Pilihan
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dituding Dapat Rugikan Negara Rp850 Juta
AMPR Laporkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru ke Kejari
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) melaporkan IYS, oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021).
Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan yang didampingi oleh Asmin Mahadi Ketua Tim Advokasi AMPR, mengatakan bahwa IYS diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mana pada Agustus 2017 lalu, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.
Atas tindakan tersebut, AMPR menduga IYS telah dengan sengaja melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah tertuang pada Pasal 2 dan 3.
"Dimana akibat tindakan tersebut IYS anggota DPRD itu dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi karena terhitung tanggal 2 Juli 2017 hingga saat ini IYS masih menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 17 juta yang dibebankan dalam APBD Pemerintahan Kota Pekanbaru pada setiap bulannya, sehingga jika ditotal sampai saat ini tindakan IYS dapat merugikan negara sebesar Rp850 juta atas penguasaan kendaraan dinas dari tahun 2017-2021," cakap Tengku Ibnul Ichsan.
AMPR juga menduga bahwa IYS hanya membuang anggaran dimana pada Bulan Juli 2017, Tim Pansus yang dibentuk oleh DPRD Pekanbaru dan diketuai langsung dirinya melakukan konsultasi langsung ke kantor Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan penjelasan secara rinci atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
AMPR Pengurus Pekanbaru juga menduga IYS telah melakukan penggelapan dalam jabatan yang diatur pada pasal 8 dan 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Mereka menduga IYS mempertahankan kendaraan dinas tersebut dengan cara menukar nomor polisi atas kendaraan tersebut dengan nomor BM 1958 TI guna menghilangkan jejak atas bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
"Dengan masih digunakannya kendaraan dinas dengan tipe Kijang Innova milik Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru maka IYS dengan sengaja telah melanggar Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana IYS diduga telah melakukan pemanfaatan jabatan beliau sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru," jelas Ibnul Ichsan.
Lebih jauh Ibnul Ichan mengatakan atas tindakan tersebut sanksi yang dapat diberikan kepada IYS berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Bukan hanya melanggar pasal 2 dan 3 saja IYS juga diduga telah melanggar Pasal 8 dan 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana IYS berupaya dengan sengaja melakukan penggelapan atas jabatannya dengan cara menukar nomor plat atas kepemilikan kendaraan dinas sehingga IYS sebagai anggota DPRD masih dapat terus menguasai dan menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk menunjang kegiatannya.
"Atas tindakan penggelapan tersebut IYS dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 750 juta," tutupnya.
Sumber: cakaplah.com
Ditemui Gubri SF Hariyanto, Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
BEDELAU.COM --Dalam rangka persiapan pelaksaan gebya.
Bupati Afrizal Sintong Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Tingkat Provinsi
BEDELAU.COM --Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sin.
Pihak Sekolah Diingatkan Jangan Terlibat Pungli PPDB, Lapor Jika Temukan
BEDELAU.COM --Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Bar.
Riau Diprediksi Alami Cuaca Ekstrem hingga 21 April, Diperkirakan Terjadi di 8 Kabupaten Kota
BEDELAU.COM --Beberapa daerah di Provinsi Riau dipre.
Masyarakat Kampung Benayah, Siak Rayakan Hari Raya Puasa Enam
BEDELAU.COM --Masyarakat di Kampung Benayah, Kecamat.
Ribuan Masyarakat Sambut Kehadiran Bupati di Acara Rayo Saronam Kuantan Hilir
BEDELAU.COM --Hampir tak ada tempat untuk ruang gera.