• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kajati Riau Kuasakan 9 JPN Mewakili Presiden RI Sebagai Tergugat Sengketa Lahan PT CPI

Redaksi

Rabu, 22 September 2021 21:37:49 WIB
Cetak
Kajati Riau Kuasakan 9 JPN Mewakili Presiden RI Sebagai Tergugat Sengketa Lahan PT CPI
KONFRENSI PERS: Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri, SH, MH didampingi Kajari Bengkalis Rahmat Budiman, SH, MH dan Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra, SH, Rabu (22/9/2021) saat konfrensi pers di

BENGKALIS, BEDELAU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau menguasakan penuh sembilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata kasus lahan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang digugat oleh penggugat atas nama kelompok masyarakat.

Hal itu terungkap dalam konfrensi pers Asdatun Kejati Riau Dzakiyul Fikri, SH, MH didampingi Kajari Bengkalis Rahmat Budiman, SH, MH dan Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra, SH, Rabu ( 22/9/2021) di Gedung Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian.

Menurut Dzakiyul Fikri, Kejaksaan Tinggi Riau memberikan kuasa subsitusi kepada sembilan JPN dan tim ini diketuai Dzakiyul Fikri, SH, MH bertindak mewakili Presiden RI Joko Widodo, sebagai tergugat II, sedangkan PT CPI sebagai tergugat I.

Ini dilakukan, sambungnya, setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memutuskan menolak gugatan Penggugat. Dimana Penggugat telah melakukan gugatan terhadap orang nomor satu di Indonesia (Presiden RI).

"Kami menerima SK substitusi mewakili  negara atau pemerintah (Presiden RI) sidang perdata, bersama-sama JPN Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Riau,”ujar Dzakiyul Fikri.

Menurutnya lagi, gugatan itu berkaitan dengan persoalan lahan PT CPI yang diakui sekelompok masyarakat.

“Dalam perkara ini kita harus propesional dan objektif dan tentunya melaksanakan dengan analisis yang cukup,”sambungnya.

Dikatakannya lagi, proses persidangan telah berjalan lancar.  Hasilnya, putusan seluruh gugatan ditolak, dimana hakim beralasan selama sidang berjalan  dan sidang di lokasi atau ditempat tidak bisa di pertimbangkan sebagai materi gugatan.

“Saya mewakili Kajati Riau memberikan apresiasi kepada Kajari Bengkalis dan jajaran, terhadap perkara ini sudah tuntas di PN Bengkalis, walaupun masih ada upaya tahap banding ataupun tidak banding,” terangnya.

Lebih lanjut Dzakiyul Fikri mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menungggu batas waktu banding.

“Kita tunggu batas waktu bandingnya habis. Apakah ada banding atau tidak dari penggugat, kalau memang tidak ada nanti kami laporkan ke Presiden melalui  Kajati dan  Kajagung. bahwa perkara di Bengkalis sudah selesai,urainya.

Dia mengatakan, perkara perdata di Riau cukup banyak yang serupa. Gugatannya tertuju ke Presiden RI, contoh kasus lagi perkara Perdata di Kejari Siak, tergugatnya juga Presiden RI.

Dibagian lain, Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Sahputra, SH sebagai jaksa pengacara negara ( JPN) mengatakan,  perkara ini muncul di Tahun 2020, namun perjalanan sidangnya ditahun 2021.

“Kami juga sudah sidang ditempat, pertama sekali sidang di PN Bengkalis, dan yang kedua sidang di tempat di lokasi PT Chevron perbatasan antara Bathin Solapan dan Mandau,”timpal Agis.

Dikatakannya lagi, sidang ditempat sebelumnya turut diikuti majelis hakim dan para penggugat serta tergugat juga para saksi perkara. Persidangannya berjalan cukup lama, sehingga Senin lalu, sudah keluar putusan dari majelis hakim PN Bengkalis.

“Sebelumnya kami juga sudah membuat kesimpulan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima,”tutupnya.(ra)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

Hukrim

Gagalkan Aksi Maling, Petugas Kantor Desa Dosan Bersimbah Darah

Kamis, 23 April 2026 - 20:06:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang petugas di Kantor Desa Dosan, .

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 - 19:53:52 WIB

BEDELAU,COM --Polisi mengungkap kasus tindak pidana .

Hukrim

Curanmor di Kerumutan Pelalawan Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Motor Hilang Dua Pekan

Rabu, 22 April 2026 - 19:49:18 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Kerumutan, Polres .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved