Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Rumah Warga di Bandar Laksamana Digrebek Polisi, Lima Pelaku Dibekuk
BENGKALIS, BEDELAU.COM —Satnarkoba Polres Bengkalis mengrebek sebuah rumah di Jalan Akasia, Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat 8 Oktober 2021 malam lalu.
Penggrebekan dilakukan lantaran, rumah milik salah seorang warga itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu sabu. Dari lokasi pengrebekan, polisi menangkap lima pelaku narkoba.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, AKP Toni Armando menyebut, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba dan disana juga sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.
"Mendapat informasi tersebut dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah dan melakukan penangkapan terhadap ke lima orang tersangka," terang AKP Toni.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan polisi menukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Adapun kelima pelaku diamankan di antara Rudi Hartono (36) warga Kampung Harapan Desa Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya, Abadi (31) warga Minas, Kabupaten Siak dan Guntur Lubis (31) warga Medan Sumatera Utara.
Sedangkan kedua pelaku lainya merupakan warga setempat di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, adalah Ardian Asnedi (19), dan Suma Hermansyah (19).
"Setelah dilakukan interogasi kepemilikan barang haram tersebut milik tersangka Rudi Hartono (36) didapat dari seseorang berinisial J di Kota. Pekanbaru," jelas AKP Toni.
Kini, kelima tersangka dan barang bukti telah amankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(ra)
Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang Kasus TPPU
BEDELAU.COM --- Setelah divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.
Cekcok di SPBU, Kapolres Rohil dan Tim Raga Tengahi Keributan Secara Humanis
BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir .
Lewat Kejaksaan On The Spot 2025, Jaksa Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
BEDELAU.COM --- Kejaksaan Republik .
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.








