterangan Permohonan'. Pilih 'Perubahan Biodata'
Centang Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone, lalu unggah Dokumen Persyaratan
Pilih Service Point serta Tanggal jadwal pengambilan dokumen lalu klik Kirim Permohonan Jadwal
Klik Ya jika tidak ada perubahan
Klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan
Demikian cara mengubah data e-KTP secara online yang detikcom rangkum. Semoga informasi ini membantumu dalam mengubah data e-KTP ya.
Sumber: [detik.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
BEDELAU.COM --Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM,.
Bupati Kepulauan Meranti Terima Penghargaan Kepala Daerah Peduli Aspirasi Masyarakat
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, meraih p.
Bupati Meranti Tinjau Ketersediaan Beras, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, .
Pekan Ini Gubri Resmikan Sekolah Rakyat Tingkat SMA
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.
TULIS KOMENTAR +INDEKS