• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dituding Dapat Rugikan Negara Rp850 Juta

AMPR Laporkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru ke Kejari

Redaksi

Senin, 13 September 2021 20:51:52 WIB
Cetak
AMPR Laporkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru ke Kejari
AMPR melaporkan IYS, oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021).

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) melaporkan IYS, oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021).

Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan yang didampingi oleh Asmin Mahadi Ketua Tim Advokasi AMPR, mengatakan bahwa IYS diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mana pada Agustus 2017 lalu, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

Atas tindakan tersebut, AMPR menduga IYS telah dengan sengaja melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah tertuang pada Pasal 2 dan 3.

"Dimana akibat tindakan tersebut IYS anggota DPRD itu dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi karena terhitung tanggal 2 Juli 2017 hingga saat ini IYS masih menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 17 juta yang dibebankan dalam APBD Pemerintahan Kota Pekanbaru pada setiap bulannya, sehingga jika ditotal sampai saat ini tindakan IYS dapat merugikan negara sebesar Rp850 juta atas penguasaan kendaraan dinas dari tahun 2017-2021," cakap Tengku Ibnul Ichsan.

AMPR juga menduga bahwa IYS hanya membuang anggaran dimana pada Bulan Juli 2017, Tim Pansus yang dibentuk oleh DPRD Pekanbaru dan diketuai langsung dirinya melakukan konsultasi langsung ke kantor Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan penjelasan secara rinci atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

AMPR Pengurus Pekanbaru juga menduga IYS telah melakukan penggelapan dalam jabatan yang diatur pada pasal 8 dan 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Mereka menduga IYS mempertahankan kendaraan dinas tersebut dengan cara menukar nomor polisi atas kendaraan tersebut dengan nomor BM 1958 TI guna menghilangkan jejak atas bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

"Dengan masih digunakannya kendaraan dinas dengan tipe Kijang Innova milik Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru maka IYS dengan sengaja telah melanggar Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana IYS diduga telah melakukan pemanfaatan jabatan beliau sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru," jelas Ibnul Ichsan.

Lebih jauh Ibnul Ichan mengatakan atas tindakan tersebut sanksi yang dapat diberikan kepada IYS berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Bukan hanya melanggar pasal 2 dan 3 saja IYS juga diduga telah melanggar Pasal 8 dan 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana IYS berupaya dengan sengaja melakukan penggelapan atas jabatannya dengan cara menukar nomor plat atas kepemilikan kendaraan dinas sehingga IYS sebagai anggota DPRD masih dapat terus menguasai dan menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk menunjang kegiatannya.

"Atas tindakan penggelapan tersebut IYS dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 750 juta," tutupnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Antrean Mengular, PW Hima Persis Riau Minta Negara Bongkar Aktor di Balik Krisis BBM Sumbagut

Selasa, 05 Mei 2026 - 21:18:52 WIB

BEDELAU.COM --Antrean panjang kendaraan di berbagai .

Daerah

Lawan Arus, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Soekarno Hatta Pekanbaru

Selasa, 05 Mei 2026 - 21:11:53 WIB

BEDELAU.COM --Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jala.

Daerah

Lapak Dibongkar, PKL di Subrantas - Arifin Ahmad Ditertibkan Satpol PP Pekanbaru

Selasa, 05 Mei 2026 - 21:00:09 WIB

BEDELAU.COM --Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan p.

Daerah

DLHK Pekanbaru Temukan Armada Sampah Palsu, Nekat Pasang Stiker LPS Kelurahan untuk Kelabuhi Petugas

Senin, 04 Mei 2026 - 21:03:24 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .

Daerah

Tak takut, Suparman Tantang Iwan Pansa Duel Secara Jantan

Senin, 04 Mei 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU,COM --- Pasca aksi premanisme yang diduga di.

Daerah

Wako Pekanbaru Lantik 7 Pejabat, Ada Kadis Kominfo dan 4 Camat

Senin, 04 Mei 2026 - 20:41:39 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Antrean Mengular, PW Hima Persis Riau Minta Negara Bongkar Aktor di Balik Krisis BBM Sumbagut
05 Mei 2026
Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas Berantas Preman, Isu “Loyo” di Pekanbaru Dibantah Ketua KNPI Riau
05 Mei 2026
Lawan Arus, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Soekarno Hatta Pekanbaru
05 Mei 2026
Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Begal di Kampar Ditembak Polisi
05 Mei 2026
Pertamina Tambah Kuota BBM Bersubsidi hingga 50 Persen untuk Riau
05 Mei 2026
Lapak Dibongkar, PKL di Subrantas - Arifin Ahmad Ditertibkan Satpol PP Pekanbaru
05 Mei 2026
Polda Riau Dalami Dugaan Penghinaan Tokoh Adat di Pekanbaru
05 Mei 2026
Skandal Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, KPK Cecar Petinggi PT Semen Padang di Jakarta
05 Mei 2026
Asas Lex Favor Reo Berpihak pada JA, Dr. Yalid: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Vonis Bebas
04 Mei 2026
DLHK Pekanbaru Temukan Armada Sampah Palsu, Nekat Pasang Stiker LPS Kelurahan untuk Kelabuhi Petugas
04 Mei 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dampak Terobosan dan Kontrol Fiskal Wako Agung, PAD Pekanbaru Tembus 1,2 T
  • 2 Mengaku Diupah Tiga Juta, Pembakar Jaring di Panipahan Ditangkap di Bagansiapiapi
  • 3 Diduga Sodomi Anak Tiri, Polres Bengkalis Ringkus Pelaku di Rupat
  • 4 Mahasiswi Unri tewas diduga terlindas truk di Bundaran Jalan Siak 2 Pekanbaru.
  • 5 Pemotor Tewas di Bundaran Siak 2 Ternyata Mahasiswi Unri
  • 6 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Rumbai Pekanbaru Diduga Orang Terdekat Korban
  • 7 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved