• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 715 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 841 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dituding Dapat Rugikan Negara Rp850 Juta

AMPR Laporkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru ke Kejari

Redaksi

Senin, 13 September 2021 20:51:52 WIB
Cetak
AMPR Laporkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru ke Kejari
AMPR melaporkan IYS, oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021).

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) melaporkan IYS, oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021).

Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan yang didampingi oleh Asmin Mahadi Ketua Tim Advokasi AMPR, mengatakan bahwa IYS diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mana pada Agustus 2017 lalu, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

Atas tindakan tersebut, AMPR menduga IYS telah dengan sengaja melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah tertuang pada Pasal 2 dan 3.

"Dimana akibat tindakan tersebut IYS anggota DPRD itu dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi karena terhitung tanggal 2 Juli 2017 hingga saat ini IYS masih menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 17 juta yang dibebankan dalam APBD Pemerintahan Kota Pekanbaru pada setiap bulannya, sehingga jika ditotal sampai saat ini tindakan IYS dapat merugikan negara sebesar Rp850 juta atas penguasaan kendaraan dinas dari tahun 2017-2021," cakap Tengku Ibnul Ichsan.

AMPR juga menduga bahwa IYS hanya membuang anggaran dimana pada Bulan Juli 2017, Tim Pansus yang dibentuk oleh DPRD Pekanbaru dan diketuai langsung dirinya melakukan konsultasi langsung ke kantor Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan penjelasan secara rinci atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

AMPR Pengurus Pekanbaru juga menduga IYS telah melakukan penggelapan dalam jabatan yang diatur pada pasal 8 dan 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Mereka menduga IYS mempertahankan kendaraan dinas tersebut dengan cara menukar nomor polisi atas kendaraan tersebut dengan nomor BM 1958 TI guna menghilangkan jejak atas bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

"Dengan masih digunakannya kendaraan dinas dengan tipe Kijang Innova milik Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru maka IYS dengan sengaja telah melanggar Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana IYS diduga telah melakukan pemanfaatan jabatan beliau sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru," jelas Ibnul Ichsan.

Lebih jauh Ibnul Ichan mengatakan atas tindakan tersebut sanksi yang dapat diberikan kepada IYS berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Bukan hanya melanggar pasal 2 dan 3 saja IYS juga diduga telah melanggar Pasal 8 dan 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana IYS berupaya dengan sengaja melakukan penggelapan atas jabatannya dengan cara menukar nomor plat atas kepemilikan kendaraan dinas sehingga IYS sebagai anggota DPRD masih dapat terus menguasai dan menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk menunjang kegiatannya.

"Atas tindakan penggelapan tersebut IYS dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 750 juta," tutupnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam

Rabu, 10 September 2025 - 17:12:15 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Daerah

Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 16:59:32 WIB

BEDELAU.COM --Krisis penyeberangan Roro Bengkalis ke.

Daerah

Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh

Rabu, 10 September 2025 - 16:55:28 WIB

BEDELAU.COM --Koordinasi dua instansi penegak hukum .

Daerah

Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit

Rabu, 10 September 2025 - 16:51:14 WIB

BEDELAU.COM --Anak gajah bernama Tari Kalista Lestar.

Daerah

Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja

Selasa, 09 September 2025 - 20:18:22 WIB

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk memperkuat barisan org.

Daerah

Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut

Selasa, 09 September 2025 - 18:01:31 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam
10 September 2025
Pemprov Riau Proses Pencairan Beasiswa 4 Ribu Mahasiswa yang Sempat Macet
10 September 2025
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
10 September 2025
Sempat Dinyatakan Hilang, Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Galian Bata
10 September 2025
Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat
10 September 2025
Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh
10 September 2025
Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit
10 September 2025
Didukung PT ITA, Final Dramatis Tutup Turnamen Sepak Bola Merbau
09 September 2025
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
09 September 2025
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
09 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 2 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 3 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 4 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 5 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 6 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 7 Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Pelalawan, Pelajar Tewas Tergilas Truk Tangki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved