• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Disanksi Administratif, PT SIPP Mandau Bayar Denda Rp 101 Juta ke JPN Kejari Bengkalis

Redaksi

Senin, 04 Oktober 2021 19:44:57 WIB
Cetak
Disanksi Administratif, PT SIPP Mandau Bayar Denda Rp 101 Juta ke JPN Kejari Bengkalis
Teks Foto : Direktur PT SIPP menyerahkan denda kepada Jaksa Pengacara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bengkalis Agis Sahputra didampingi Kasi Intel Kejari Bengkalis Isnan Ferdian Senin, (04/10/2021) dikan

BENGKALIS, BEDELAU.COM -- Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melaksanakan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis dengan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Senin, (04/10/2021).

Pelaksanaan mediasi itu berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor :442/KPTS/VI/2021, tanggal 29 Juni 2021 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Hal demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Isnan Ferdian bahwa pelaksanaan mediasi antara pemerintah kabupaten Bengkalis melalui dinas lingkungan hidup Bengkalis kepada PT SIPP ini terlaksana di kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Iya benar, PT SIPP Kecamatan Mandau telah membayar denda senilai Rp 101 juta yang dimediasikan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 660.3/DLH-TPKLH/VIII/2021/653 tanggal 25 Agustus 2021 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis untuk melakukan negosiasi dan penagihan kepada Sdr. Erick Kurniawan selaku Direktur PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kasi Intel Ferdian didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Agis Sahputra.

Dikatakan Isnan Ferdian terhadap denda sanksi administratif  pihaknya menjalankan sesuai surat kuasa subtitusi nomor : SK -1779/L4.13/Gp2/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 untuk atas nama dinas lingkungan hidup Kabupaten Bengkalis kepada perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beroperasi di wilayah kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.

“Denda Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 442/KPTS/VI/2021 sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah),” jelas Isnan Ferdian lagi.  

Selanjutnya Isnan Ferdian mengatakan, Jaksa Pengacara Negara kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Dinas Lingkuingan Hidup Kabupaten Bengkalis guna untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu juga perusahaan  PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bengkalis tersebut.

“Selain denda, PT SIPP Kecamatan Mandau akan melakukan seluruh rekomendasi sesuai surat keputusan Bupati Bengkalis,” tegas Isnan Ferdian.

Dalam mediasi tersebut turut hadir Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis Agis Sahputra, Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Isnan Ferdian, Jaksa Pengacara Negara Sri Hariyati, sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis Plt. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Ed Efendi, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis M. Fendro Arrasyid serta pihak PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Zainul Ahsan Tanjung. (rls)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved