• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pemerintahan

Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online, Cek Selengkapnya di Sini!

Redaksi

Kamis, 09 September 2021 20:51:45 WIB
Cetak
Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online, Cek Selengkapnya di Sini!

BEDELAU.COM --Cara mengubah data e-KTP secara online penting untuk diketahui bagi Anda yang telah berganti status perkawinan atau data diri lainnya. Bisakah dilakukan secara online? Bagaimana caranya?

Sebelum membahas cara mengubah data e-KTP secara online, perlu diketahui bahwa KTP wajib dimiliki setiap individu yang menginjak usia 17 tahun, sudah menikah atau belum menikah. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7.
 
Pasal itu menjelaskan, KTP elektronik berlaku seumur hidup dari yang awalnya hanya berlaku selama lima tahun. Ada sejumlah data di e-KTP yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun ada pula data yang sifatnya dinamis atau bisa berubah, seperti status kawin hingga domisili.
 
Terkait cara mengubah data e-KTP secara online, detikcom sudah merangkum informasi yang dapat kamu gunakan. Untuk itu, simak ulasan di bawah ini sampai akhir ya.
 
Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online: Syarat Dokumen
 
Mengutip laman Indonesia.go.id, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah data e-KTP secara online:
 
Siapkan surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan
Melampirkan surat keterangan RT/RW khusus untuk mengubah alamat domisili. Surat keterangan RT/RW bisa diurus ke tingkat kelurahan
Untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir
Menyiapkan surat keterangan dari instansi guna mengubah status pekerjaan
Melampirkan akta kelahiran
Terakhir, fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data di kolom agama
 
Proses Ubah Data e-KTP
 
Begini prosedur cara ubah data e-KTP bila prosesnya secara langsung (fisik)
 
Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk diketahui, beberapa daerah sudah bisa mengurusnya di tingkat kelurahan
Menyerahkan syarat-syarat ke petugas dinas dukcapil ataupun kelurahan
Selanjutnya, petugas dukcapil akan memberi resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi
Untuk pengambilan e-KTP baru, tunggu maksimal 14 hari kerja
Jika e-KTP baru sudah jadi, datanglah ke kantor dukcapil sembari membawa e-KTP lama dan kartu keluarga (KK). Perlu diingat, kamu harus datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
 
Salah satu provinsi yang sudah menerapkan cara mengubah data e-KTP secara online adalah di DKI Jakarta yaitu lewat situs Alpukat Betawi. Berikut cara mengubah data e-KTP secara online seperti dikutip dari situs Alpukat Betawi:
 
Kunjungi website Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
Pada halaman depan Submenu percetakan KTPel, klik Tambah Permohonan
Klik Cetak di kolom nama anggota keluarga yang akan mengubah data e-KTP
Cek lagi datanya apakah sudah sesuai lalu pilih 'Keterangan Permohonan'. Pilih 'Perubahan Biodata'
Centang Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone, lalu unggah Dokumen Persyaratan
Pilih Service Point serta Tanggal jadwal pengambilan dokumen lalu klik Kirim Permohonan Jadwal
Klik Ya jika tidak ada perubahan
Klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan
 
Demikian cara mengubah data e-KTP secara online yang detikcom rangkum. Semoga informasi ini membantumu dalam mengubah data e-KTP ya.
 
 
Sumber: [detik.com]

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pemerintahan

Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial

Senin, 15 Juni 2026 - 10:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Mer.

Pemerintahan

Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi

Senin, 15 Juni 2026 - 10:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Musyawarah Olahraga .

Pemerintahan

CKG, Dedi Syafrizal : Langkah Positif dan Nyata Meningkatkan Kualitas Kesehatan

Rabu, 06 Mei 2026 - 16:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Pejabat (Pj) Kepala Desa bes.

Pemerintahan

Melalui Infaq Masjid, Yayasan Permata Bunda Santuni 63 Orang Anak Yatim. UPZ Kecamatan Serah Bantuan Buat 20 Orang Kaum Duafa'

Ahad, 15 Maret 2026 - 14:00:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Menjelang hari raya .

Pemerintahan

Bupati Meranti–Pelindo Teken MoU, Perkuat Layanan Pelabuhan dan Siapkan “Mudik Aman 2026”

Senin, 02 Maret 2026 - 12:41:00 WIB

KEPULAUAN RIAU, BEDELAU.COM-- Bupati Kepulauan Meran.

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan Swasta, Bupati Asmar Resmikan Jalan Batang Malas–Tenan Sepanjang 1,8 Km

Rabu, 04 Maret 2026 - 12:41:21 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Asmar, Bupati Kepula.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
18 Juni 2026
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
18 Juni 2026
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
18 Juni 2026
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved