• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online, Cek Selengkapnya di Sini!

Redaksi

Kamis, 09 September 2021 20:51:45 WIB
Cetak
Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online, Cek Selengkapnya di Sini!

BEDELAU.COM --Cara mengubah data e-KTP secara online penting untuk diketahui bagi Anda yang telah berganti status perkawinan atau data diri lainnya. Bisakah dilakukan secara online? Bagaimana caranya?

Sebelum membahas cara mengubah data e-KTP secara online, perlu diketahui bahwa KTP wajib dimiliki setiap individu yang menginjak usia 17 tahun, sudah menikah atau belum menikah. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7.
 
Pasal itu menjelaskan, KTP elektronik berlaku seumur hidup dari yang awalnya hanya berlaku selama lima tahun. Ada sejumlah data di e-KTP yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun ada pula data yang sifatnya dinamis atau bisa berubah, seperti status kawin hingga domisili.
 
Terkait cara mengubah data e-KTP secara online, detikcom sudah merangkum informasi yang dapat kamu gunakan. Untuk itu, simak ulasan di bawah ini sampai akhir ya.
 
Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online: Syarat Dokumen
 
Mengutip laman Indonesia.go.id, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah data e-KTP secara online:
 
Siapkan surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan
Melampirkan surat keterangan RT/RW khusus untuk mengubah alamat domisili. Surat keterangan RT/RW bisa diurus ke tingkat kelurahan
Untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir
Menyiapkan surat keterangan dari instansi guna mengubah status pekerjaan
Melampirkan akta kelahiran
Terakhir, fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data di kolom agama
 
Proses Ubah Data e-KTP
 
Begini prosedur cara ubah data e-KTP bila prosesnya secara langsung (fisik)
 
Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk diketahui, beberapa daerah sudah bisa mengurusnya di tingkat kelurahan
Menyerahkan syarat-syarat ke petugas dinas dukcapil ataupun kelurahan
Selanjutnya, petugas dukcapil akan memberi resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi
Untuk pengambilan e-KTP baru, tunggu maksimal 14 hari kerja
Jika e-KTP baru sudah jadi, datanglah ke kantor dukcapil sembari membawa e-KTP lama dan kartu keluarga (KK). Perlu diingat, kamu harus datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
 
Salah satu provinsi yang sudah menerapkan cara mengubah data e-KTP secara online adalah di DKI Jakarta yaitu lewat situs Alpukat Betawi. Berikut cara mengubah data e-KTP secara online seperti dikutip dari situs Alpukat Betawi:
 
Kunjungi website Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
Pada halaman depan Submenu percetakan KTPel, klik Tambah Permohonan
Klik Cetak di kolom nama anggota keluarga yang akan mengubah data e-KTP
Cek lagi datanya apakah sudah sesuai lalu pilih 'Keterangan Permohonan'. Pilih 'Perubahan Biodata'
Centang Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone, lalu unggah Dokumen Persyaratan
Pilih Service Point serta Tanggal jadwal pengambilan dokumen lalu klik Kirim Permohonan Jadwal
Klik Ya jika tidak ada perubahan
Klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan
 
Demikian cara mengubah data e-KTP secara online yang detikcom rangkum. Semoga informasi ini membantumu dalam mengubah data e-KTP ya.
 
 
Sumber: [detik.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”

Senin, 02 Maret 2026 - 12:41:00 WIB

KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

Rabu, 04 Maret 2026 - 12:41:21 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.

Pemerintahan

Cahaya Toleransi dari Meranti, Bupati Asmar Buka Festival Lampion 2026 di Selatpanjang

Senin, 16 Februari 2026 - 07:37:20 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Respon Taklimat Presiden RI, Pemkab Meranti Wajibkan Seluruh Instansi Bersih-Bersih Kantor 30 Menit Sebelum Kerja

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

Pemerintahan

Akibat Efisiensi Anggaran, Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:30:00 WIB

PEKANBARU,  BEDELAU.COM--Pemerintah Provinsi Ri.

Pemerintahan

Rapat Pembahasan Rencana Tata Batas Perhutanan Sosial Kepulauan Meranti Digelar di BPKH XIX Pekanbaru

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:30:00 WIB

PEKANBARU, BEDELAU.COM--Upaya penataan dan penguatan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pajak Riau Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2026 Melalui Ngabuburit Spextaxcular
14 Maret 2026
Pemprov Terbitkan Aturan Batasan Angkutan, Bupati Kuansing Beri Warning
14 Maret 2026
Usir Kapal Induk Abraham Lincoln, Iran: AS Alami Kekalahan Bersejarah
14 Maret 2026
Wabup Syafaruddin Poti Hadiri High Level Meeting Provinsi Riau
14 Maret 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, LAMR Dan Pemkab Rohul Gelar Tradisi Adat Potang Bolimau
14 Maret 2026
Serap Aspirasi Masyarakat, Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Musrenbang Kecamatan Bonai Darussalam
14 Maret 2026
Seribu Orang Turun, Seratus Bertahan: Bentrokan Sawit Rohul Terekam Kamera
14 Maret 2026
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
13 Maret 2026
Sejarah Baru! Wako Agung Cairkan 4 Pendapatan ASN Pemko Pekanbaru Sekaligus Jelang Idulfitri
13 Maret 2026
Mahasiswa di Siak Ditangkap Polisi, Simpan 5 Paket Sabu di Hotel
13 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved