• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Dituding Dapat Rugikan Negara Rp850 Juta

AMPR Laporkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru ke Kejari

Redaksi

Senin, 13 September 2021 20:51:52 WIB
Cetak
AMPR Laporkan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru ke Kejari
AMPR melaporkan IYS, oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021).

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) melaporkan IYS, oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021).

Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan yang didampingi oleh Asmin Mahadi Ketua Tim Advokasi AMPR, mengatakan bahwa IYS diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mana pada Agustus 2017 lalu, DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.

Atas tindakan tersebut, AMPR menduga IYS telah dengan sengaja melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah tertuang pada Pasal 2 dan 3.

"Dimana akibat tindakan tersebut IYS anggota DPRD itu dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi karena terhitung tanggal 2 Juli 2017 hingga saat ini IYS masih menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 17 juta yang dibebankan dalam APBD Pemerintahan Kota Pekanbaru pada setiap bulannya, sehingga jika ditotal sampai saat ini tindakan IYS dapat merugikan negara sebesar Rp850 juta atas penguasaan kendaraan dinas dari tahun 2017-2021," cakap Tengku Ibnul Ichsan.

AMPR juga menduga bahwa IYS hanya membuang anggaran dimana pada Bulan Juli 2017, Tim Pansus yang dibentuk oleh DPRD Pekanbaru dan diketuai langsung dirinya melakukan konsultasi langsung ke kantor Kementrian Dalam Negeri untuk mendapatkan penjelasan secara rinci atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

AMPR Pengurus Pekanbaru juga menduga IYS telah melakukan penggelapan dalam jabatan yang diatur pada pasal 8 dan 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Mereka menduga IYS mempertahankan kendaraan dinas tersebut dengan cara menukar nomor polisi atas kendaraan tersebut dengan nomor BM 1958 TI guna menghilangkan jejak atas bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

"Dengan masih digunakannya kendaraan dinas dengan tipe Kijang Innova milik Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru maka IYS dengan sengaja telah melanggar Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana IYS diduga telah melakukan pemanfaatan jabatan beliau sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru," jelas Ibnul Ichsan.

Lebih jauh Ibnul Ichan mengatakan atas tindakan tersebut sanksi yang dapat diberikan kepada IYS berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Bukan hanya melanggar pasal 2 dan 3 saja IYS juga diduga telah melanggar Pasal 8 dan 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dimana IYS berupaya dengan sengaja melakukan penggelapan atas jabatannya dengan cara menukar nomor plat atas kepemilikan kendaraan dinas sehingga IYS sebagai anggota DPRD masih dapat terus menguasai dan menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk menunjang kegiatannya.

"Atas tindakan penggelapan tersebut IYS dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 750 juta," tutupnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30:00 WIB

SELATPANJANG, BEDELAU.COM--Peredaran narkotika jarin.

Daerah

Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:55:33 WIB

BEDELAU.COM --Pemprov Riau berencana mempertemukan P.

Daerah

BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:53:16 WIB

BEDELAU.COM --Bau menyengat menyerupai bahan kimia y.

Daerah

DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:49:05 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan .

Daerah

Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Bina Widya mengimbau jika ada o.

Daerah

Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:04:14 WIB

BEDELAU.COM --Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bada.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Bahas Isu LGBT, Fokus pada Pencegahan dan Pemetaan Titik Rawan
23 Oktober 2026
Jumat Berkah Subuh Hadir di Masjid Madinah Japakeh, Iskandar Idris Koordinasikan Gerakan Berbagi di Pidie Jaya
23 Oktober 2026
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut
  • 2 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 3 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 4 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 5 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 6 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 7 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved