Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Disanksi Administratif, PT SIPP Mandau Bayar Denda Rp 101 Juta ke JPN Kejari Bengkalis
BENGKALIS, BEDELAU.COM -- Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melaksanakan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis dengan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Senin, (04/10/2021).
Pelaksanaan mediasi itu berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor :442/KPTS/VI/2021, tanggal 29 Juni 2021 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Hal demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Isnan Ferdian bahwa pelaksanaan mediasi antara pemerintah kabupaten Bengkalis melalui dinas lingkungan hidup Bengkalis kepada PT SIPP ini terlaksana di kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Iya benar, PT SIPP Kecamatan Mandau telah membayar denda senilai Rp 101 juta yang dimediasikan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 660.3/DLH-TPKLH/VIII/2021/653 tanggal 25 Agustus 2021 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis untuk melakukan negosiasi dan penagihan kepada Sdr. Erick Kurniawan selaku Direktur PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kasi Intel Ferdian didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Agis Sahputra.
Dikatakan Isnan Ferdian terhadap denda sanksi administratif pihaknya menjalankan sesuai surat kuasa subtitusi nomor : SK -1779/L4.13/Gp2/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 untuk atas nama dinas lingkungan hidup Kabupaten Bengkalis kepada perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beroperasi di wilayah kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis.
“Denda Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 442/KPTS/VI/2021 sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah),” jelas Isnan Ferdian lagi.
Selanjutnya Isnan Ferdian mengatakan, Jaksa Pengacara Negara kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Dinas Lingkuingan Hidup Kabupaten Bengkalis guna untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu juga perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bengkalis tersebut.
“Selain denda, PT SIPP Kecamatan Mandau akan melakukan seluruh rekomendasi sesuai surat keputusan Bupati Bengkalis,” tegas Isnan Ferdian.
Dalam mediasi tersebut turut hadir Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis Agis Sahputra, Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Isnan Ferdian, Jaksa Pengacara Negara Sri Hariyati, sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis Plt. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Ed Efendi, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis M. Fendro Arrasyid serta pihak PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Zainul Ahsan Tanjung. (rls)
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








